Rabu, 18 Maret 2026
  • REDAKSI
  • PEMASANGAN IKLAN
Deteksi Jaya
  • HOME
  • NASIONAL
    Hadiri KTT G20, Presiden Prabowo Subianto di Rio de Janeiro

    Hadiri KTT G20, Presiden Prabowo Subianto di Rio de Janeiro

    Presiden  Mengucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat Yang Telah Melestarikan Batik Sebagai Budaya Asli Nusantara.

    Menteri ESDM Arifin Tasrif Menekankan Pemerintah Memprioritaskan Suplai Gas Untuk Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri

    Menkominfo Lakukan Kunjungan Silaturahmi dan Konsultasi dengan Jaksa Agung

    Ketua MA Melantik H. Dwiarso Budi Santiarto Jadi Ketua Muda Pengawasan

  • POLITIK

    Hadiri Peringatan Puncak Bulan Bung Karno, Presiden Jokowi Beri Pesan ke Ganjar Pranowo: Semangat Berjuang untuk Menang

    PN Jakpus Kabulkan Eksepsi KPU, Gugatan Partai Berkarya Yang Minta Pemilu 2024 Ditunda Ditolak

    AHY Masuk Kandidat Cawapres Ganjar Pranowo, PDIP: Jangan Diasosiasikan Ada Upaya Merusak Koalisi

    Bantah Isu Keretakan, PDIP Sebut Hubungan Megawati-Jokowi bak Ibu dan Anak

    Alasan Mahfud MD Tolak Tawaran PKS Jadi Cawapres Anies Baswedan

  • MEGAPOLITAN
    LaNyalla Minta Pemerintah Bersiap Hadapi Ancaman Peningkatan Suhu Global

    LaNyalla Minta Pemerintah Bersiap Hadapi Ancaman Peningkatan Suhu Global

    PN Jakpus Berhasil Melaksanakan Evaluasi Akhir Pelaksanaan Mediasi Probono Bersama MNH

    PN Jakpus akan Siapkan Ruangan untuk Wartawan Seksi Hukum PN dan Kejari Jakpus

    Kejati DKI bersama Kejari Jakbar Gelar kegiatan Test Potensi Anak berdasarkan Bakat dan Genetic

    Ketua DPRD Sebut Pemprov DKI Jakarta Perlu Contoh Jepang Atasi Kemacetan

  • HUKUM & KRIMINAL
    Polres Metro Jakarta Timur Tolak Laporan Dugaan Penyekapan

    Polres Metro Jakarta Timur Tolak Laporan Dugaan Penyekapan

    Kejari Jakbar Kembali Lakukan Restorative Justice Terhadap Tiga Tersangka Pidum

    Dugaan Rekayasa dan Hoax Konten Surat KPK

    Ujang Kosasih SH: Apapun Dalilnya, Penarikan Kendaraan di Jalan Bisa Dikatagorikan Sebagai Perampasan

    Berhasil Selesaikan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, Jampidum Berikan Penghargaan Kepada Kejari Jakbar

  • RAGAM
    • All
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Seni & Budaya
    Replik Kasus Korupsi Pertamina, Jaksa Tegaskan Ada Intervensi dan Niat Jahat Terdakwa

    Replik Kasus Korupsi Pertamina, Jaksa Tegaskan Ada Intervensi dan Niat Jahat Terdakwa

    Memantapkan dan Memfinalisasikan Terkait dengan Nanti Akan Meluncurkan Perizinan Satu Pintu

    Odekta Raih Prestasi Gemilang, Juara Lazada Run 2023 Singapura

    Tim Tarik Tambang Kejati DKI Sukses Menjadi Pemenang POR HBA Ke-63

    ERNEZT’S COFFEE & RESTO Konsep Kafe Unik

    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • SENI & BUDAYA
  • SOSOK & OPINI
    • All
    • Opini
    • Sosok

    Sarung Simbol Budaya Perjuangan Santri

    Intelijen dan Krisis Moneter Asia 1998

    Wakil Ketua MPR RI: Pemahaman Nilai-Nilai Sejarah Kebangsaan Penting Bagi Generasi Penerus

    Ketua MPR RI Apresiasi Kinerja Polri Di Bawah Kepemimpinan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo

    Pelestarian Bahasa Daerah Harus Konsisten Dilakukan Demi Ketahanan Budaya Bangsa

    • SOSOK
    • OPINI
No Result
View All Result
Deteksi Jaya
  • HOME
  • NASIONAL
    Hadiri KTT G20, Presiden Prabowo Subianto di Rio de Janeiro

    Hadiri KTT G20, Presiden Prabowo Subianto di Rio de Janeiro

    Presiden  Mengucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat Yang Telah Melestarikan Batik Sebagai Budaya Asli Nusantara.

    Menteri ESDM Arifin Tasrif Menekankan Pemerintah Memprioritaskan Suplai Gas Untuk Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri

    Menkominfo Lakukan Kunjungan Silaturahmi dan Konsultasi dengan Jaksa Agung

    Ketua MA Melantik H. Dwiarso Budi Santiarto Jadi Ketua Muda Pengawasan

  • POLITIK

    Hadiri Peringatan Puncak Bulan Bung Karno, Presiden Jokowi Beri Pesan ke Ganjar Pranowo: Semangat Berjuang untuk Menang

    PN Jakpus Kabulkan Eksepsi KPU, Gugatan Partai Berkarya Yang Minta Pemilu 2024 Ditunda Ditolak

    AHY Masuk Kandidat Cawapres Ganjar Pranowo, PDIP: Jangan Diasosiasikan Ada Upaya Merusak Koalisi

    Bantah Isu Keretakan, PDIP Sebut Hubungan Megawati-Jokowi bak Ibu dan Anak

    Alasan Mahfud MD Tolak Tawaran PKS Jadi Cawapres Anies Baswedan

  • MEGAPOLITAN
    LaNyalla Minta Pemerintah Bersiap Hadapi Ancaman Peningkatan Suhu Global

    LaNyalla Minta Pemerintah Bersiap Hadapi Ancaman Peningkatan Suhu Global

    PN Jakpus Berhasil Melaksanakan Evaluasi Akhir Pelaksanaan Mediasi Probono Bersama MNH

    PN Jakpus akan Siapkan Ruangan untuk Wartawan Seksi Hukum PN dan Kejari Jakpus

    Kejati DKI bersama Kejari Jakbar Gelar kegiatan Test Potensi Anak berdasarkan Bakat dan Genetic

    Ketua DPRD Sebut Pemprov DKI Jakarta Perlu Contoh Jepang Atasi Kemacetan

  • HUKUM & KRIMINAL
    Polres Metro Jakarta Timur Tolak Laporan Dugaan Penyekapan

    Polres Metro Jakarta Timur Tolak Laporan Dugaan Penyekapan

    Kejari Jakbar Kembali Lakukan Restorative Justice Terhadap Tiga Tersangka Pidum

    Dugaan Rekayasa dan Hoax Konten Surat KPK

    Ujang Kosasih SH: Apapun Dalilnya, Penarikan Kendaraan di Jalan Bisa Dikatagorikan Sebagai Perampasan

    Berhasil Selesaikan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, Jampidum Berikan Penghargaan Kepada Kejari Jakbar

  • RAGAM
    • All
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Seni & Budaya
    Replik Kasus Korupsi Pertamina, Jaksa Tegaskan Ada Intervensi dan Niat Jahat Terdakwa

    Replik Kasus Korupsi Pertamina, Jaksa Tegaskan Ada Intervensi dan Niat Jahat Terdakwa

    Memantapkan dan Memfinalisasikan Terkait dengan Nanti Akan Meluncurkan Perizinan Satu Pintu

    Odekta Raih Prestasi Gemilang, Juara Lazada Run 2023 Singapura

    Tim Tarik Tambang Kejati DKI Sukses Menjadi Pemenang POR HBA Ke-63

    ERNEZT’S COFFEE & RESTO Konsep Kafe Unik

    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • SENI & BUDAYA
  • SOSOK & OPINI
    • All
    • Opini
    • Sosok

    Sarung Simbol Budaya Perjuangan Santri

    Intelijen dan Krisis Moneter Asia 1998

    Wakil Ketua MPR RI: Pemahaman Nilai-Nilai Sejarah Kebangsaan Penting Bagi Generasi Penerus

    Ketua MPR RI Apresiasi Kinerja Polri Di Bawah Kepemimpinan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo

    Pelestarian Bahasa Daerah Harus Konsisten Dilakukan Demi Ketahanan Budaya Bangsa

    • SOSOK
    • OPINI
No Result
View All Result
Deteksi Jaya
No Result
View All Result
Home Werita Terkini

Kuasa Hukum Dwi Dharma Sugari: Dakwaan dan Tuntutan JPU Hanya Berdasarkan Asumsi

Redaksi by Redaksi
27 September 2024
0

Jakarta, DETEKSIJAYA.COM – Kuasa hukum terdakwa Ir. Dwi Dharma Sugari membantah seluruh dakwaan dan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara pidana No. 352/Pid.B/2024/PN. Jkt.Utr. Tim pengacara dari Law Firm Indra Sahnun Lubis & Associates menyatakan bahwa dakwaan JPU hanya didasarkan pada asumsi belaka, bukan pada bukti konkret.

Dalam duplik yang disampaikan pada Rabu (26/9/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tim kuasa hukum yang terdiri dari Susanti Agustina SH MH, Andy Mulia Siregar SH, Dr. R. Aulia Taswin SH MH, dan Rio Goldie Irawan SH, menegaskan bahwa klien mereka tetap berpegang pada pembelaan atau pleidoi yang telah dibacakan pada 24 September 2024.

Pembelaan atau Pledoi

Sementara itu, dalam Pledoi penasihat hukum terdakwa Ir. Dwi Dharma Sugari, meminta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk membebaskannya.

Karena terdakwa Ir. Dwi Dharma Sugari tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), bersama sama melakukan penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang” melanggar pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP dan Pasal 3 Undang Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 (1) KUHP sebagaimana dalam Dakwaan.

Susanti Agustina meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan alat bukti berupa surat yang diajukan oleh Dwi Dharma Sugari sebagai tenaga ahli. Dalam pleidoi yang dibacakan oleh Andy Mulia Siregar dan Rio Goldie, tim kuasa hukum dengan lantang menyatakan bahwa JPU gagal membuktikan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan.

“JPU tidak dapat membuktikan unsur-unsur yang terkandung dalam Dakwaan Pertama melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Dakwaan Kedua Melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” ujarnya.

Lebih lanjut Andy Mulia Siregar menjelaskan unsur barang siapa ditujukan kepada setiap orang. Dalam rumusan perbuatan pidana merujuk pada pelaku (dader) perbuatan pidana yaitu subyek Hukum berupa orang (Natuurlijk person), yang dapat diminta pertanggung jawaban pidana.

“Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan terdakwa Ir. Dwi Dharma Sugari sejak awal tidak mengetahui transaksi jual beli Cangkang Kelapa Sawit antara Arkan Impex General Trading LLC Dengan Saksi TM. Hawari mewakili PT. Borneo Oilindo Sejahtera dan PT. Bersaudara Natural Energi dan PT. Dwi Tunggal Sempurna yang dilakukan secara melawan hukum,” jelasnya.

Menurut Andy sekitar bulan Januari 2022 terdakwa TM. Hawari via telepon menghubungi kliennya Dwi Dharma yang bekerja di PT. Santomo Resources Indonesia dan PT International Green Energy. Saat itu TM. Hawari memberitahukan mempunyai pembeli cangkang kelapa sawit dari Dubai yang akan diekspor ke Eropa.

Selanjutnya, Ia meminta agar Terdakwa Dwi Dharma Sugari membantu proses teknis ekspor ke eropa dengan mempekerjakannya sebagai Tenaga Ahli yang bersertifikat, dan selanjutnya TM. Hawari mangajak Dwi Dharma ikut hadir dalam pertemuan melalui zoom meeting yang dihadiri oleh Saksi TM. Hawari, Saksi Waheed Shahzad, Saksi Theodoros Vidalis dari Pihak Arkan Impex General Trading LLC selaku Pembeli, Milasari Anggraini (DPO) Saksi Deswan Hardjo Putra selaku Direktur PT. Bersaudara Natural Energi selaku Penjual dan Saksi Triswanto selaku Direktur PT. Dwi Tunggal Sempurna selaku Penjual.

Lebih lanjut, rekan Andy mengatakan sesuai keterangan Saksi Triswanto yang menjelaskan Terdakwa Dwi Dharma Sugari secara spesifik adalah seorang Tenaga Ahli untuk di lapangan yang berpengalaman dalam mengekspor ke Luar Negeri serta mengurus perizinan-perizinan.

Demikian juga keterangan saksi Deswan yang menerangkan bahwa terdakwa Dwi Dharma Sugari secara spesifik adalah seorang Tenaga Ahli untuk di lapangan yang berpengalaman dalam mengekspor ke Luar Negeri serta mengurus perizinan-perizinannya.

Sedangkan keterangan Saksi TM. Hawari menyatakan bahwa terdakwa merupakan Ahli dalam Perusahaan Jepang yang dia bekerja , Selain itu dia juga menerangkan bahwa dalam Kuasa Direksi tidak ada Kuasa Khusus untuk menandatangani perjanjian menggunakan Perusahaan PT BOS.

“Setelah menganalisis yuridis dan fakta persidangan, JPU tidak dapat membuktikan dakwaan penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang sebagaimana yang dituduhkan kepada klien kami,” kata Andy.

Ia menambahkan, berdasarkan keterangan saksi, Dwi Dharma Sugari hanya bertindak sebagai tenaga ahli dalam proses ekspor cangkang kelapa sawit dan tidak terlibat dalam transaksi ilegal yang melibatkan saksi TM. Hawari dan beberapa pihak lain.

Selain itu, memerintahkan agar Terdakwa Ir. Dwi Dharma Sugari segera dikeluarkan dari tahanan di Rumah Tahanan Cipinang, terhitung sejak putusan ini di ucapkan dan memerintahkan JPU untuk membuka blokir rekening atas nama terdakwa.

Rio juga berharap agar Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk mengembalikan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil merk Mercedes Benz type C200 AT (W205) warna hitam metalik Nomor Polisi B 2065 SXP dan 1 (satu) unit mobil Toyota Vellvire Z 2.4 AT Tahun 2011 warna Hitam Nomor Polisi B 2266 PD kepada Terdakwa Ir. Dwi Dharma Sugari. Dan Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada negara.

“Namun apabila Majelis Hakim Yang Mulia tidak sependapat dengan kami, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono),” jelasnya.

Terkait hal itu, Susanti Agustina selaku ketua team penasehat hukum Dwi Dharma Sugari mengatakan lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah dari pada menghukum 1 orang yang tidak bersalah.

“Menurut Filsuf Inggris, William Blacstone, dalam bukunya Commentaries on the Laws of Englang (1765-1769). Selain itu menurut kamus hukum yang ditulis Simorangkir (hlm. 73), frasa in dubio pro reo “jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal haruslah diputuskan hal-hal yang menguntungkan terdakwa,” tandasnya.

Fiat Justitia Ruat Caelum “Hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh” pungkas Susan

Tuntutan JPU

Seperti yang diketahui, perkara dugaan tindak pidana penipuan dan TPPU, dengan dalih bisnis Cangkang Kelapa Sawit ini, menjerat tiga terdakwa, dan saat ini sidangnya masih bergulir di PN Jakarta Utara, tinggal menunggu vonis majelis hakim.

Sedangakan dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doni Boy Panjaitan, dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, menuntut tiga terdakwa masing masing TM Hawari, Dwi Darma dan Chandra Setiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana dakwaan, dalam Pasal Penipuan dan UU TPPU. Ketiga terdakwa itu disidangkan dengan berkas terpisah, namun diperiksa satu Majelis Hakim.

JPU Doni Boy Panjaitan menuntut Dwi Dharma Sugari dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan yang sama juga dikenakan kepada TM Hawari, sementara terdakwa lain, Chandra Setiawan, dituntut 9 tahun penjara. (Ramdhani)

ShareTweet

BERITA LAIN

Kejati Jabar Amankan “Jaksa Gadungan” di Bogor, Pelaku Tipu Korban dengan Modus Pernikahan
Werita Terkini

Kejati Jabar Amankan “Jaksa Gadungan” di Bogor, Pelaku Tipu Korban dengan Modus Pernikahan

by Redaksi
17 Maret 2026
Kejagung dan PERSAJA Gelar Mudik Bareng 2026, Angkut Ratusan Pemudik Gratis
Werita Terkini

Kejagung dan PERSAJA Gelar Mudik Bareng 2026, Angkut Ratusan Pemudik Gratis

by Redaksi
17 Maret 2026
Next Post
Cegah Pungli, Lapas Salemba Luncurkan Pelayanan Satu Pintu  Transparansi dan akuntabel   

Cegah Pungli, Lapas Salemba Luncurkan Pelayanan Satu Pintu  Transparansi dan akuntabel   

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kejati Jabar Amankan “Jaksa Gadungan” di Bogor, Pelaku Tipu Korban dengan Modus Pernikahan

Kejati Jabar Amankan “Jaksa Gadungan” di Bogor, Pelaku Tipu Korban dengan Modus Pernikahan

17 Maret 2026
Kejagung dan PERSAJA Gelar Mudik Bareng 2026, Angkut Ratusan Pemudik Gratis

Kejagung dan PERSAJA Gelar Mudik Bareng 2026, Angkut Ratusan Pemudik Gratis

17 Maret 2026
15 Tahun Konflik APKOMINDO: 37 Perkara Bergulir, Berpotensi Pecahkan Rekor MURI

15 Tahun Konflik APKOMINDO: 37 Perkara Bergulir, Berpotensi Pecahkan Rekor MURI

17 Maret 2026
Buka Puasa Bersama di Kelurahan Krukut, Lurah Tekankan Kekompakan Warga dan Antisipasi Tawuran

Buka Puasa Bersama di Kelurahan Krukut, Lurah Tekankan Kekompakan Warga dan Antisipasi Tawuran

17 Maret 2026
Kevin Wu Soroti Maraknya Peredaran Tramadol Ilegal di Jakarta, Ancam Generasi Muda

Kevin Wu Soroti Maraknya Peredaran Tramadol Ilegal di Jakarta, Ancam Generasi Muda

16 Maret 2026
Cegah Konvoi Resahkan Warga, Polisi Sita Puluhan Petasan, bendera hingga Sajam di Tamansari

Cegah Konvoi Resahkan Warga, Polisi Sita Puluhan Petasan, bendera hingga Sajam di Tamansari

16 Maret 2026

PILIHAN REDAKSI

Idul Adha 1446 H, Kejari Jakarta Pusat Salurkan 13 Ekor Sapi Kurban ke Sejumlah Lembaga dan Masyarakat
Werita Pilihan

Idul Adha 1446 H, Kejari Jakarta Pusat Salurkan 13 Ekor Sapi Kurban ke Sejumlah Lembaga dan Masyarakat

8 Juni 2025
Werita Pilihan

Resmi Dibentuk, Teuku Faisal Melantik Pengurus Pokja PWI Polres Jakbar Periode 2024-2029

19 Desember 2024
PT Jakarta Terima Kunjungan Delegasi Henan Provincial High People’s Court China
Werita Pilihan

PT Jakarta Terima Kunjungan Delegasi Henan Provincial High People’s Court China

16 November 2024
Werita Pilihan

Proyek PHB Di Outer Ring Road Palem Diduga Gagal Konstruksi

5 Desember 2023
Kejari Jakbar Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Terorisme
Werita Pilihan

Kejari Jakbar Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Terorisme

14 Agustus 2023
Pimpinan MPR RI Menyampaikan Kepada Presiden, Sesuai Tugas Konstitusionalnya, MPR RI Saat InI Tengah Melakukan Pengkajian Sistem Ketatanegaraan
Werita Pilihan

Pimpinan MPR RI Menyampaikan Kepada Presiden, Sesuai Tugas Konstitusionalnya, MPR RI Saat InI Tengah Melakukan Pengkajian Sistem Ketatanegaraan

10 Agustus 2023

DETEKSI JAYA CHANNEL

https://youtu.be/7xeE5vWSJlM
DETEKSIJAYA.COM

WWW.DETEKSIJAYA.COM - ALL RIGHTS RESERVED 2022

Navigasi Situs

  • BERITA TERKINI
  • DAERAH
  • DETEKSI JAYA
  • GAYA HIDUP
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KOLOM
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PEMASANGAN IKLAN
  • PENDIDIKAN
  • PILIHAN REDAKSI
  • POLITIK
  • RAGAM
  • REDAKSI
  • SENI & BUDAYA
  • SOSOK
  • SOSOK & OPINI
  • VIDEO

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • MEGAPOLITAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • SENI & BUDAYA
  • SOSOK & OPINI
    • OPINI
    • SOSOK
  • KOLOM
  • VIDEO
  • REDAKSI

WWW.DETEKSIJAYA.COM - ALL RIGHTS RESERVED 2022