
Jakarta, DETEKSIJAYA.COM – Bertempat di Aula Ansyahrul, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menggelar Sidang Luar Biasa yang dipimpin langsung oleh Ketua PT Jakarta, Prof. Dr. H. Herri Swantoro, SH, MH. Sidang ini mengangkat agenda Pengambilan Sumpah, Pelantikan, dan Serah Terima Jabatan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Rabu (6/11/2024).
Jabatan Ketua PN Jakarta Selatan kini resmi diserahkan dari Saut Maruli Tua Pasaribu, SH, MH, yang dipromosikan menjadi Hakim Tinggi Medan kepada Muhammad Arif Nuryanta, SH, MH, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Dalam kesempatan tersebut, Prof. Dr. H. Herri Swantoro mengucapkan selamat atas pelantikan Muhammad Arif Nuryanta sebagai Ketua PN Jakarta Selatan. Beliau berharap agar pejabat yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas dan dedikasi tinggi demi kemajuan dunia peradilan di Jakarta Selatan.

Acara kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jakarta. Dalam sosialisasi tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta menegaskan pentingnya integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan peradilan.
“Sebagai insan peradilan, kita dituntut untuk menjaga standar tinggi dalam menjalankan tugas. Benturan kepentingan menjadi salah satu pintu masuk bagi tindak pidana korupsi yang sangat merugikan masyarakat,” ujar Prof. Dr. Herri Swantoro dalam arahannya.
Beliau menambahkan bahwa korupsi telah merusak tujuan utama peradilan, yaitu memastikan bahwa sumber daya publik digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk keuntungan pribadi pejabat yang tidak bertanggung jawab.
Dalam rangka mencegah benturan kepentingan, seluruh unit kerja di lingkungan PT Jakarta diwajibkan untuk mengidentifikasi potensi benturan kepentingan yang dapat muncul, baik di tingkat pimpinan maupun di manajemen operasional. Hasil identifikasi ini akan dirumuskan dalam bentuk matriks yang nantinya digunakan untuk merumuskan prosedur penanganan dan pencegahan benturan kepentingan.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan sistem peradilan di Indonesia dapat menjadi lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. Hal ini tentu saja untuk memastikan bahwa kepentingan masyarakat pencari keadilan tetap menjadi prioritas utama dalam setiap proses peradilan. (Ramdhani)