
DETEKSIJAYA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus suap pembangunan dan pemeliharaan jalur Kereta Api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2018-2022.
Kesepuluh orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK meminta keterangan terhadap 25 orang yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (11/4/2023).
“(Ditetapkan tersangka) setelah melakukan permintaan keterangan kepada para terperiksa dan menemukan bukti permulaan yang cukup dilanjutkan dengan gelar perkara,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/4/2023) dini hari.
Johanis menjelaskan, adapun kesepuluh tersangka itu meliputi Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT IPA (Istana Putra Agung), Muchamad Hikmat selaku Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma), Yoseph Irahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 dan Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti. Mereka berstatus sebagai pemberi suap.
Sedangkan enam tersangka lainnya dari kalangan aparatur negara berstatus sebagai penerima suap adalah Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian, Bernard Hasibuan selaku PPK BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Jabagteng, Achmad Affandi selaku PPK BPKA Sulsel, Fadliansyah selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, dan Syntho Pirjani Hutabarat selaku PPK BTP Jabagbar.

Johanis mengungkapkan, mereka semua ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus suap pembangunan dan pemeliharaan jalur Kereta Api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat, dan Jawa-Sumatera tahun anggaran 2018-2022.
KPK menduga ada rekayasa dalam pemenangan pelaksana proyek. Permainan kotor itu diyakini berlangsung sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.
“Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender,” ungkapnya.
Menurut Johanis, rekayasa ini diperlancar dengan adanya pemberian uang kepada para tersangka penerima suap. Besarannya mencapai 5 hingga 10 persen dari nilai proyek.
“Penerimaan uang yang diduga sebagai suap oleh para pihak dalam kegiatan proyek pengadaan dan pemeliharaan jalan kereta api dimaksud sejauh ini diduga mencapai lebih dari Rp 14,5 miliar dan berikutnya tentu terus KPK kembangkan dan didalami lebih lanjut pada proses penyidikan,” jelasnya.
Para tersangka langsung ditahan dengan masa penahanan 20 hari pertama terhitung dari 12 April hingga 1 Mei.
Akibat perbuatannya, para tersangka penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Lalu, para tersangka pemberi suap disangkakan Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp2,027 miliar, US$20 ribu, kartu debit senilai Rp346 juta, serta saldo pada rekening bank senilai Rp150 juta. Sehingga, secara keseluruhan setara sekitar Rp2,823 miliar. (Red-01/*)