
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.194.315.000 dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembebasan tanah untuk Program Normalisasi Kali Pesanggrahan di atas lahan Kebon Bibit, Jalan Pos Pengumben Lama, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
Kepala Kejari Jakarta Barat, Dr. Hj. Nurul Wahida Rifal, S.H., M.H., mengatakan, uang tersebut telah disita penyidik setelah dikembalikan oleh salah satu tersangka berinisial YB. Nilai pengembalian itu sesuai dengan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Dengan penyitaan uang hasil pengembalian tersebut, kerugian keuangan negara dalam perkara ini telah berhasil dipulihkan seluruhnya atau mencapai 100 persen dari nilai kerugian berdasarkan hasil audit BPKP,” ujar Nurul Wahida Rifal dalam keterangan pers di Kantor Kejari Jakarta Barat, Kamis (9/7/2026).
Menurutnya, Perkara ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam proses pembebasan tanah untuk kepentingan umum pada Program Normalisasi Kali Pesanggrahan yang merupakan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam penyidikan, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni YB, EPH, dan BDS. Ketiganya diduga bekerja sama menggunakan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, menerbitkan dokumen administrasi tanpa penelitian yang memadai, serta memproses pembayaran uang ganti rugi kepada pihak yang tidak berhak.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp5.194.315.000 sebagaimana hasil penghitungan BPKP.
Nurul menjelaskan, pengembalian kerugian negara merupakan bagian penting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Meski demikian, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana para tersangka.
“Penegakan hukum tidak hanya bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga memastikan aset atau kerugian negara dapat dipulihkan secara optimal demi kepentingan masyarakat,” katanya.
Para tersangka dalam perkara ini disangkakan melanggar Pasal 603 atau subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Nurul menegaskan, Kejari Jakarta Barat akan terus mengedepankan penanganan perkara korupsi yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pemulihan aset negara.
“Kami berkomitmen melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi secara profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery), sehingga setiap kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi dapat dipulihkan secara optimal sesuai arahan Jaksa Agung Republik Indonesia,” tutup Nurul. (Ramdhani)












































