
DETEKSIJAYA.COM – Menanggapi berita yang dirilis oleh sekelompok orang yang menamakan LKBH SOKSI akan melanjutkan proses hukum atas ungkapan fitnah oknum yang mengaku Wakil Bendahara Umum SOKSI, Mahadi menanggapi dengan santai. “Silahkan saja lapor, saya tidak gentar, kami memiliki segudang bukti-bukti yang kuat menyatakan SOKSI mereka palsu dan liar”, ungkap Mahadi dalam siaran persnya (Minggu, 4/06/2023).
Mahadi juga menjelaskan, lembaga konsentrasi yang resmi di bidang advokasi hukum di masyarakat sejak dulu adalah LBH Trisula Justicia dengan Ketua Umum Purwoko. SOKSI tidak pernah mengenal yang namanya LKBH SOKSI.
“Begitu juga dengan Eka Wandoro Dahlan, siapa orang ini? Saya sebagai kader lama SOKSI yang sudah bergabung sejak 2002 belum pernah kenal dengan orang ini. Apa dia tahu sejarah SOKSI? Kapan dia ber-SOKSI? Jadi saya sarankan pelajari dahulu dan banyak bertanya soal ke-SOKSI-an, jangan malah menjadi bumerang dan blunder atas laporan yang tidak berdasar serta nihil substansi”, jelas Mahadi.
SOKSI sebagai organisasi kemasyarakatan lingkup nasional yang sudah berdiri sejak tahun 1960 dan telah banyak memberikan kontribusi bagi bangsa dan negara Indonesia, belum lagi kader-kader terbaik SOKSI yang telah mengabdi di berbagai lembaga pengabdian baik di lembaga legislatif, yudikatif, dan eksekutif sebagai sebuah sejarah perjalanan yang panjang bagi pengabdian SOKSI sejak dilahirkan pada 20 Mei 1960 sampai dengan saat ini.
Mahadi menambahkan, “Jika berbicara soal eksistensi dan kebenaran, publik juga tahu mana SOKSI yang asli yang didirikan oleh Prof. Dr. Suhardiman, SE dengan yang palsu dan mengaku-aku SOKSI. Jadi tidak perlu adanya upaya pemutarbalikan fakta sejarah, sudahi gerakan-gerakan pembodohan dan kebohongan disana, mari bergabung kembali ke rumah SOKSI, jangan tersesat di jalan yang terang”, ungkap Mahadi.
SOKSI sebagai organisasi masyarakat yang besar merasa sangat dirugikan dan tercoreng nama baik organisasi SOKSI atas pemberitaan dan gerakan-gerakan yang mengatasnamakan SOKSI. Maka dengan ini, kami akan mengambil langkah-langkah tegas secara hukum sebagai berikut:
- Melaporkan Ali Wongso Sinaga atas penggunaan Nama SOKSI berikut segala atribut di dalamnya, Putusan Mahkamah Agung Nomor 232/K TUN/2021 sudah final dan mengikat bahwa Negara hanya mengakui eksistensi dan legalitas SOKSI sesuai hasil Munas SOKSI Tahun 2020 di bawah kepemimpinan Ketua Umum Ahmadi Noor Supit serta menyatakan bahwa tidak ada dualisme SOKSI.
- Melaporkan LKBH SOKSI atas pencatutan dan penggunaan nama SOKSI, bahwa sejak berdirinya SOKSI tahun 1960 tidak pernah mengenal yang namanya LKBH SOKSI, karena Lembaga konsentrasi SOKSI bidang hukum adalah LBH Trisula dan sudah memiliki legalitas dari Kementerian Hukum dan HAM.
- Melaporkan Eko Wandoro Dahlan atas penyebaran fitnah dan berita palsu, Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 311 ayat (1) UU No. 19 tahun 2016 Tentang ITE. (Peter)