JAKARTA | DETEKSIJAYA.COM – Relokasi Pasar Petak Sembilan Glodok Jakarta Barat sebagi bentuk realisasi Program Pemprov. DKI berkaitan dengan adanya MRT.
Hal tersebut disampaikan Camat Taman Sari Jakarta Barat, Agus Sulaeman, Rabu pagi (9/03/2022), didampingi Wakil Camat Manalu Matondang, Kasatpel PPKUKM TamanSari dan Dewan Kota Abidin di Kantor Kecamatan Taman Sari. Jl. Kemukus No. 2. Jakarta Barat .
“15 Maret akan dibangun Gapura d Pancoran. Dengan biaya CSR dari Pengusaha yang tergabung di Pancoran ini. Gubernur DKI akan meresmikannya Juni 2022 ini.”, ungkapnya.
Hal tersebut sejalan dengan Program Pemprov DKI berkaitan dengan adanya keterpaduan Moda Transportasi di DKI. MRT, Busway dan juga Jaklinko.
PD. Pasar jaya akan membongkar pagar dan akan di tempatkan transit kendaraan umum Jaklinko.
Sehingga akan ramai nantinya. Para pedagang di lingkungan Pancoran antara lain Gloria 48 PKL dan Petak Sembilan 160 PKL akan direlokasikan ke PD. Pasar Jaya. Camat Taman Sari sudah berkoordinasi dengan Tiga Pilar, PD. Pasar Jaya, RT/RW, LMK, FKDM dan warga setempat.
Saya akan mengajukan penggantian nama yang awalnya PD Pasar Jaya Glodok menjadi Pasar Petak Sembilan Glodok, sehingga para pembeli pun mengetahui bahwa di Pasar Jaya tersebut tidak hanya para tenor akan tetapi ada Pedagang yang awalnya di Petak Sembilan tetapi berjualan di Pasar Jaya Glodok.
Saya akan memperjuangkan semaksiml mungkin para PKL tersebut agar mendapat fasilitas yg baik dan pembayaran seringan mungkin.
Gratis 3 bulan pertama, hanya bayar listrik dan air. Di Bulan ke empat dan seterusnya.
Ketika dikonfirmasi adanya kekhawatiran para PKL akan kenaikan biaya sewa usai penempatan Gratis, lebih lanjut Camat Taman Sari, Agus Sulaeman mengatakan, Akan dibuat MOU antara Pihak PD. Pasar Jaya dengan Para PKL eks Petak Sembilan dan nantinya akan ditandatangani oleh pihak terkait lainnya.
Dari pengamatan yang ada, para PKL ini sudah 3 kali di relokasi ke PD Pasar Jaya Glodok. Namun mereka kembali berdagang di badan jalan, Petak Sembilan, Jl. Kemenangan Raya, Glodok.Hal ini disebakan karena pihak PD. Pasar Jaya tidak konsekuen dengan perjanjian awal yg tidak menaikkan biaya sewa kios dengan harga tinggi, kenyataannya menyamakan dengan pedagang reguler yang ada.
Perda DKI No. 8 Tahun 2007 tentang Keteriban Umum, salah satunya melarang berjualan di badan jalan. Rencana Relokasi akan dilaksanakan sekitar 1-2 minggu setelah Hari Raya Iedul Fitri 2022 ini.
Semoga nantinya diperoleh kesepakatan yang tidam merugikan para PKL dan juga Program Pemprov. DKI dapat berjalan untuk kepentingan warganya.
(BENK212)













































