
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Komisi Yudisial (KY) dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung (MA) memperkuat kolaborasi dalam meningkatkan kapasitas hakim dan tenaga teknis peradilan melalui berbagai program pelatihan.
Penguatan kerja sama tersebut dibahas dalam pertemuan koordinasi KY dan Badilum di Ditjen Badilum, Jakarta, Senin (14/9/2026). Pertemuan membahas evaluasi program peningkatan kapasitas hakim sekaligus agenda kerja sama untuk periode mendatang.
Kolaborasi diarahkan pada penyelarasan program pelatihan, penyusunan standar kompetensi hakim, pemanfaatan teknologi pembelajaran, hingga integrasi data kepesertaan pelatihan.
Dalam pertemuan tersebut, kedua institusi menilai koordinasi teknis secara langsung perlu diperkuat agar kebutuhan peningkatan kompetensi hakim di lapangan dapat segera direspons tanpa terkendala formalitas birokrasi.
Kepala Biro Rekrutmen, Advokasi dan PKH KY, Untung Maha Gunadi, mengatakan keterbatasan anggaran menjadi salah satu tantangan dalam pelaksanaan program pelatihan.
“Target peserta pelatihan pada tahun berjalan mengalami penyesuaian. Dari semula ditargetkan mencapai 620 peserta, realisasinya menjadi 294 peserta,” kata Untung.
Menurut dia, keterbatasan anggaran antara lain disiasati melalui pelatihan secara daring. Namun, evaluasi menunjukkan efektivitas metode tersebut masih menghadapi kendala.
“Tingkat keterlibatan peserta dalam pelatihan daring tercatat hanya sekitar 10 persen, sehingga metode tatap muka masih dinilai lebih efektif untuk kegiatan peningkatan kapasitas tertentu,” ujarnya.
Untuk tahun anggaran mendatang, target peserta pelatihan kembali ditingkatkan menjadi sekitar 640 orang dengan dukungan alokasi dari Bappenas.
Agar pelaksanaan program tidak tumpang tindih, KY dan Badilum sepakat mengembangkan skema mix program. Pelatihan akan diselaraskan berdasarkan kebutuhan riil satuan kerja peradilan, termasuk materi yang relevan dengan persoalan yang dihadapi hakim dan tenaga teknis di daerah.
Selain pelatihan reguler, Badilum mengembangkan forum diskusi bulanan tenaga teknis bernama Perisai. Forum tersebut telah melibatkan 416 satuan kerja dan menghadirkan pakar dari berbagai disiplin ilmu untuk membahas persoalan aktual dalam penyelenggaraan peradilan.
Materi yang dibahas antara lain perkembangan regulasi baru, termasuk KUHP, serta isu kesehatan mental aparatur peradilan.
Dorong Standar Kompetensi Hakim Terpadu
Agenda lain yang menjadi perhatian KY dan Badilum adalah penyusunan standar kompetensi hakim yang lebih baku dan terpadu.
Standar kompetensi hakim tingkat pertama dan banding direncanakan dikembangkan dengan mengadaptasi Standar Kompetensi Hakim Agung yang telah dimiliki KY. Penyusunannya akan diselaraskan dengan ketentuan PermenPAN-RB serta kebutuhan kompetensi berdasarkan jenjang dan tugas peradilan.
Standar tersebut diharapkan tidak sekadar menjadi dokumen normatif, tetapi menjadi dasar dalam merancang sistem pelatihan, pengembangan profesionalisme, dan pembinaan hakim secara berkelanjutan.
KY dan Badilum juga mendorong sinkronisasi kurikulum agar materi pelatihan hakim memiliki standar substansi dan pendekatan yang selaras.
Beberapa materi yang menjadi perhatian antara lain penanganan Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PBH), termasuk pemahaman terhadap Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017, teknik menggali fakta persidangan, etika komunikasi dengan para pihak, hingga pemenuhan hak restitusi korban.
Materi Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta perlindungan perempuan dan anak juga akan terus dikembangkan mengikuti perkembangan regulasi dan praktik peradilan.
Dalam setiap materi teknis, aspek substansi hukum akan dikaitkan dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Dengan demikian, peningkatan kapasitas tidak hanya berorientasi pada penguasaan hukum acara dan hukum materiil, tetapi juga memperkuat integritas dan profesionalisme hakim.
LMS Perluas Akses Pelatihan
Di tengah keterbatasan anggaran pelatihan tatap muka, Badilum juga mengoptimalkan pemanfaatan teknologi melalui Learning Management System (LMS).
Platform bimbingan teknis tersebut mulai beroperasi sejak akhir 2024 dan telah mencatat sekitar 15.000 alumni melalui skema blended learning.
LMS dilengkapi sejumlah fitur, antara lain registrasi peserta berbasis NIK, modul pembelajaran mandiri, serta pre-test dan post-test untuk mengukur capaian pembelajaran.
KY menyambut baik peluang pemanfaatan bersama LMS Badilum untuk mendukung pembinaan dan peningkatan kapasitas hakim.
Selain teknologi pembelajaran, kedua institusi menilai integrasi data kepesertaan pelatihan penting untuk mengetahui riwayat pelatihan setiap aparatur, mencegah duplikasi kepesertaan, serta memastikan program disusun berdasarkan kebutuhan.
Integrasi data tersebut diarahkan menuju sistem Satu Data aparatur peradilan sehingga perencanaan program peningkatan kapasitas dapat dilakukan secara lebih akurat dan terintegrasi.
Sebagai tindak lanjut, KY dan Badilum akan menggelar pertemuan teknis lanjutan pada Oktober 2026. Pertemuan tersebut akan membahas penyusunan dan penyelarasan kurikulum bersama, pematangan draf standar kompetensi hakim, serta finalisasi agenda dan jadwal kegiatan kolaboratif.
Kolaborasi KY dan Badilum diharapkan dapat membangun sistem peningkatan kapasitas hakim yang lebih terukur, terintegrasi, dan sesuai kebutuhan peradilan, sekaligus memperkuat kualitas, profesionalisme, dan integritas hakim. (Ramdhani)












































