
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Di Era digital saat ini masih saja ada pengancaman terhadap wartawan.
Pers merupakan pilar ke empat dalam demokrasi, keberadaan Pers sangat dibutuhkan oleh masyarakat terkait informasi dan keterbukaan publik. Bahkan kehadiran Pers dilindungi oleh Undang Undang Pers no 40 tahun 1999.
Di duga ada pengancaman terhadap wartawan terkait pemberitaan Media reportasexpost.com yang memberitakan tempat massage dengan judul Diduga Puffin SPA & Massage Tawarkan Praktik Prostitusi di Jakarta Utara.
Dari pemberitaan tersebut Redaksi reportasexpost.com di teror oleh orang tidak dikenal (OTK) melalui WhatsApp Voice Note dan Chatting yang berisi.

“Jangan ganggu-ganggu tempat kami Puffin SPA & Massage itu tempat cari makan kita saya dan anak buah tunggu bung datang ke sini ke kawasan Gading Indah, RT.18/RW.8, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kita ketemu,” tutur orang berparas kulit hitam dengan nada-nada kotor.
Dari foto profil WhatsApp ada dua orang yang meneror melalui WhatsApp ciri-ciri orang tersebut berkulit hitam bernada orang timur, dengan bukti-bukti yang kuat Redaksi reportasexpost.com akan berencana melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib.
Pasal-pasal yang mengatur pengancaman dalam hukum pidana adalah:
Pasal 369 ayat (1) KUHP: Mengatur pengancaman sebagai kejahatan terhadap harta kekayaan.
(Tim)
Pasal 29 UU 1/2024: Mengatur pengancaman melalui media elektronik, yaitu mengirimkan informasi elektronik atau dokumen elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Pasal 335 KUHP: Mengatur pengancaman, termasuk pengancaman yang dilakukan oleh atasan terhadap karyawannya.
Pasal 448 UU 1/2023: Mengatur pengancaman, termasuk pengancaman yang dilakukan oleh atasan terhadap karyawannya.
Pasal 336 KUHP: Mengatur pengancaman dengan kekerasan.
Pasal 449 UU 1/2023: Mengatur pengancaman dengan kekerasan.