
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun dalam perkara dugaan korupsi program Digitalisasi Pendidikan pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan.
Tak hanya itu, JPU turut menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar serta Rp4,87 triliun yang disebut sebagai harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa akan menyita dan melelang harta benda terdakwa. Jika harta terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
JPU Roy Riady menyebut surat tuntutan disusun berdasarkan fakta persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi, ahli, dokumen persidangan, hingga hasil audit BPKP.
Dalam persidangan, jaksa juga menyoroti dugaan malapraktik birokrasi melalui pembentukan “Shadow Organization” atau pemerintahan bayangan yang melibatkan pihak eksternal seperti Ibrahim Arief, Jurist Tan, dan Fiona Handayani.
Menurut jaksa, keterlibatan pihak eksternal tersebut dinilai telah mengesampingkan pejabat resmi kementerian yang memahami kebutuhan sekolah di lapangan.
“Fakta persidangan juga mengungkap adanya dugaan konflik kepentingan, di mana terdapat hubungan investasi dan utang usaha antara pihak penyedia teknologi dengan perusahaan yang dimiliki oleh terdakwa, sehingga menciptakan simbiosis yang tidak sehat dalam pengadaan barang negara,” ujar Roy Riady dalam persidangan.
JPU juga menegaskan bahwa tanggung jawab pengelolaan anggaran digitalisasi pendidikan senilai lebih dari Rp9 triliun berada di tangan menteri selaku pengguna anggaran, bukan semata pada level teknis kementerian.
Meski demikian, jaksa menyatakan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah dan memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya. (Ramdhani)












































