
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Kasus pencurian dengan nilai kerugian yang relatif kecil masih berpotensi dijerat dengan ancaman pidana berat apabila dilakukan dalam keadaan yang memenuhi unsur pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kondisi tersebut dinilai memunculkan perdebatan antara kepastian hukum dan rasa keadilan.
Advokat sekaligus dosen, Dr. Aturkian Laia, SH., MH, menilai penerapan ketentuan pencurian dengan pemberatan terhadap pencurian bernilai kecil, misalnya Rp100.000, perlu dikaji secara lebih proporsional.
Menurut Aturkian, secara normatif hukum pidana memang tidak menjadikan nilai barang sebagai unsur utama dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Yang menjadi perhatian justru cara atau keadaan saat tindak pidana dilakukan, seperti dilakukan pada malam hari, di dalam rumah, melalui pembongkaran, atau dalam keadaan tertentu lainnya.
“Filosofi pengaturan tersebut bertujuan melindungi keamanan masyarakat, khususnya rumah sebagai ruang privat. Ancaman yang ingin dicegah bukan hanya hilangnya harta benda, tetapi juga potensi terjadinya kekerasan terhadap penghuni rumah,” ujar Aturkian dalam analisis hukumnya, Rabu (22/72026).
Meski demikian, ia menilai pendekatan tersebut dapat menimbulkan persoalan ketika diterapkan pada perkara dengan nilai kerugian yang sangat kecil.
Dalam praktik, seseorang yang mencuri barang senilai Rp100.000 pada malam hari di dalam rumah dapat menghadapi ancaman pidana yang lebih berat dibanding pelaku pencurian barang bernilai puluhan juta rupiah yang dilakukan tanpa unsur pemberatan.
Aturkian menjelaskan, Mahkamah Agung melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2012 sebenarnya telah menunjukkan perubahan orientasi kebijakan hukum pidana dengan menaikkan batas nilai tindak pidana ringan menjadi Rp2,5 juta. Kebijakan tersebut dimaksudkan agar perkara dengan kerugian kecil dapat diselesaikan secara lebih sederhana, cepat, dan proporsional.
“Walaupun PERMA tersebut tidak menghapus ketentuan mengenai pencurian dengan pemberatan, semangat yang dibangun adalah bahwa besarnya kerugian tetap menjadi faktor penting dalam menentukan respons hukum yang adil,” katanya.
Lebih lanjut, Aturkian mengaitkan persoalan tersebut dengan teori asas proporsionalitas yang dikemukakan pakar hukum pidana Andrew Ashworth. Menurut teori tersebut, tingkat keseriusan suatu tindak pidana ditentukan oleh dua aspek, yakni harm atau besarnya kerugian yang ditimbulkan serta culpability atau tingkat kesalahan pelaku.
Ia menilai ketentuan pencurian dengan pemberatan dalam KUHP lebih menitikberatkan pada aspek kesalahan pelaku berdasarkan cara melakukan perbuatan, sementara besarnya kerugian belum memperoleh perhatian yang seimbang.
“Dalam perkara dengan kerugian yang sangat kecil, penerapan ancaman pidana berat patut dipertimbangkan kembali dari perspektif asas proporsionalitas agar tercipta keseimbangan antara tingkat kesalahan pelaku dan akibat yang ditimbulkan,” ujarnya.
Aturkian menegaskan bahwa tantangan penegakan hukum ke depan bukan memilih antara kepastian hukum atau keadilan, melainkan mengharmonisasikan keduanya. Menurut dia, aparat penegak hukum tidak cukup hanya berorientasi pada terpenuhinya unsur-unsur delik, tetapi juga perlu mempertimbangkan besarnya kerugian, tujuan pemidanaan, dan rasa keadilan masyarakat.
“Penerapan hukum pidana yang proporsional akan menghasilkan putusan yang tidak hanya sah menurut undang-undang, tetapi juga mencerminkan keadilan yang berkeadaban,” pungkasnya. (Ramdhani)












































