
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Dugaan praktik prostitusi terselubung disebut marak terjadi di wilayah Kecamatan Tambora, DKI Jakarta. Aktivitas tersebut diduga berlangsung di sejumlah rumah kos dan terkesan luput dari penindakan, meski berada di kawasan yang dikenal religius.
Berdasarkan penelusuran awak media, praktik tersebut disebut tersebar di sejumlah titik, antara lain Duri Selatan, Jalan KH Mansyur, Tanah Sereal, Kali Anyar, Duri Utara, Roa Malaka, Jembatan Lima, Jembatan Besi, Angke, hingga Pekojan. Wilayah-wilayah itu mencakup sebagian besar kelurahan di Kecamatan Tambora.
Seorang petugas keamanan lingkungan yang enggan disebutkan namanya mengatakan, aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama.
“Sudah berjalan sekitar tiga tahun. Sistemnya terorganisir, bahkan ada perantara yang mendapat bayaran setiap membawa tamu,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Menurut dia, rumah kos diduga menjadi lokasi transaksi dengan tarif yang bervariasi, berkisar Rp200.000 hingga Rp500.000 per pertemuan.
Sementara itu, seorang wanita yang diduga terlibat dalam praktik tersebut mengklaim aktivitas berjalan tanpa gangguan berarti. Ia bahkan menyebut adanya pihak tertentu yang diduga menerima pembayaran rutin.
“Pengurus lingkungan tidak bisa bertindak karena sudah ada setoran. Bahkan disebut-sebut ada oknum yang menerima pada waktu tertentu,” katanya.
Ia juga menyebut calon pelanggan tidak perlu khawatir terhadap kemungkinan razia. “Aman,” ujarnya singkat.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Pasalnya, Tambora dikenal memiliki banyak tempat ibadah dan aktivitas keagamaan.
Secara hukum, praktik prostitusi telah diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Dalam perda tersebut, setiap orang dilarang melakukan perbuatan asusila maupun menyediakan tempat untuk praktik tersebut, dengan ancaman sanksi pidana atau denda.
Jika dugaan ini terbukti, penindakan tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang diduga membiarkan atau membekingi praktik tersebut.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah terkait dugaan tersebut. (Ram)












































