
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta menahan tersangka berinisial JND dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum periode 2023–2024.
JND, yang disebut sebagai pengendali sejumlah perusahaan, yakni CV Nalisa Destia, CV Mila Kirana, CV Raflindo Pratama, PT Atrindo Prima Persada, CV Nursa Lima, CV Zafran Karya Utama, CV Azio Osaka, dan CV Ardian Permata Indah, ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti keterlibatannya dalam dugaan rekayasa proyek fiktif.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DK Jakarta, Dapot Dariarma, mengatakan JND diduga bersama tersangka lain melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya selama tahun anggaran 2023 hingga 2024. Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sedikitnya lebih dari Rp16 miliar.
“JND diduga secara bersama-sama dengan tersangka lainnya melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya periode 2023 dan 2024 yang mengakibatkan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar,” kata Dapot, Selasa (7/7/2026).
Atas perbuatannya, JND disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik menahan JND selama 20 hari terhitung sejak Senin, 6 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, untuk kepentingan penyidikan.
Dapot menegaskan, penyidikan perkara tersebut masih terus dikembangkan. Penyidik saat ini masih mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi dan ahli keuangan negara, serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset untuk memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.
“Masih dilakukan pengembangan penyidikan terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum, BUMN maupun pihak swasta,” ujarnya.
Sebelum menetapkan JND sebagai tersangka, Kejati DK Jakarta telah lebih dahulu menahan tiga tersangka lainnya, yakni YRW selaku mantan Pelaksana Tugas Direktur Irigasi dan Rawa pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, RW selaku Direktur CV TAS yang menjadi penyedia jasa pada Sekretariat Ditjen Cipta Karya, serta JSR selaku Direktur PT BKS. Penyidik memastikan proses pengusutan perkara masih terus berlanjut guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. (Ramdhani)












































