
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM -Terkait peristiwa yang terjadi di wilayah Jelambar Baru pada Jumat (04/09/2026) pukul.22.30 WIB, tepatnya di Jl. Harapan Jaya I No.19 RT.001 RW.006 Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat hingga seorang oknum ketua RT yang mengaku sebagai pengaman di bangunan yang melanggar Perda maupun Pergub yang berlaku dengan alamat lokasi Jl. Setia Jaya 13 RT.002 RW.08 Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat kini berujung dilaporkan kepihak berwajib.
Dilaporkannya kepihak yang berwajib, lantaran diduga telah menganiaya seorang pria asal Jakarta yang duduk di Balai Pokja PWI Jakarta Barat bernama Hadi Sutrisno dengan nama trennya H Nana.
Pelapor melaporkan oknum tersebut kepihak berwajib pada Sabtu 5 September 2026 sekitar pukul 13.45 WIB. Laporan tersebutpun langsung diterima dengan bunyi laporan berdasarkan Surat Tanda Penerima Laporan/Pengaduan nomor: LP/B/528/IX/2026/PMJ/Restro Jakbar/Sektor Grogol Petamburan. Bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan.
Awalnya saat pelapor sedang duduk diatas motor didepan rumahnya tkp, terlapor datang kerumah pelapor langsung menarik tangan dan menegur untuk datang ke pos RW.08 lalu pelapor menolak karena baru bangun tidur tiba-tiba terlapor mencekik dan menarik tangan sebelah kiri yang menyebabkan luka pada tangan pelapor dan setelah kejadian terlapor langsung pergi meninggalkan rumah pelapor. Selanjutnya di laporkan ke Polsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat guna pengusutan lebih lanjut.
“Saya telah melaporkan oknum RT yang mengaku sebagai pengaman bangunan toko yang didirikannya tanpa izin ke pihak berwajib,” ujar Hadi Sutrisno dengan panggilan tren H Nana. Sabtu, (05/09/2026) pada awak media.
“Saya laporkan oknum RT karena gayanya arogan saat menemui saya mengeluarkan nada tinggi, hingga menganiaya,” cetus Hadi.
“Saya berharap kepada pihak berwajib agar langsung bertindak tegas demi keamanan dan kenyamanan saya selaku warga Jelambar Baru. Selain itu juga, saya harapkan kepada pihak instansi tertinggi terkait seperti Inspektorat, Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertahanan Provinsi DKI Jakarta serta Petinggi Terkait di Satpol PP Provinsi DKI Jakarta untuk bersikap tegas dengan memberikan sanksi tegas dengan berupa penyegelan dan memasang Citata Line hingga menggembok bangunan tersebut hingga tidak merugikan PAD,” harapnya.
“Saya juga mengucapkan terima kasih atas diterimanya laporan saya oleh pihak yang berwajib dari kepolisian Polsek Tanjung Duren Grogol Petamburan, Jakarta Barat dengan kerja cepat tanggap dalam melayani laporan,” ucapnya.











































