DETEKSIJAYA.COM – Sidang lanjutan perkara gugatan terkait kepemilikan mesin dan alat produksi plat timah, antara Hongkong Hua Yin Feng International Trading Co.Ltd. (Penggugat) dengan Kurator PT. Royal Industries Indonesia (dalam pailit) selaku Tergugat kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan agenda pembuktian.
Dalam sidang majelis hakim yang diketuai Kadarisman Al Riskandar SH, MH, tim Kuasa hukum Penggugat yang terdiri dari Faizal Abidin Mangaweang SH, Rudi S. Soemodihardjo SH, dan Rony Yoshua O. Napitupulu, SH Advokat pada LAW FIRM Mangaweang & Partner’s memberikan bukti-bukti kepemilikan seperangkat mesin produksi plat timah hasil rancang bangun dan produksi Penggugat, yang saat ini tengah berada pada penguasaan Tergugat.
“Pada sidang pembuktian ini, kami selaku kuasa hukum dari Penggugat telah memberikan kurang lebih 7 alat bukti, untuk membuktikan bahwasanya mesin tersebut benar adanya keberadaannya milik klien kami adanya,” ujar Faizal Abidin Mangaweang SH, didampingi Rudi S. Soemodihardjo SH usai sidang. Rabu (27/2/2024).
Dia berharap, dari sidang pembuktian ini bisa ada pernyataan dari pengadilan yang menyatakan bahwasanya barang yang berada pada Kurator PT. Royal Industries Indonesia (dalam pailit) adalah milik Penggugat.
Selain itu, Faizal Abidin juga mengatakan akan mengajukan saksi-saksi. Dimana saksi ini memasang mesin-mesin yang berada di pabrik PT. Royal Industries Indonesia (RII) yang terletak di Jl. Surya Pratama No.4, Kutanegara, Kec. Ciampel, Karawang, Jawa Barat 41363.
“Nanti kita juga akan ajukan saksi, yang mana saksi spesialis ini merupakan Penggugat sendiri selaku ahli dan pemilik mesin, jadi PT Royal sendiri tidak akan bisa memproduksi atau mengaktifkan apalagi menyalakan mesin itu, hanya dialah (Penggugat) satu-satunya didunia yang mempunyai lisensi mesin itu,” jelas Faizal.
Lebih jauh lagi Faizal mengatakan bahwa dirinya telah mendapat kabar dalam pailit ini PT RII telah melelang atau menjual mesin tersebut, dan sudah dilakukan pemberesan di PT. RII.
Sementara itu, Rudi S. Soemodihardjo SH, menambahkan bahwa prinsipnya gugatan ini diajukan karena punya sangka beralasan barang tersebut sudah dialihkan.
“Buat kami itu tidak ada masalah, yang penting hak kami, kami eksplor, kami mintakan, kami tuntutkan agar mereka bertanggungjawab atas barang kami,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya para Advokat pada LAW FIRM Mangaweang & Partner’s selaku kuasa khusus bertindak untuk dan atas nama : Zhou Minghua seorang warganegara Tiongkok, selaku Direktur Utama (chairman) Hongkong Hua Yin Feng International Investment Co.Ltd sekarang Hongkong Hua Yin Feng International Trading Co.Ltd. mengajukan gugatan terhadap Kurator PT. Royal Industries Indonesia (RII) di PN Jakpus.
Dalam gugatannya dijelaskan, bahwa Penggugat in-casu Hongkong Hua Yin Feng International Trading Co.Ltd adalah perusahaan di bidang produksi mesin dan alat-alat manufacturing terkhusus pembuatan mesin-mesin kemasan pabrik dan plat timah berkedudukan hukum di Hongkong.
Kemudian, pada tahun 2013, Penggugat mengadakan perjanjian dengan pihak PT. Royal Industries Indonesia (dalam pailit) dan selanjutnya atas kesepakatan keduanya penggugat telah mengirimkan seperangkat mesin dan alat produksi plat timah untuk diinstal dan digunakan di lokasi site pabrik PT. Royal Industries Indonesia (RII) terletak di Jl. Surya Pratama No.4, Kutanegara, Kec. Ciampel, Karawang, Jawa Barat 41363.
Bahwa obyek dari perjanjian seperangkat mesin dan alat produksi plat timah untuk diinstal dan digunakan di lokasi site pabrik PT. RII (dalam pailit) dimaksud adalah seperangkat mesin produksi plat timah hasil rancang bangun dan produksi Penggugat dengan spesifikasi barang sebagai berikut : Mesin Electrolyte Tin Plate dengan kapasitas 500 MT per hari (dalam keadaan baru dan belum dioperasionalkan) yang saat ini tengah berada pada penguasaan Tergugat.
Selanjutnya, pada tahun 2017 sampai 2018 PT. RII masuk dan dalam masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara. Kemudian disusul dengan penetapan homologasi atas penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT. RII dan dilanjutkan lagi pada tahun 2021 terjadi pembatalan Homologasi atas PT. RII dan tepat pada tanggal 22 Maret 2021 PT. RII dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.
Mencermati putusan homologasi dalam proses PKPU PT. RII (dalam pailit) telah ternyata barang milik Penggugat berupa Mesin Electrolyte Tin Plate dengan kapasitas 500 MT per hari (dalam keadaan baru dan belum dioperasionalkan) telah diklaim sebagai aset dari PT. RII.
Sebagaimana yang Penggugat uraikan diatas , PT. RII telah dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya, dimana dalam perjalanan proses kepailitan PT. RII, Kurator PT. RII (Tergugat) telah memasukkan barang milik Penggugat ke dalam daftar aset (boedel) pailit Tergugat.
Bahwa tindakan Tergugat memasukkan barang milik Penggugat adalah tindakan salah prosedur dalam proses kepailitan dan pula tegas telah melawan hukum, tindakan mana tentu pula sangat merugikan Penggugat.
Menyikapi keadaan itu, menurut hukum cukup alasan kiranya Penggugat memohon kepada yang mulia Hakim pemutus dalam perkara Nomor 21/Pdt.Sus-PembataIan Perdamaian/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. Jo. Nomor 120/Pdt.SusPKPU/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst. Pengadilan Niaga Pada PN Jakpus untuk menghukum dan mewajibkan Tergugat membatalkan Daftar asset (boedel) Pailit PT. RII mencoret serta mengeluarkannya barang milik Penggugat. (Ramdhani)