Sabtu, 10 Oktober 2026
  • REDAKSI
  • PEMASANGAN IKLAN
Deteksi Jaya
  • HOME
  • NASIONAL
    Hadiri KTT G20, Presiden Prabowo Subianto di Rio de Janeiro

    Hadiri KTT G20, Presiden Prabowo Subianto di Rio de Janeiro

    Presiden  Mengucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat Yang Telah Melestarikan Batik Sebagai Budaya Asli Nusantara.

    Menteri ESDM Arifin Tasrif Menekankan Pemerintah Memprioritaskan Suplai Gas Untuk Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri

    Menkominfo Lakukan Kunjungan Silaturahmi dan Konsultasi dengan Jaksa Agung

    Ketua MA Melantik H. Dwiarso Budi Santiarto Jadi Ketua Muda Pengawasan

  • POLITIK

    Hadiri Peringatan Puncak Bulan Bung Karno, Presiden Jokowi Beri Pesan ke Ganjar Pranowo: Semangat Berjuang untuk Menang

    PN Jakpus Kabulkan Eksepsi KPU, Gugatan Partai Berkarya Yang Minta Pemilu 2024 Ditunda Ditolak

    AHY Masuk Kandidat Cawapres Ganjar Pranowo, PDIP: Jangan Diasosiasikan Ada Upaya Merusak Koalisi

    Bantah Isu Keretakan, PDIP Sebut Hubungan Megawati-Jokowi bak Ibu dan Anak

    Alasan Mahfud MD Tolak Tawaran PKS Jadi Cawapres Anies Baswedan

  • MEGAPOLITAN
    LaNyalla Minta Pemerintah Bersiap Hadapi Ancaman Peningkatan Suhu Global

    LaNyalla Minta Pemerintah Bersiap Hadapi Ancaman Peningkatan Suhu Global

    PN Jakpus Berhasil Melaksanakan Evaluasi Akhir Pelaksanaan Mediasi Probono Bersama MNH

    PN Jakpus akan Siapkan Ruangan untuk Wartawan Seksi Hukum PN dan Kejari Jakpus

    Kejati DKI bersama Kejari Jakbar Gelar kegiatan Test Potensi Anak berdasarkan Bakat dan Genetic

    Ketua DPRD Sebut Pemprov DKI Jakarta Perlu Contoh Jepang Atasi Kemacetan

  • HUKUM & KRIMINAL
    Polres Metro Jakarta Timur Tolak Laporan Dugaan Penyekapan

    Polres Metro Jakarta Timur Tolak Laporan Dugaan Penyekapan

    Kejari Jakbar Kembali Lakukan Restorative Justice Terhadap Tiga Tersangka Pidum

    Dugaan Rekayasa dan Hoax Konten Surat KPK

    Ujang Kosasih SH: Apapun Dalilnya, Penarikan Kendaraan di Jalan Bisa Dikatagorikan Sebagai Perampasan

    Berhasil Selesaikan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, Jampidum Berikan Penghargaan Kepada Kejari Jakbar

  • RAGAM
    • All
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Seni & Budaya
    Dua Residivis Curanmor Dibekuk Tim Tiger Polsek Tambora, Kunci Letter T Disita

    Dua Residivis Curanmor Dibekuk Tim Tiger Polsek Tambora, Kunci Letter T Disita

    Replik Kasus Korupsi Pertamina, Jaksa Tegaskan Ada Intervensi dan Niat Jahat Terdakwa

    Replik Kasus Korupsi Pertamina, Jaksa Tegaskan Ada Intervensi dan Niat Jahat Terdakwa

    Memantapkan dan Memfinalisasikan Terkait dengan Nanti Akan Meluncurkan Perizinan Satu Pintu

    Odekta Raih Prestasi Gemilang, Juara Lazada Run 2023 Singapura

    Tim Tarik Tambang Kejati DKI Sukses Menjadi Pemenang POR HBA Ke-63

    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • SENI & BUDAYA
  • SOSOK & OPINI
    • All
    • Opini
    • Sosok

    Sarung Simbol Budaya Perjuangan Santri

    Intelijen dan Krisis Moneter Asia 1998

    Wakil Ketua MPR RI: Pemahaman Nilai-Nilai Sejarah Kebangsaan Penting Bagi Generasi Penerus

    Ketua MPR RI Apresiasi Kinerja Polri Di Bawah Kepemimpinan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo

    Pelestarian Bahasa Daerah Harus Konsisten Dilakukan Demi Ketahanan Budaya Bangsa

    • SOSOK
    • OPINI
No Result
View All Result
Deteksi Jaya
  • HOME
  • NASIONAL
    Hadiri KTT G20, Presiden Prabowo Subianto di Rio de Janeiro

    Hadiri KTT G20, Presiden Prabowo Subianto di Rio de Janeiro

    Presiden  Mengucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat Yang Telah Melestarikan Batik Sebagai Budaya Asli Nusantara.

    Menteri ESDM Arifin Tasrif Menekankan Pemerintah Memprioritaskan Suplai Gas Untuk Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri

    Menkominfo Lakukan Kunjungan Silaturahmi dan Konsultasi dengan Jaksa Agung

    Ketua MA Melantik H. Dwiarso Budi Santiarto Jadi Ketua Muda Pengawasan

  • POLITIK

    Hadiri Peringatan Puncak Bulan Bung Karno, Presiden Jokowi Beri Pesan ke Ganjar Pranowo: Semangat Berjuang untuk Menang

    PN Jakpus Kabulkan Eksepsi KPU, Gugatan Partai Berkarya Yang Minta Pemilu 2024 Ditunda Ditolak

    AHY Masuk Kandidat Cawapres Ganjar Pranowo, PDIP: Jangan Diasosiasikan Ada Upaya Merusak Koalisi

    Bantah Isu Keretakan, PDIP Sebut Hubungan Megawati-Jokowi bak Ibu dan Anak

    Alasan Mahfud MD Tolak Tawaran PKS Jadi Cawapres Anies Baswedan

  • MEGAPOLITAN
    LaNyalla Minta Pemerintah Bersiap Hadapi Ancaman Peningkatan Suhu Global

    LaNyalla Minta Pemerintah Bersiap Hadapi Ancaman Peningkatan Suhu Global

    PN Jakpus Berhasil Melaksanakan Evaluasi Akhir Pelaksanaan Mediasi Probono Bersama MNH

    PN Jakpus akan Siapkan Ruangan untuk Wartawan Seksi Hukum PN dan Kejari Jakpus

    Kejati DKI bersama Kejari Jakbar Gelar kegiatan Test Potensi Anak berdasarkan Bakat dan Genetic

    Ketua DPRD Sebut Pemprov DKI Jakarta Perlu Contoh Jepang Atasi Kemacetan

  • HUKUM & KRIMINAL
    Polres Metro Jakarta Timur Tolak Laporan Dugaan Penyekapan

    Polres Metro Jakarta Timur Tolak Laporan Dugaan Penyekapan

    Kejari Jakbar Kembali Lakukan Restorative Justice Terhadap Tiga Tersangka Pidum

    Dugaan Rekayasa dan Hoax Konten Surat KPK

    Ujang Kosasih SH: Apapun Dalilnya, Penarikan Kendaraan di Jalan Bisa Dikatagorikan Sebagai Perampasan

    Berhasil Selesaikan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, Jampidum Berikan Penghargaan Kepada Kejari Jakbar

  • RAGAM
    • All
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Seni & Budaya
    Dua Residivis Curanmor Dibekuk Tim Tiger Polsek Tambora, Kunci Letter T Disita

    Dua Residivis Curanmor Dibekuk Tim Tiger Polsek Tambora, Kunci Letter T Disita

    Replik Kasus Korupsi Pertamina, Jaksa Tegaskan Ada Intervensi dan Niat Jahat Terdakwa

    Replik Kasus Korupsi Pertamina, Jaksa Tegaskan Ada Intervensi dan Niat Jahat Terdakwa

    Memantapkan dan Memfinalisasikan Terkait dengan Nanti Akan Meluncurkan Perizinan Satu Pintu

    Odekta Raih Prestasi Gemilang, Juara Lazada Run 2023 Singapura

    Tim Tarik Tambang Kejati DKI Sukses Menjadi Pemenang POR HBA Ke-63

    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • SENI & BUDAYA
  • SOSOK & OPINI
    • All
    • Opini
    • Sosok

    Sarung Simbol Budaya Perjuangan Santri

    Intelijen dan Krisis Moneter Asia 1998

    Wakil Ketua MPR RI: Pemahaman Nilai-Nilai Sejarah Kebangsaan Penting Bagi Generasi Penerus

    Ketua MPR RI Apresiasi Kinerja Polri Di Bawah Kepemimpinan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo

    Pelestarian Bahasa Daerah Harus Konsisten Dilakukan Demi Ketahanan Budaya Bangsa

    • SOSOK
    • OPINI
No Result
View All Result
Deteksi Jaya
No Result
View All Result
Home Werita Terkini

Kredit Fiktif BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun, Jaksa Ajukan Banding

Redaksi by Redaksi
29 September 2026
0

JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Terdakwa perkara korupsi pemberian fasilitas kredit pada bank BUMN, Maria Lastry Gultom, divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain pidana penjara, Maria juga dijatuhi denda Rp750 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp122 miliar.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (28/9/2026). Majelis hakim diketuai Fajar Kusuma Aji dengan anggota Dwi Elyarahma Sulistiyowati dan Alfis Setyawan.

“Menyatakan Terdakwa Maria Lastry Gultom terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair,” demikian amar putusan yang dibacakan majelis hakim.

Atas perbuatannya, Maria dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun. Hukuman tersebut dikurangi seluruhnya dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.

Maria juga dijatuhi pidana denda Rp750 juta. Denda tersebut wajib dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan.

Apabila denda tidak dibayar dalam jangka waktu tersebut, harta kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi denda. Jika hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilakukan, pidana denda diganti dengan pidana penjara selama 165 hari.

Wajib Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Maria sebesar Rp122 miliar.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sejumlah Rp122.000.000.000,00,” demikian amar putusan.

Maria diberi waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap untuk membayar uang pengganti tersebut.

Apabila tidak dibayar, harta benda Maria dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi, kewajiban membayar uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Majelis hakim juga menetapkan Maria tetap berada dalam tahanan.

Li Putri Nazara Divonis 4 Tahun

Dalam perkara yang sama, terdakwa Li Putri Nazara juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair.

Li Putri yang merupakan anak Maria Lastry Gultom dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun.

“Menyatakan Terdakwa Li Putri Nazara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair,” demikian amar putusan.

Li juga dijatuhi pidana denda Rp750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar sesuai ketentuan, diganti dengan pidana kurungan selama 165 hari.

Dalam amar putusan, Li Putri tidak dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.

Li juga tetap berada dalam tahanan. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang pidana.

Kredit Dikaitkan dengan SPK Fiktif

Perkara tersebut berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit pada bank BUMN yang dalam proses penanganannya dinyatakan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp122 miliar.

Dalam perkara ini, pemberian kredit disebut berkaitan dengan penggunaan surat perintah kerja (SPK) atau kontrak pekerjaan yang diduga fiktif.

Dalam persidangan, perkara tersebut juga dikaitkan dengan sejumlah SPK yang mencantumkan pekerjaan pada sejumlah kementerian, antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Nilai kerugian negara sebesar Rp122 miliar disebut berdasarkan hasil audit auditor pemerintah tertanggal 10 Maret 2026.

Sebelumnya, terdakwa lain dalam perkara tersebut, Frengki Hasoloan Sianturi, yang merupakan mantan Relationship Manager BRI, telah lebih dahulu dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Frengki juga dijatuhi pidana denda Rp100 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp790 juta.

Jaksa Ajukan Banding

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Ruri Febrianto, menyatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan terhadap para terdakwa.

“Kita akan ajukan banding atas putusan semua terdakwa,” kata Ruri saat ditemui di kantor Kejari Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).

Pengajuan banding tersebut dilakukan setelah jaksa mempertimbangkan putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Maria Lastry Gultom dan Li Putri Nazara. (Ramdhani)

ShareTweet

BERITA LAIN

Konsep Otomatis
Werita Terkini

Polisi Ungkap Kasus Kematian Pria di Kembangan Utara, Terduga Pelaku Ditangkap di Green Garden

by Redaksi
9 Oktober 2026
Kajati Sultra Ingatkan OPD Cegah Risiko Hukum Sejak Perencanaan
Werita Terkini

Kajati Sultra Ingatkan OPD Cegah Risiko Hukum Sejak Perencanaan

by Redaksi
9 Oktober 2026
Next Post
Komitmen Berantas Halinar, Rutan Kelas I Jakarta Pusat Gagalkan Upaya Penyelundupan Handphone oleh Pengunjung

Komitmen Berantas Halinar, Rutan Kelas I Jakarta Pusat Gagalkan Upaya Penyelundupan Handphone oleh Pengunjung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Konsep Otomatis

Polisi Ungkap Kasus Kematian Pria di Kembangan Utara, Terduga Pelaku Ditangkap di Green Garden

9 Oktober 2026
Kajati Sultra Ingatkan OPD Cegah Risiko Hukum Sejak Perencanaan

Kajati Sultra Ingatkan OPD Cegah Risiko Hukum Sejak Perencanaan

9 Oktober 2026
Aji Rahmadi Ingatkan Insan Adhyaksa: Disiplin dan Integritas Harga Mati!

Aji Rahmadi Ingatkan Insan Adhyaksa: Disiplin dan Integritas Harga Mati!

9 Oktober 2026
Tiga Saksi Ungkap soal Dugaan Ancaman Palu dan Permintaan Rp30 Juta

Tiga Saksi Ungkap soal Dugaan Ancaman Palu dan Permintaan Rp30 Juta

8 Oktober 2026

220 Warga Binaan Rutan Cipinang Ikuti Asesmen Rehabilitasi dan Re-Edukasi NAPZA

8 Oktober 2026
Kajati Sultra Tekankan Integritas dan Mitigasi Risiko Hukum di Pemkab Buton Tengah

Kajati Sultra Tekankan Integritas dan Mitigasi Risiko Hukum di Pemkab Buton Tengah

8 Oktober 2026

PILIHAN REDAKSI

Idul Adha 1446 H, Kejari Jakarta Pusat Salurkan 13 Ekor Sapi Kurban ke Sejumlah Lembaga dan Masyarakat
Werita Pilihan

Idul Adha 1446 H, Kejari Jakarta Pusat Salurkan 13 Ekor Sapi Kurban ke Sejumlah Lembaga dan Masyarakat

8 Juni 2025
Werita Pilihan

Resmi Dibentuk, Teuku Faisal Melantik Pengurus Pokja PWI Polres Jakbar Periode 2024-2029

19 Desember 2024
PT Jakarta Terima Kunjungan Delegasi Henan Provincial High People’s Court China
Werita Pilihan

PT Jakarta Terima Kunjungan Delegasi Henan Provincial High People’s Court China

16 November 2024
Werita Pilihan

Proyek PHB Di Outer Ring Road Palem Diduga Gagal Konstruksi

5 Desember 2023
Kejari Jakbar Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Terorisme
Werita Pilihan

Kejari Jakbar Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Terorisme

14 Agustus 2023
Pimpinan MPR RI Menyampaikan Kepada Presiden, Sesuai Tugas Konstitusionalnya, MPR RI Saat InI Tengah Melakukan Pengkajian Sistem Ketatanegaraan
Werita Pilihan

Pimpinan MPR RI Menyampaikan Kepada Presiden, Sesuai Tugas Konstitusionalnya, MPR RI Saat InI Tengah Melakukan Pengkajian Sistem Ketatanegaraan

10 Agustus 2023

DETEKSI JAYA CHANNEL

https://youtu.be/7xeE5vWSJlM
DETEKSIJAYA.COM

WWW.DETEKSIJAYA.COM - ALL RIGHTS RESERVED 2022

Navigasi Situs

  • BERITA TERKINI
  • DAERAH
  • DETEKSI JAYA
  • GAYA HIDUP
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KOLOM
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PEMASANGAN IKLAN
  • PENDIDIKAN
  • PILIHAN REDAKSI
  • POLITIK
  • RAGAM
  • REDAKSI
  • SENI & BUDAYA
  • SOSOK
  • SOSOK & OPINI
  • VIDEO

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • MEGAPOLITAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • SENI & BUDAYA
  • SOSOK & OPINI
    • OPINI
    • SOSOK
  • KOLOM
  • VIDEO
  • REDAKSI

WWW.DETEKSIJAYA.COM - ALL RIGHTS RESERVED 2022