JAKARTA | DETEKSIJAYA.COM – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana korupsi penerbitan Bank Garansi (Jaminan Uang Muka) PT. Duta Cipta Pakarperkasa pada Bank Jawa Timur Cabang Jakarta pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).
Dua tersangka atas nama Muhammad Lazwardi Kaunain beserta Kusnadi diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penerbitan Bank Garansi PT. Duta Cipta Pakarperkasa pada Bank Jawa Timur Cabang Jakarta Tahun 2018 dan 2019 yang diperkirakan telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 107.754.590.243.
“Pada hari Rabu tanggal 23 Februari 2022 pukul 11.30 WIB telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka Muhammad Lazwardi Kaunain (42 Tahun) dan Kusnadi (46 Tahun),” Kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakarta Pusat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/2022).

Kedua tersangka tersebut dijerat menggunakan pasal yang berbeda. Tersangka Muhammad Lazwardi Kaunain di jerat menggunakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 11 atau Pasal 12 Huruf b Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sementara Kusnadi dijerat menggunakan pasal Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
(Nando)













































