JAKARTA|DETEKSIJAYA.COM – Anggota tim pemeriksaan pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) mengaku ditipu oleh pemilik PT Bank Panin Indonesia Tbk (Panin Bank)
Hal itu diungkapkan salah satu anggota tim pemeriksa pajak dari DJP Febrian saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa 8 Maret 2022.
Febrian mengaku, pemeriksaan itu dilakukan pada tahun 2018 oleh timnya terkait dengan laporan pajak tahun 2016. Dari hasil pemeriksaan, ia mengaku Panin Bank mempunyai tunggakan pajak sekitar 900 miliar dari hasil pemeriksaan awal.
“Tahun 2018, untuk tahun pajak 2016. Dari hasil pemeriksaan ada pajak terhutang sekitar 900 miliar. Untuk tahun 2016,” Ucap Febrian dalam keterangannya.
Setelah temuan tersebut, pihaknya kemudian menyampaikan hal tersebut kepada pihak Panin Bank. Pihak Panin Bank kemudian meminta waktu untuk memberikan tanggapannya terkait dengan temuan tim pemeriksa pajak tersebut.
Febrian mengaku cukup lama menunggu tanggapan dari pihak Panin Bank. Kemudian, mereka ditemui oleh Veronika Linda Wati yang mengaku sebagai utusan dari pemilik Panin Bank, Mukmin Ali Gunawan.
“Setelah kita periksa, kami sampaikan ke mereka, kemudian mereka minta waktu untuk menanggapi. Setelah itu ada utusan yang datang Veronika Linda Wati utusan dari Pak Mukmin Ali Gunawan pemilik bank panin,” Ungkap Febrian.
Kedatangan Veronika tersebut diduga untuk melobi mereka agar tunggakan pajak Panin Bank diubah dengan menjanjikan Success fee sebesar 25 miliar.
“Ibu Veronika bilang, Bank Panin menyediakan dana sebesar 25 miliar. Meminta pajaknya ditetapkan diangka 300 miliar,” Ungkapnya.
Kemudian, atas permintaan itu, tim pemeriksa pajak melaporkannya hal tersebut ke Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji dan kemudian disetujui.
Ia bersama timnya kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai tunggakan pajak yang harus dibayarkan oleh Panin Bank senilai 300 miliar.
Namun, setelah SPHP tersebut diterbitkan, uang sukses fee yang dijanjikan oleh utusan pemilik Panin Bank tersebut hanya diberikan 5 miliar saja.
“Di Terima cuman 5 miliar. Bu Veronica menyampaikan kalau Pak Mukmin hanya menyanggupi 5 miliar, ” Ungkap Febrian. (Nando)