
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola di PT Pertamina (Persero) periode 2019–2023. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).
Dalam persidangan tersebut, JPU menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair.
Terdakwa pertama, Alfian Nasution selaku mantan VP Supply dan Distribusi Pertamina periode 2011–2015, dituntut pidana penjara selama 14 tahun. Selain itu, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
JPU turut menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp5 miliar. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang, dengan subsider pidana penjara selama 7 tahun.
Sedangkan terdakwa kedua, Hanung Budya Yuktyanta yang pernah menjabat Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina pada 2014, dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Ia juga dibebani uang pengganti sebesar Rp5 miliar, dengan ketentuan subsider pidana penjara selama 5 tahun apabila tidak mampu membayar.
Sementara itu, terdakwa ketiga, Martin Haendra Nata, dituntut pidana penjara selama 13 tahun, serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. JPU juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp5 miliar dengan subsider pidana penjara selama 7 tahun.
Jaksa menegaskan, seluruh tuntutan tersebut mempertimbangkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara yang dinilai merugikan perekonomian negara. Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim tetap menahan para terdakwa selama proses persidangan berlangsung hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
Perkara ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan korupsi tata kelola di lingkungan Pertamina yang terjadi dalam rentang waktu 2019 hingga 2023.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa pada sidang berikutnya. (Ramdhani)












































