
PANGKALAN BUN, DETEKSIJAYA.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar) menangkap tersangka berinisial SI yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Pabrik Tepung Ikan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat.
Tersangka SI ditangkap tim penyidik di salah satu rumah di Kota Malang, Jawa Timur, pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kobar, Dr. Nurwinardi, mengatakan setelah diamankan, SI dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk menjalani pemeriksaan awal.
“Keberhasilan pengamanan dan penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik dalam rangka mempercepat proses penyidikan serta memastikan keberadaan dan menghadirkan tersangka untuk kepentingan proses hukum,” demikian keterangan Kajari Kobar dalam keterangan tertulis, Rabu (30/9/2026).

Setelah proses pemeriksaan awal, SI kemudian ditahan di Rutan Kelas IIB Pangkalan Bun selama 20 hari ke depan.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Pabrik Tepung Ikan Sungai Kapitan, Kabupaten Kotawaringin Barat, yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2016.
“Dalam proyek tersebut, nilai pekerjaan perencanaan tercatat sebesar Rp147.867.500. Sementara nilai pekerjaan pembangunan mencapai Rp5.419.699.000,” ujar Nur Winardi.
Berperan dalam Perencanaan dan Pengadaan Mesin
Kajari Kobar menyebut SI memiliki sejumlah peran dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Dalam tahap perencanaan mesin tepung ikan, SI disebut merencanakan mesin bersama terdakwa DP tanpa kontrak dan keahlian. Atas pembayaran tersebut, SI disebut menerima sejumlah uang dari DP.
Selanjutnya, dalam kegiatan pengadaan dan instalasi mesin tepung ikan, SI bekerja sama dengan PT Cipta Raya Kalimantan tanpa kontrak dan addendum.
SI kemudian melakukan pengadaan serta instalasi mesin tepung ikan di Pabrik Tepung Ikan Sungai Kapitan. Namun, mesin yang dipasang disebut tidak sesuai dengan spesifikasi.
SI juga disebut menerima sejumlah pembayaran dari terdakwa MR.
“Akibat dari perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebagaimana hasil audit penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat sebesar Rp2.857.096.171,72,” jelas Nur Winardi.
Nilai kerugian negara tersebut mencapai sekitar Rp2,85 miliar.
Dijerat Pasal Korupsi
Atas perbuatannya, SI disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
SI juga disangkakan secara alternatif melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kajari Kotawaringin Barat menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi secara profesional, berintegritas, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Kajari Kobar juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah dan memberantas praktik korupsi serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi. (Ramdhani)












































