
Jakarta, DETEKSIJAYA.COM – Mahkamah Agung (MA) menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan sejumlah hakim lainnya. Sebagai respons, MA langsung mengambil sejumlah langkah evaluasi dan reformasi internal.
“Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap Ketua PN Jakarta Selatan dan Majelis Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat, sepanjang penanganannya melalui penangkapan tangan. Sebab, sesuai Pasal 26 UU Nomor 2 Tahun 1986, hakim dapat ditangkap dan ditahan atas perintah Jaksa Agung dengan persetujuan Ketua MA,” ujar Juru Bicara MA, Prof. Yanto, dalam konferensi pers di Gedung Media Center MA, Jakarta, Senin (14/4/2025). Pernyataan ini juga disiarkan melalui kanal media sosial resmi MA.
Prof. Yanto menekankan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah dalam proses hukum yang sedang berjalan.
MA juga memastikan bahwa hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan akan diberhentikan sementara dari jabatannya. Jika nantinya diputus bersalah secara hukum tetap (BHT), mereka akan diberhentikan secara permanen. Adapun putusan lepas yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Jakpus kini telah diajukan kasasi sejak 27 Maret 2025.
“MA sangat prihatin atas peristiwa yang terus mendera dunia peradilan, di saat lembaga kami tengah berbenah dan melakukan perubahan demi mewujudkan peradilan yang bersih dan profesional,” ujarnya.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, MA langsung menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) yang membahas revisi SK KMA RI Nomor 48/KMA/SK/II/2017 mengenai pola promosi dan mutasi hakim di empat lingkungan peradilan.
Selain itu, Badan Pengawasan MA juga telah membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kedisiplinan, kinerja, serta kepatuhan hakim dan aparatur peradilan terhadap kode etik dan pedoman perilaku, khususnya di wilayah hukum DKI Jakarta.
Sebagai bagian dari langkah reformasi, MA akan segera menerapkan sistem penunjukan majelis hakim berbasis teknologi robotik, atau Smart Majelis, di pengadilan tingkat pertama dan banding. Sistem ini sebelumnya telah diterapkan di MA.
“Dengan penerapan Smart Majelis, kami berharap potensi terjadinya korupsi yudisial dapat diminimalisir,” tutup Prof. Yanto. (Ramdhani)