
KENDARI, DETEKSIJAYA.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara, Dr. Sugeng Riyanta, memimpin rapat ekspose pembahasan rancangan Standar Operasional Prosedur (SOP) spesifik pemberian Pendapat Hukum Tidak Atas Permohonan, Selasa (3/11/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kejati Sultra mulai pukul 13.30 WITA tersebut digelar untuk mendukung harmonisasi Peraturan Daerah (Perda) dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Rapat tersebut dihadiri Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Agung Sugiharto, S.Kom., S.H., M.H., Asisten Pemulihan Aset (Aspema) Bayu Sugiri, S.H., M.H., Kepala Bagian Tata Usaha, serta para Kepala Seksi di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Ekspose ini merupakan bagian dari implementasi aksi perubahan dalam Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan I Tahun 2026 yang digagas Parsaoran Simorangkir, S.H., M.H.
Penyusunan SOP tersebut diarahkan untuk menghadirkan pedoman pemberian pendapat hukum secara proaktif, sistematis, dan akuntabel. Dengan demikian, Kejaksaan dapat memberikan masukan hukum kepada pemerintah daerah tanpa harus menunggu adanya permohonan terlebih dahulu.
Melalui inovasi tersebut, Kejati Sultra berupaya memperkuat peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai mitra strategis pemerintah daerah, khususnya dalam mengantisipasi potensi ketidakharmonisan regulasi daerah dengan ketentuan hukum pidana nasional.
Langkah ini juga diharapkan dapat membantu pemerintah daerah memastikan setiap regulasi yang disusun tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan, sekaligus memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat.
Upaya tersebut menjadi bagian dari penguatan fungsi pelayanan hukum Kejaksaan, tidak hanya dalam memberikan solusi atas persoalan hukum, tetapi juga melalui langkah pencegahan sejak tahap pembentukan regulasi.
Melalui penyusunan SOP ini, Kejati Sultra mendorong terwujudnya regulasi yang selaras, kepastian hukum yang kuat, serta pelayanan hukum yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat. (Ramdhani)











































