DETEKSIJAYA.COM – Petugas Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai bantah tentang adanya oknum petugas imigrasi yang terlibat dalam kasus jual ginjal sebagaimana yang tengah ramai diberitakan media massa.
Menurut sumber yang tidak mau disebutkan namanya bahwa petugas imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali hanya memfasilitasi Fask Track, bisa kemungkinan ketidaktahuan perbuatan mereka hanya memberikan jalur khusus tempat pemeriksaan keluar masuk bandara.
“Mungkin perbuatan petugas imigrasi yang memberikan jalur khusus tersebut dan dengan adanya pemberian uang Rp 3,5 juta hanya sebagai ucapan terimakasih itu dengan ramainya pemberitaan, 4 tersangka di media massa ada tuduhan petugas imigrasi bandara I Gusti ngurai Rai diduga terlibat jual ginjal itu tidak benar sama sekali,” jelasnya.
Saat wartawan Deteksijaya.com menyambangi menteri Hukum dan HAM RI Yassona L. Laoly menurut stafnya bapak sedang tidak ditempat. Setelah berita ini diturunkan rencananya akan mengkonfirmasi langsung ke Dirkrimum Polda Metro Jaya.
Petugas imigrasi bandara I Gusti ngurai Rai tidak dapat melarang WNI keluar Negeri Selama yang bersangkutan tidak ada larangan hukum dan tidak termasuk dalam daftar cekal Atau permintaan instansi terkait dengan adanya tuduhan meloloskan beberapa oknum yang menjual ginjalnya keluar negeri.
Pihak petugas imigrasi Bandara i Gusti Ngurah Rai Bali sama sekali tidak mengetahui perbuatan mereka yang melanggar hukum, dari beberapa oknum yang mendonorkan ginjalnya ke Kamboja.
Sumber yang dipercaya menjelaskan petugas imigrasi Bandara I Gusti ngurai Rai Bali hanya memfasilitasi Fask Track jalur khusus dan tidak mengetahui beberapa oknum ini yang tujuannya berangkat ke Kamboja mau menanyakan keberangkatan mereka bukan wewenangnya.
Dari instansi terkait disamping itu petugas imigrasi Bandara Ngurah Rai Bali tidak mengetahui maksud tujuan mereka berangkat keluar negri dan bukan kewenangan pihak petugas imigrasi mau menanyakan tujuan WNI keluar Negeri.
“Yang menjadi pertanyaan kenapa ke 4 petugas bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dijadikan tersangka atas tuduhan jual ginjal, biar nanti pengadilanlah yang menentukan kebenarannya bahwa kalian tidak bersalah setelah persidangan nanti inkracht Batal Demi hukum.” Tandasnya. (Ramdhani)