
MAKASAR, DETEKSIJAYA.COM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 memperkuat kerja sama dalam penanganan persoalan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Penguatan kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) antara Kepala Kejati Sultra Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H., dengan PT Pelindo Regional 4 di Kantor PT Pelindo Regional 4, Jalan Soekarno Nomor 1, Makasar, Sulawesi Selatan, Kamis (24/9/2026).
Kesepakatan tersebut menjadi landasan bagi kedua institusi dalam memperkuat bantuan dan pertimbangan hukum, melakukan mitigasi risiko hukum sejak dini, menyelesaikan berbagai permasalahan hukum, serta mengamankan aset dan kepentingan negara.
Kegiatan itu turut dihadiri Executive Director 4 Regional 4 PT Pelindo H. Abdul Azis, Group Head Hukum PT Pelindo Akhirman, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sultra Agung Sugiharto, S.Kom., S.H., M.H., Asisten Pembinaan (Asbin) Dr. Zulkarnain, S.H., M.H., Asisten Pengawasan (Aswas) Dr. Lukman Hakim, S.H., M.H., jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Sultra, serta jajaran Pelindo Group.

Melalui kesepakatan ini, peran JPN diharapkan dapat dioptimalkan dalam memberikan pendampingan dan pertimbangan hukum kepada PT Pelindo Regional 4, khususnya dalam menghadapi persoalan hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan kepelabuhanan.
Kerja sama tersebut mengedepankan prinsip “Prevention First – Problem Solving – Asset Protection”, yakni mengutamakan pencegahan persoalan hukum, penyelesaian masalah, serta perlindungan terhadap aset dan kepentingan negara.
Kejati Sultra menegaskan, MoU tersebut bukan sekadar seremoni penandatanganan, melainkan menjadi komitmen bersama untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus mendukung tata kelola kepelabuhanan yang profesional, akuntabel, berintegritas, dan berkelanjutan. (Ramdhani)










































