
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta masyarakat menghormati proses hukum yang tengah dilakukan penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkait penggeledahan yang belakangan menjadi sorotan publik. Kejagung juga mengingatkan agar tidak muncul kesimpulan prematur maupun spekulasi yang dapat mengganggu jalannya penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan tindakan hukum yang sepenuhnya berada dalam kewenangan penyidik Polri.
“Kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berjalan saat ini, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Anang dalam keterangan resminya, Kamis (9/7/2026).
Menurut Anang, Kejaksaan Agung saat ini menunggu hasil penyidikan yang sedang dirampungkan oleh penyidik kepolisian, termasuk perkembangan mengenai objek penggeledahan, status barang bukti yang disita, hingga pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Ia menegaskan, sikap tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap independensi dan kewenangan masing-masing aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Langkah ini diambil sebagai wujud penghormatan terhadap independensi serta kewenangan masing-masing aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” ujarnya.
Anang juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru membentuk opini maupun mengaitkan individu atau institusi tertentu dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang belum terverifikasi, khususnya yang beredar di media sosial.
Menurutnya, setiap proses penegakan hukum harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku, sehingga asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar memperoleh informasi resmi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut,” tutur Anang.
Lebih lanjut, Kejagung menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Komitmen tersebut, kata Anang, ditujukan untuk mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Pernyataan resmi ini disampaikan Kejagung untuk merespons berkembangnya berbagai informasi dan spekulasi di media massa maupun media sosial mengenai penggeledahan yang dilakukan penyidik Polri, sekaligus menegaskan pentingnya menghormati proses hukum yang masih berlangsung. (Ramdhani)











































