
JAKARTA, DETEMSIJAYA.COM – Kasus yang menimpa seorang ibu bernama Oey Lie Hua alias Lisa menjadi perhatian publik setelah muncul rangkaian dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan hak asuh anak, proses perceraian, hingga keberadaan anak warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri.
Pihak keluarga menilai perkara tersebut tidak lagi sekadar konflik rumah tangga, melainkan telah berkembang menjadi persoalan perlindungan anak dan hak asasi manusia.
Lisa menjelaskan, perkara bermula dari pernikahan sipilnya dengan Danny S Djayaprawira pada 7 Desember 2001. Dari pernikahan itu lahir seorang anak perempuan berinisial GI pada 3 Agustus 2008 sebagaimana tercatat dalam akta kelahiran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta.
Menurut Lisa, selama berada dalam pengasuhannya, anak tersebut tumbuh sebagai pribadi berprestasi dan pernah mewakili Indonesia dalam olimpiade matematika tingkat dunia.
“Anak saya tumbuh sebagai anak yang cerdas, berprestasi, memperoleh berbagai penghargaan dan beasiswa, bahkan pernah menjadi perwakilan Indonesia dalam olimpiade dunia bidang matematika,” ujar Lisa kepada wartawan, Kamis (14/5/2026).
Namun hubungan rumah tangga keduanya kemudian mengalami konflik. Pada 2019, kedua pihak membuat kesepakatan bersama melalui Akta Notaris Nomor 37 Tahun 2019 di hadapan Notaris Tedy Anwar.
Dalam akta tersebut diatur pembagian harta bersama serta hak pengasuhan anak yang disebut berada pada pihak ibu selama anak masih di bawah umur.
Dugaan Rekayasa Gugatan Cerai
Permasalahan kembali mencuat pada 2021 ketika Danny S Djayaprawira mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).
Pihak Lisa menyebut gugatan itu diproses secara verstek atau tanpa kehadiran tergugat, dengan dugaan alamat yang dicantumkan tidak sesuai sehingga Lisa disebut tidak pernah mengetahui adanya proses persidangan.
Lisa mengaku baru mengetahui status perceraiannya sekitar dua tahun kemudian saat mengurus dokumen kependudukan di Bali.
Kuasa hukum Lisa juga menyoroti dugaan kejanggalan dalam dokumen gugatan perceraian, termasuk perbedaan tanggal lahir anak. Dalam dokumen gugatan disebut anak lahir pada 3 Maret 2008, sementara berdasarkan dokumen resmi tercatat lahir pada 3 Agustus 2008.
Menurut kuasa hukum, perbedaan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai validitas alat bukti yang digunakan dalam persidangan.
Laporan terhadap penasihat hukum yang menangani perkara tersebut disebut telah diajukan ke Dewan Kehormatan PERADI DKI Jakarta dan terbuka kemungkinan dilanjutkan ke ranah pidana.
Sengketa Harta dan Dugaan Tekanan
Pada 2022, kedua pihak kembali membuat kesepakatan melalui Akta Notaris Nomor 31 Tahun 2022 di hadapan Notaris Mochamad Fardiansyah terkait pembagian harta bersama dan deviden usaha milik Danny S Djayaprawira selaku pemilik PT Dimensi Internasional TAX (DDTC).
Dalam perjanjian tersebut disebutkan adanya pembagian sebesar 25 persen dari hasil usaha yang menjadi hak Lisa.
Namun pihak keluarga menyebut konflik kemudian semakin memanas dan muncul dugaan ancaman apabila dilakukan gugatan gono-gini.
Dugaan Perampasan Anak
Puncak konflik disebut terjadi pada 2 Juli 2023 ketika anak berinisial GI diduga diambil secara paksa oleh ayahnya. Sejak saat itu, Lisa mengaku kehilangan akses komunikasi dengan anaknya.
Pihak keluarga juga menduga anak diberikan obat penenang jenis Cipralex dalam dosis tinggi selama bertahun-tahun. Selain itu, terdapat dugaan anak mengalami pembatasan aktivitas sosial dan tidak menjalani pendidikan formal secara normal.
Atas dugaan tersebut, sejumlah laporan polisi telah diajukan ke Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Utara, antara lain:
- LP/B/1302/III/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA
- LP/B/568/IV/2024/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA
- LP/B/1467/IV/2024/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA
- LP/B/3084/VI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA
- LP/B/4272/VI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA
Pihak keluarga meminta perhatian Kapolri Listyo Sigit Prabowo agar proses penanganan perkara berjalan profesional dan transparan.
Dugaan Paspor Ganda dan Keberadaan Anak di Singapura
Kasus tersebut kembali berkembang pada Januari 2025 setelah muncul dugaan penerbitan paspor anak tanpa persetujuan ibu kandung.
Kuasa hukum menduga terdapat intervensi oknum dalam proses administrasi penerbitan paspor tersebut.
Belakangan diketahui GI berada di Singapura dan telah memiliki student pass.
Pada 22 April 2026, tim kuasa hukum dari NU Bogor Raya Law Firm mendatangi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura dan memperoleh informasi bahwa anak tersebut memang berada di negara itu.
Meski demikian, hingga kini disebut belum ada fasilitasi pertemuan antara ibu dan anak.
Kuasa hukum yang terdiri dari Dr. (c) H. Budi Kasan Besari Adinagoro dan Endang Supriyatna meminta intervensi aktif dari Kementerian Luar Negeri RI dan KBRI Singapura untuk memastikan keselamatan anak, memfasilitasi komunikasi ibu dan anak, melakukan asesmen kesehatan fisik maupun psikis secara independen, serta menelusuri dugaan pelanggaran administrasi penerbitan paspor.
“Kami hanya ingin seorang ibu dapat kembali bertemu anaknya dan memastikan anak tersebut berada dalam kondisi aman, sehat, dan mendapatkan hak-haknya sebagai anak,” ujar kuasa hukum Lisa. (Ramdhani)











































