Jakarta, DETEKSIJAYA.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman kepada Indra Purnomo, seorang warga Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, atas kasus tindak pidana perpajakan. Majelis hakim yang diketuai Zulkifli Atjo, SH, memvonis Indra dengan denda sebesar Rp 1,4 miliar lebih, subsider 1 tahun penjara, dalam sidang yang digelar pada Kamis (26/9/2024).
Dalam amar putusannya, Zulkifli menyatakan bahwa Indra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perpajakan dengan menerbitkan faktur pajak palsu. Perbuatan tersebut dilakukan bersama terdakwa lainnya, Slamet Mulyani, yang telah lebih dahulu dijatuhi hukuman.
Hakim Zulkifli menjelaskan bahwa jika Indra tidak mampu membayar denda dalam waktu satu bulan, maka hukuman denda tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar ongkos perkara sebesar Rp 5 ribu.
“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara, dan setelah mempertimbangkan seluruh bukti serta keterangan saksi, kami memutuskan hukuman ini,” ujar Zulkifli dalam sidang.
Kasus ini bermula dari pelanggaran Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan. Jaksa M. Fadil Paramojang mendakwa bahwa antara Januari 2016 hingga 2017, Indra bersama Slamet Mulyani menerbitkan faktur pajak palsu di kawasan Mangga Dua, Jakarta Pusat. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian dalam jumlah yang signifikan.
Setelah putusan dibacakan, baik pihak jaksa maupun terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan untuk menerima atau mengajukan banding atas vonis tersebut. Terdakwa Indra, langsung dihampiri istrinya yang selalu hadir selama persidangan, yang terlihat tampak tenang saat mendengar putusan hakim.
Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran perpajakan yang terjadi di Indonesia, di mana para pelaku sering kali menggunakan faktur pajak palsu untuk menghindari kewajiban pajak dan merugikan negara. (Ramdhani)