
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Kuasa hukum Klinik Utama Sentosa, Rully Tarihoran, SH., membantah tuduhan yang berkembang di sejumlah media online terkait dugaan pelanggaran hak pekerja oleh pihak klinik.
Dalam siaran pers yang disampaikan di kantornya kawasan Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026), Rully menegaskan bahwa pihak-pihak yang mengaku sebagai pekerja atau karyawan Klinik Utama Sentosa pada faktanya tidak memiliki hubungan kerja tetap maupun hubungan hukum ketenagakerjaan dengan klinik tersebut.
Menurutnya, berdasarkan data yang dimiliki pihak klinik, keempat pengadu tidak pernah memiliki kontrak kerja, slip gaji, jadwal kerja resmi maupun surat pengangkatan sebagai pegawai tetap.
“Antara klinik dengan para pengadu tidak terdapat hubungan subordinasi sebagaimana unsur hubungan kerja sesuai ketentuan peraturan ketenagakerjaan,” ujar Rully.
Ia menjelaskan, keterlibatan para pengadu hanya sebatas tenaga lepas atau freelance yang membantu dalam kondisi tertentu dan tidak terikat secara permanen dengan pihak klinik.
Rully juga mengungkapkan bahwa saat ini Klinik Utama Sentosa telah tutup permanen dan tidak lagi beroperasi. Penutupan tersebut, kata dia, dilakukan secara internal dan bukan disebabkan adanya perselisihan dengan pihak tertentu.
Bantuan Rp50 Juta Disebut Bentuk Kepedulian
Dalam keterangannya, Rully menyebut sebelum operasional klinik dihentikan, pemilik klinik pernah menawarkan bantuan uang sebesar Rp50 juta kepada empat orang tersebut.
Menurutnya, bantuan itu diberikan atas dasar hubungan persahabatan dan kepedulian sosial, bukan sebagai bentuk pemenuhan hak ketenagakerjaan.
Selain itu, pihak klinik juga sempat memberikan verklaring atau surat pengalaman kerja guna membantu mereka memperoleh pekerjaan di tempat lain.
“Oleh karena itu, pemberitaan yang menggiring opini seolah-olah para pengadu merupakan pekerja tetap yang hak-haknya dilanggar adalah tidak benar, menyesatkan, dan berpotensi merugikan nama baik pihak klinik maupun pemiliknya,” tegasnya.
Rully turut menyayangkan sejumlah pemberitaan yang dinilai tidak mengedepankan asas keberimbangan serta tidak melakukan konfirmasi secara proporsional kepada pihak klinik sebelum dipublikasikan.
“Kami tetap menghormati proses hukum yang berlaku. Namun tidak akan tinggal diam terhadap setiap tindakan penyebaran informasi yang tidak benar, fitnah maupun pencemaran nama baik yang merugikan,” kata Rully.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi sepihak dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta objektivitas dalam menilai suatu persoalan hukum.
Klarifikasi ini disampaikan guna meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait polemik Klinik Utama Sentosa. (Ramdhani)












































