
TANGERANG, DETEKSIJAYA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Indonesia Negeriku, berinisial KG, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Program Pendidikan Kesetaraan Paket A, B, dan C.
Penetapan tersangka tersebut terkait pengelolaan dana BOP pada PKBM Indonesia Negeriku, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, untuk Tahun Anggaran 2023 hingga 2025.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Tangerang, Teddy Lazuardi Syahputra, S.H., M.H., mengatakan penetapan KG sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
“Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dokumen yang berkaitan dengan perkara,” kata Teddy dalam keterangannya, Senin (24/8/2026).
KG ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-680/M.6.12/Fd.2/08/2026. Ia diduga memanipulasi data peserta didik dengan memasukkan ratusan siswa yang tidak memenuhi kriteria dan tidak pernah aktif mengikuti proses belajar-mengajar ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian.
Menurut Teddy, data siswa fiktif tersebut diduga digunakan untuk memperoleh alokasi dana BOP secara melawan hukum.
“Modus yang ditemukan dalam penyidikan adalah memasukkan data siswa yang tidak memenuhi kriteria dan tidak aktif mengikuti kegiatan belajar-mengajar ke dalam Dapodik untuk mencairkan dana bantuan operasional,” ujarnya.
Terima Dana untuk Ratusan Siswa
Teddy menjelaskan, berdasarkan fakta penyidikan, PKBM Indonesia Negeriku menerima dana BOP dengan jumlah siswa yang tercatat jauh lebih besar dibandingkan kondisi sebenarnya.
Pada Tahun Anggaran 2023, PKBM tersebut menerima dana BOP sebesar Rp813,05 juta untuk 535 siswa. Namun, berdasarkan fakta riil, hanya terdapat tujuh siswa yang aktif.
Selanjutnya pada 2024, PKBM Indonesia Negeriku menerima dana sebesar Rp908,83 juta untuk 581 siswa, sementara siswa yang aktif hanya 13 orang.
Kemudian pada 2025, dana BOP yang diterima mencapai Rp822,14 juta untuk 511 siswa. Faktanya, hanya terdapat delapan siswa aktif.
“Dari hasil penyidikan, terdapat perbedaan yang sangat signifikan antara jumlah peserta didik yang dilaporkan dengan kondisi riil peserta didik yang aktif,” kata Teddy.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 2842/R/E.E5/WS.01.02/2026 tertanggal 3 Agustus 2026, dugaan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,506 miliar.
Dalam perkara tersebut, KG disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik juga melakukan penahanan terhadap KG. Teddy menjelaskan, penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan subjektif dan objektif sebagaimana ketentuan hukum acara pidana.
“Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka menghambat proses penyidikan, menghilangkan atau merusak barang bukti, serta memengaruhi saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ujar Teddy.
Teddy menegaskan, Kejari Kabupaten Tangerang akan terus mengembangkan penyidikan dan mengusut tuntas perkara tersebut.
“Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk terus mengawal, mengusut tuntas, serta menindak tegas segala bentuk praktik korupsi guna memulihkan dan menyelamatkan keuangan negara,” tutur Teddy.
Menurut dia, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejari Kabupaten Tangerang dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan berintegritas. (Ramdhani)












































