
JAKARTA, DETEKSIJAYA COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis pidana penjara selama tujuh bulan terhadap terdakwa Brightly Karya alias Brightly bin Marsudi Karya dalam perkara penggelapan dalam jabatan, Kamis (23/4/2026). Namun, hukuman tersebut dijalani dalam bentuk tahanan kota.
Ketua majelis hakim Muhammad Eri Justiansyah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh bulan,” ujar Muhammad Eri saat membacakan amar putusan di persidangan.
Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 228.418.338 kepada PT Maximus Indo Asia.
Hakim menegaskan, ganti rugi tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dipenuhi, harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup kerugian tersebut.
Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, maka kekurangan tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 86 hari.
Majelis juga menetapkan masa penahanan kota yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan kota.
Lebih ringan dari tuntutan jaksa
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama satu tahun.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kuasa hukum pertanyakan putusan
Menanggapi putusan itu, penasihat hukum terdakwa, Juleo Armen Sitepu, menilai kliennya seharusnya dibebaskan.
Menurut dia, dana yang dipersoalkan dalam perkara ini merupakan reimbursement atau penggantian biaya yang menjadi hak direksi dan telah diatur dalam kebijakan internal perusahaan sejak 2019.
“Reimbursement tersebut disetujui oleh manajemen dan komisaris serta tercatat dalam laporan keuangan yang diaudit secara berkala,” kata Juleo.
Ia juga menjelaskan, perkara ini bermula setelah kliennya diberhentikan dari jabatan direktur oleh pemegang saham mayoritas, yakni PT UMG Indonesia melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Namun, menurut dia, kliennya tidak diundang dalam rapat tersebut dan kemudian menggugat keabsahan keputusan itu ke pengadilan. Tak lama setelah itu, laporan pidana terhadap Brightly muncul hingga berujung pada proses persidangan.
“Seharusnya klien kami dibebaskan karena tidak ada pelanggaran,” tutupnya. (Ramdhani)












































