
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Dugaan penerbitan paspor kedua untuk seorang anak perempuan berinisial GID (15) mencuat ke publik. Kasus tersebut diduga berkaitan dengan konflik hak asuh pascaperceraian orang tua anak, Oey Lie Hua alias Lisa dan mantan suaminya, Danny S. Djayaprawira.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, hak asuh GID sebelumnya ditetapkan berada di bawah pengasuhan ibunya. Namun, anak tersebut diduga kemudian dibawa oleh sang ayah ke Singapura.
Persoalan semakin serius lantaran paspor baru diduga diterbitkan ketika paspor asli anak masih berada dalam penguasaan ibunya. Kondisi tersebut diduga menyebabkan GID memiliki dua paspor yang masih aktif.
Kasus ini disebut telah dilaporkan kepada Bareskrim Polri. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan berkaitan dengan pencantuman keterangan palsu dalam dokumen otentik sebagaimana disebut dalam laporan tersebut.
Dalam isu ini, nama mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, juga disebut-sebut memberikan atensi atau rekomendasi terhadap permohonan penerbitan paspor tersebut. Namun, tudingan tersebut tetap perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.
Aktivis HAM sekaligus Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, mengecam dugaan tindakan yang menimpa anak tersebut.
“Ini tidak dapat ditoleransi apabila benar terjadi. Anak adalah pihak yang harus mendapatkan perlindungan, bukan menjadi korban konflik orang tua maupun persoalan administrasi dokumen,” kata Wilson, Kamis (27/8/2026).
Menurut Wilson, aparat penegak hukum perlu segera mengusut dugaan pemalsuan atau pemberian keterangan tidak benar dalam proses penerbitan dokumen perjalanan tersebut.
“Saya mendesak Bareskrim Polri segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti. Jika ditemukan bukti yang cukup, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum,” ujarnya.
Wilson menilai persoalan tersebut tidak semata menyangkut administrasi keimigrasian. Menurut dia, apabila benar terjadi penerbitan dokumen dengan data yang tidak benar, persoalan tersebut dapat berdampak terhadap perlindungan anak dan integritas administrasi negara.
Ia juga meminta agar kepentingan terbaik bagi anak menjadi prioritas dalam penanganan perkara tersebut. Anak, kata dia, harus mendapatkan kepastian mengenai keamanan, pengasuhan, serta status hukumnya.
“Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada anak dan memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi maupun diskriminasi,” kata Wilson.
Kasus dugaan paspor ganda tersebut kini menjadi perhatian karena menyentuh sejumlah aspek sekaligus, mulai dari hak asuh anak, perlindungan anak, administrasi keimigrasian hingga dugaan tindak pidana terkait dokumen.
Penanganan perkara secara profesional dan transparan dinilai penting untuk memastikan apakah benar telah terjadi pelanggaran hukum, siapa pihak yang bertanggung jawab, serta bagaimana status dokumen perjalanan anak tersebut.
Hingga seluruh fakta dan bukti terungkap dalam proses hukum, berbagai tudingan dalam kasus ini tetap merupakan dugaan dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk membuktikannya. (Ramdhani)












































