Jakarta, DETEKSIJAYA.COM – Seluruh Jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba terus berkomitmen Memberikan pelayanan penuh dalam pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), terutama dalam meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Dalam rangka memaksimalkan pemenuhan Hak Integrasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba berlakukan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 yang merupakan Perubahan Kedua Atas Permenkumham No 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Kepala Lapas Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat bersama Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik, Yuliawan Dwi Nugroho dan Kepala Sub Seksi Kemasyarakatan dan Perawatan, Pandu Akbar Berkomitmen Memberikan Pelayanan satu pintu yaitu Pojok Integrasi.
Setiap hari Jumat setelah kegiatan olahraga dan pembagian extravoiding, jajaran bimkemaswat membuka stand Pojok Integritas ini secara bergantian ke setiap blok hunian.
“Dengan adanya Pojok Integrasi ini diharapkan mempermudah Warga Binaan untuk mengakses dan memproses pengurusan PB, CB, CMB, dan Asimilasi. Serta kami menegaskan bahwa seluruh pelayanan yang ada di Lapas Salemba gratis, tidak dipungut biaya apapun.” ujar Beni Hidayat.
Kegiatan ini merupakan wujud nyata Komitmen Lapas Kelas IIA Salemba dalam memberikan pelayanan secara prima, memberantas segala pungutan liar (pungli) dan mewujudkan Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.
(Yus)