
Jakarta, DETEKSIJAYA.COM – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) resmi melimpahkan barang bukti dan tersangka RK ke penuntut umum (Tahap ll) terkait kasus korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pencairan deposito pada Kantor BRI Cabang Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kasus ini berpotensi merugikan negara hingga Rp18,64 miliar.
Pelimpahan tersebut menandai berakhirnya proses penyidikan dan menjadi langkah selanjutnya menuju proses peradilan. “Hari ini kami telah melimpahkan perkara ini kepada penuntut umum. Semoga dalam waktu dekat dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jakarta Pusat, Ruri Febrianto, saat dihubungi, Jumat (25/4/2025).
Menurut Ruri, tersangka RK, yang merupakan Relationship Manager Funding and Transaction (RMFT) di BRI Cabang Tanah Abang, diduga telah melakukan pencairan deposito milik nasabah PT Danasakti Sekuritas Indonesia secara tidak sah pada tahun 2023.
“Dana yang dicairkan tersebut kemudian disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, yang mengarah pada kerugian negara mencapai Rp18,64 miliar,” sambungnya.

Sebagai seorang RMFT, RK seharusnya bertugas untuk melaksanakan kegiatan identifikasi potensi bisnis dana serta transaksi ritel, melakukan analisis kebutuhan nasabah, serta memberikan solusi perbankan yang terintegrasi. Namun, menurut penjelasan Ruri Febrianto, RK diduga memanfaatkan wewenangnya untuk bermain judi online menggunakan dana nasabah.
Ia menambah, awalnya, RK dikabarkan mengembalikan dana yang ia ambil setelah menang judi online. Namun, dalam perjalanannya, RK sering kali mengalami kekalahan dalam permainan tersebut, dan akhirnya tidak dapat mengembalikan dana yang telah dicairkannya.
Bahkan, RK diduga melakukan transaksi judi online hingga mencapai angka fantastis sebesar Rp1 miliar per transaksi, yang kemudian mengakumulasi kerugian hingga Rp18,64 miliar.
“Terhadap diri tersangka dilakukan penahan di Rumah Tahanan Negara kelas 1A Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 25 April 2025 sampai dengan tanggal 14 Mei 2025,” pungkas Ruri.
Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat peran penting yang dipegang oleh RK dalam transaksi keuangan nasabah yang telah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Kejari Jakarta Pusat berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini dan menyeret pelaku ke meja hijau. (Ramdhani)