
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI membuka stan pameran dalam ajang Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2026 di JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (20/6/2026).
Kehadiran BPA dalam pameran tahunan tersebut bertujuan mengenalkan tugas dan fungsi lembaga sekaligus menyosialisasikan mekanisme lelang barang rampasan dan sitaan negara kepada masyarakat.
Kepala BPA Kejaksaan RI, Kuntadi, mengatakan partisipasi dalam PRJ menjadi momentum untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat secara lebih interaktif.
Menurut dia, stan BPA hadir untuk memberikan informasi mengenai proses pemulihan aset hasil tindak pidana sekaligus mendorong masyarakat agar lebih aktif mengikuti lelang yang diselenggarakan oleh BPA.
“Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI hadir melalui platform pameran di Pekan Raya Jakarta dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, menumbuhkan partisipasi masyarakat untuk mengikuti lelang-lelang barang dari BPA,” ujar Kuntadi.
Ia menjelaskan, keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan lelang memiliki peran penting dalam mendukung upaya penegakan hukum. Hasil pengelolaan dan penjualan aset rampasan negara melalui lelang dapat membantu pemulihan kerugian keuangan negara maupun kerugian yang dialami korban tindak pidana.
Kuntadi menambahkan, aset-aset yang sebelumnya tidak produktif atau dikenal sebagai “aset tidur” dapat kembali memiliki nilai ekonomis melalui proses pengelolaan dan lelang yang transparan serta akuntabel.
Sebelumnya, BPA mencatat keberhasilan dalam penjualan lelang dan penelusuran aset dengan kontribusi terhadap Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp1,029 triliun. Capaian tersebut menjadi salah satu alasan BPA terus memperluas sosialisasi kepada masyarakat guna meningkatkan animo peserta pada lelang berikutnya.
Melalui keikutsertaan dalam PRJ 2026, BPA berharap masyarakat semakin memahami proses pemulihan aset negara dan mekanisme lelang yang terbuka bagi publik.
Di akhir kegiatan, Kuntadi mengajak para pengunjung Pekan Raya Jakarta untuk mendatangi stan BPA guna memperoleh informasi lebih lanjut mengenai pengelolaan aset dan tata cara mengikuti lelang barang rampasan negara. (Ramdhani)












































