
Jakarta, DETEKSIJAYA.COM – Aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan produksi Nanga Era, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, menjadi sorotan setelah laporan yang diajukan oleh Febyan Babaro, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Badan Advokasi Penyelamatan Aset Negara (BAPAN) Provinsi Kalimantan Barat.
Dalam laporan tersebut, Febyan menuduh seorang pengusaha berinisial DA menggunakan oknum aparat penegak hukum (APH) untuk menekan dan mengintimidasi masyarakat agar mendukung salah satu pasangan calon Bupati Kapuas Hulu dalam Pilkada 2024.
Laporan tersebut disampaikan kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakum KLHK) pada Rabu, 30 Oktober 2024, setelah sebelumnya mendapatkan pengaduan dari warga sekitar pada bulan September 2024. Masyarakat mengungkapkan adanya tindakan tidak adil yang dilakukan oleh pengusaha DA, yang diduga memanfaatkan kekuasaannya untuk menekan warga dengan ancaman hukum.


“Perwakilan masyarakat mengeluhkan adanya pembedaan perlakuan hukum terhadap mereka dengan pengusaha DA. DA diduga menggunakan oknum-oknum APH untuk menangkap dan mengintimidasi warga yang hanya sedang mencari kayu untuk kebutuhan pribadi, seperti membangun rumah,” ujar Febyan dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Senin (11/11/2024).
Menurut Febyan, setelah ditangkap oleh oknum-oknum APH yang diduga disuruh oleh DA, masyarakat diarahkan untuk bernegosiasi dengan DA dengan iming-iming dukungan politik dalam Pilkada 2024. Masyarakat merasa terintimidasi karena ancaman tersebut berkaitan dengan pilihan politik mereka dalam kontestasi tersebut.
Febyan menambahkan bahwa DA, yang sudah lama beroperasi di kawasan hutan produksi, diduga telah menjalankan usaha pertambangan ilegal yang melanggar sejumlah undang-undang, termasuk UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“DA jelas melanggar hukum dan bisa dikategorikan sebagai mafia yang merampok kekayaan negara. Usahanya yang ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tapi juga menghindari kewajiban pajak dan tidak memberi kontribusi bagi negara,” tegas Febyan.
Febyan mengungkapkan bahwa laporan ini merupakan bagian dari upaya menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menuntaskan kebocoran keuangan negara. Ia juga berharap agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan tanpa pandang bulu, sehingga tidak ada pihak yang kebal hukum, termasuk pengusaha seperti DA.
Sampai saat ini, laporan tersebut sedang diproses oleh pihak berwenang. Febyan berharap perkembangan selanjutnya dapat segera diumumkan kepada publik dan masyarakat bisa mendapatkan keadilan atas kasus ini.
Laporan ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum di Indonesia harus dilakukan tanpa tebang pilih, terutama ketika melibatkan pihak-pihak yang memiliki kekuasaan dan kepentingan besar. (Ramdhani)