JAKARTA | DETEKSIJAYA.COM – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) berhasil mengamankan terpidana kasus korupsi Lomba Keterampilan Siswa (LKS) SMK XVll dan Pameran SMK pada Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional pada tahun 2009.
Terpidana atas nama Drs. Suko Wiyanto langsung dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jakpus ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba.
“Pada hari Jumat 18 Maret 2022 Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan eksekusi terhadap terpidana Drs. Suko Wiyanto terkait tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Lomba Keterampilan Siswa (LKS) SMK XVll dan Pameran SMK tahun 2009 pada Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional,” kata Bima Suprayoga kepada wartawan, Jumat (18/3/2022).
Drs. Suko Wiyanto dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor pada Kejari Jakpus berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1758 K/PID.SUS/2012.
Dalam putusan tersebut, terpidana dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar 200 miliar rupiah dengan pidana pengganti enam bulan penjara.
“Terpidana telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.838.123.000. Terpidana telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2012,” ucapnya.
Selain itu, terdakwa Drs. Suko Wiyanto juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 143.000.000, dipotong dari barang bukti sebesar Rp 2.200.000.000.
“Selanjutnya terhadap terpidana, Tim Jaksa Eksekutor pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jakpus melakukan eksekusi pidana badan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.” Pungkas Bima
Dalam kesempatan tersebut, Bima Suprayoga didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Yon Yuviarso.
(Nando)











































