Jumat, 4 September 2026
  • REDAKSI
  • PEMASANGAN IKLAN
Deteksi Jaya
  • HOME
  • NASIONAL
    Hadiri KTT G20, Presiden Prabowo Subianto di Rio de Janeiro

    Hadiri KTT G20, Presiden Prabowo Subianto di Rio de Janeiro

    Presiden  Mengucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat Yang Telah Melestarikan Batik Sebagai Budaya Asli Nusantara.

    Menteri ESDM Arifin Tasrif Menekankan Pemerintah Memprioritaskan Suplai Gas Untuk Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri

    Menkominfo Lakukan Kunjungan Silaturahmi dan Konsultasi dengan Jaksa Agung

    Ketua MA Melantik H. Dwiarso Budi Santiarto Jadi Ketua Muda Pengawasan

  • POLITIK

    Hadiri Peringatan Puncak Bulan Bung Karno, Presiden Jokowi Beri Pesan ke Ganjar Pranowo: Semangat Berjuang untuk Menang

    PN Jakpus Kabulkan Eksepsi KPU, Gugatan Partai Berkarya Yang Minta Pemilu 2024 Ditunda Ditolak

    AHY Masuk Kandidat Cawapres Ganjar Pranowo, PDIP: Jangan Diasosiasikan Ada Upaya Merusak Koalisi

    Bantah Isu Keretakan, PDIP Sebut Hubungan Megawati-Jokowi bak Ibu dan Anak

    Alasan Mahfud MD Tolak Tawaran PKS Jadi Cawapres Anies Baswedan

  • MEGAPOLITAN
    LaNyalla Minta Pemerintah Bersiap Hadapi Ancaman Peningkatan Suhu Global

    LaNyalla Minta Pemerintah Bersiap Hadapi Ancaman Peningkatan Suhu Global

    PN Jakpus Berhasil Melaksanakan Evaluasi Akhir Pelaksanaan Mediasi Probono Bersama MNH

    PN Jakpus akan Siapkan Ruangan untuk Wartawan Seksi Hukum PN dan Kejari Jakpus

    Kejati DKI bersama Kejari Jakbar Gelar kegiatan Test Potensi Anak berdasarkan Bakat dan Genetic

    Ketua DPRD Sebut Pemprov DKI Jakarta Perlu Contoh Jepang Atasi Kemacetan

  • HUKUM & KRIMINAL
    Polres Metro Jakarta Timur Tolak Laporan Dugaan Penyekapan

    Polres Metro Jakarta Timur Tolak Laporan Dugaan Penyekapan

    Kejari Jakbar Kembali Lakukan Restorative Justice Terhadap Tiga Tersangka Pidum

    Dugaan Rekayasa dan Hoax Konten Surat KPK

    Ujang Kosasih SH: Apapun Dalilnya, Penarikan Kendaraan di Jalan Bisa Dikatagorikan Sebagai Perampasan

    Berhasil Selesaikan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, Jampidum Berikan Penghargaan Kepada Kejari Jakbar

  • RAGAM
    • All
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Seni & Budaya
    Dua Residivis Curanmor Dibekuk Tim Tiger Polsek Tambora, Kunci Letter T Disita

    Dua Residivis Curanmor Dibekuk Tim Tiger Polsek Tambora, Kunci Letter T Disita

    Replik Kasus Korupsi Pertamina, Jaksa Tegaskan Ada Intervensi dan Niat Jahat Terdakwa

    Replik Kasus Korupsi Pertamina, Jaksa Tegaskan Ada Intervensi dan Niat Jahat Terdakwa

    Memantapkan dan Memfinalisasikan Terkait dengan Nanti Akan Meluncurkan Perizinan Satu Pintu

    Odekta Raih Prestasi Gemilang, Juara Lazada Run 2023 Singapura

    Tim Tarik Tambang Kejati DKI Sukses Menjadi Pemenang POR HBA Ke-63

    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • SENI & BUDAYA
  • SOSOK & OPINI
    • All
    • Opini
    • Sosok

    Sarung Simbol Budaya Perjuangan Santri

    Intelijen dan Krisis Moneter Asia 1998

    Wakil Ketua MPR RI: Pemahaman Nilai-Nilai Sejarah Kebangsaan Penting Bagi Generasi Penerus

    Ketua MPR RI Apresiasi Kinerja Polri Di Bawah Kepemimpinan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo

    Pelestarian Bahasa Daerah Harus Konsisten Dilakukan Demi Ketahanan Budaya Bangsa

    • SOSOK
    • OPINI
No Result
View All Result
Deteksi Jaya
  • HOME
  • NASIONAL
    Hadiri KTT G20, Presiden Prabowo Subianto di Rio de Janeiro

    Hadiri KTT G20, Presiden Prabowo Subianto di Rio de Janeiro

    Presiden  Mengucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat Yang Telah Melestarikan Batik Sebagai Budaya Asli Nusantara.

    Menteri ESDM Arifin Tasrif Menekankan Pemerintah Memprioritaskan Suplai Gas Untuk Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri

    Menkominfo Lakukan Kunjungan Silaturahmi dan Konsultasi dengan Jaksa Agung

    Ketua MA Melantik H. Dwiarso Budi Santiarto Jadi Ketua Muda Pengawasan

  • POLITIK

    Hadiri Peringatan Puncak Bulan Bung Karno, Presiden Jokowi Beri Pesan ke Ganjar Pranowo: Semangat Berjuang untuk Menang

    PN Jakpus Kabulkan Eksepsi KPU, Gugatan Partai Berkarya Yang Minta Pemilu 2024 Ditunda Ditolak

    AHY Masuk Kandidat Cawapres Ganjar Pranowo, PDIP: Jangan Diasosiasikan Ada Upaya Merusak Koalisi

    Bantah Isu Keretakan, PDIP Sebut Hubungan Megawati-Jokowi bak Ibu dan Anak

    Alasan Mahfud MD Tolak Tawaran PKS Jadi Cawapres Anies Baswedan

  • MEGAPOLITAN
    LaNyalla Minta Pemerintah Bersiap Hadapi Ancaman Peningkatan Suhu Global

    LaNyalla Minta Pemerintah Bersiap Hadapi Ancaman Peningkatan Suhu Global

    PN Jakpus Berhasil Melaksanakan Evaluasi Akhir Pelaksanaan Mediasi Probono Bersama MNH

    PN Jakpus akan Siapkan Ruangan untuk Wartawan Seksi Hukum PN dan Kejari Jakpus

    Kejati DKI bersama Kejari Jakbar Gelar kegiatan Test Potensi Anak berdasarkan Bakat dan Genetic

    Ketua DPRD Sebut Pemprov DKI Jakarta Perlu Contoh Jepang Atasi Kemacetan

  • HUKUM & KRIMINAL
    Polres Metro Jakarta Timur Tolak Laporan Dugaan Penyekapan

    Polres Metro Jakarta Timur Tolak Laporan Dugaan Penyekapan

    Kejari Jakbar Kembali Lakukan Restorative Justice Terhadap Tiga Tersangka Pidum

    Dugaan Rekayasa dan Hoax Konten Surat KPK

    Ujang Kosasih SH: Apapun Dalilnya, Penarikan Kendaraan di Jalan Bisa Dikatagorikan Sebagai Perampasan

    Berhasil Selesaikan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, Jampidum Berikan Penghargaan Kepada Kejari Jakbar

  • RAGAM
    • All
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Seni & Budaya
    Dua Residivis Curanmor Dibekuk Tim Tiger Polsek Tambora, Kunci Letter T Disita

    Dua Residivis Curanmor Dibekuk Tim Tiger Polsek Tambora, Kunci Letter T Disita

    Replik Kasus Korupsi Pertamina, Jaksa Tegaskan Ada Intervensi dan Niat Jahat Terdakwa

    Replik Kasus Korupsi Pertamina, Jaksa Tegaskan Ada Intervensi dan Niat Jahat Terdakwa

    Memantapkan dan Memfinalisasikan Terkait dengan Nanti Akan Meluncurkan Perizinan Satu Pintu

    Odekta Raih Prestasi Gemilang, Juara Lazada Run 2023 Singapura

    Tim Tarik Tambang Kejati DKI Sukses Menjadi Pemenang POR HBA Ke-63

    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • SENI & BUDAYA
  • SOSOK & OPINI
    • All
    • Opini
    • Sosok

    Sarung Simbol Budaya Perjuangan Santri

    Intelijen dan Krisis Moneter Asia 1998

    Wakil Ketua MPR RI: Pemahaman Nilai-Nilai Sejarah Kebangsaan Penting Bagi Generasi Penerus

    Ketua MPR RI Apresiasi Kinerja Polri Di Bawah Kepemimpinan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo

    Pelestarian Bahasa Daerah Harus Konsisten Dilakukan Demi Ketahanan Budaya Bangsa

    • SOSOK
    • OPINI
No Result
View All Result
Deteksi Jaya
No Result
View All Result
Home Werita Terkini

PT DKI Jakarta Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara Nicko Widjaja, Soroti Dampak terhadap Iklim Investasi

Redaksi by Redaksi
4 September 2026
0

JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap Nicko Widjaja, terdakwa dalam perkara dugaan korupsi investasi pada TaniHub Group.

Dalam putusan banding yang dibacakan pada 3 September 2026, Majelis Hakim PT DKI Jakarta menyatakan Nicko Widjaja tetap bersalah dan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp 350 juta.

Putusan tersebut disambut kekecewaan oleh Nicko. Ia menilai pertimbangan dalam putusan banding masih mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dokumen awal perkara.

Padahal, menurut Nicko, sejumlah fakta telah terungkap dan mengalami perubahan selama proses persidangan.

“Kecewa sekali, karena semua yang disebutkan itu masih sama seperti yang kita lihat di BAP,” kata Nicko seusai pembacaan putusan, Kamis (3/9/2026).

Nicko mempertanyakan alasan majelis hakim menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Menurut dia, fakta-fakta yang muncul selama persidangan seharusnya menjadi bagian penting dalam pertimbangan hakim.

Soroti Regulasi Modal Ventura

Nicko juga menyoroti tidak disebutkannya POJK Nomor 35 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dalam pertimbangan hakim.

Menurut dia, regulasi tersebut penting untuk memahami karakteristik bisnis modal ventura yang berbeda dengan perbankan.

“Modal ventura itu memang investasi kepada perusahaan yang masih merugi, yang belum bankable. Investasi modal ventura berbeda dengan bank karena mandat utamanya adalah mencari pertumbuhan melalui investasi pada perusahaan yang masih berkembang dan belum tentu menghasilkan keuntungan dalam waktu singkat,” ujarnya.

Ia khawatir pendekatan yang mempersoalkan investasi pada perusahaan yang masih mengalami kerugian dapat memberikan dampak terhadap perkembangan ekosistem startup dan modal ventura di Indonesia.

Kekhawatiran tersebut, kata Nicko, semakin besar karena investasi pada perusahaan teknologi Indonesia juga melibatkan modal asing.

Nicko menyebut sebagian besar investasi di TaniHub berasal dari investor Singapura. Menurut dia, ketidakpastian dalam memandang risiko investasi dapat membuat investor asing semakin berhati-hati dalam menanamkan modal di Indonesia.

Nicko bahkan memperkirakan putusan tersebut berpotensi memukul perkembangan ekosistem modal ventura secara signifikan.

Ketika ditanya mengenai seberapa besar dampak yang mungkin terjadi, Nicko menjawab singkat.

“Mundur 10 tahun. Kita kembali lagi ke 2015,” ungkapnya.

Menurut Nicko, kondisi tersebut ironis karena modal ventura pada dasarnya dibangun untuk mendukung perusahaan yang sedang bertumbuh, bukan semata-mata membiayai perusahaan yang telah mapan dan menghasilkan keuntungan.

Kuasa Hukum Persoalkan Kerugian Negara

Kuasa hukum Nicko Widjaja, Ditho Sitompoel, juga menyoroti persoalan mengenai kerugian keuangan negara yang menjadi dasar dalam perkara tersebut.

Menurut Ditho, dalam persidangan Majelis Hakim menyatakan kerugian telah terjadi atau merupakan actual loss dengan mendasarkan pada keterangan ahli BPKP yang menyebut kerugian terjadi ketika uang negara keluar.

“Menurut kami, pendekatan tersebut tidak cukup untuk membuktikan adanya kerugian negara yang nyata dan pasti, karena harus dilihat secara utuh bagaimana perkembangan investasi, kondisi aset, proses pengembalian, serta nilai ekonomi yang masih melekat pada investasi tersebut. Dalam perkara ini, posisi investasinya masih merupakan floating loss, bukan kerugian final yang secara nyata telah hilang seluruhnya,” ungkap Ditho.

Ditho mengatakan persoalan tersebut menjadi penting karena investasi yang menjadi objek perkara berada dalam ekosistem modal ventura yang memiliki karakter risiko tinggi.

Menurut dia, modal ventura tidak bekerja dengan prinsip hanya menempatkan dana pada perusahaan yang sudah menghasilkan keuntungan. Sebaliknya, modal ventura berinvestasi pada perusahaan yang sedang berkembang dan memiliki potensi pertumbuhan.

Karena itu, kata Ditho, kerugian pada suatu periode tidak otomatis menunjukkan bahwa investasi tersebut gagal atau seluruh nilai investasi telah hilang.

“Kami juga melihat dampak yang lebih luas terhadap ekosistem investasi Indonesia apabila risiko bisnis kemudian diperlakukan sama dengan kerugian negara yang telah nyata terjadi. Putusan ini tentu akan merusak ekosistem investasi modal ventura yang ada di Indonesia,” jelas Ditho.

Minta Pemerintah dan OJK Beri Perhatian

Kuasa hukum Nicko lainnya, Philipus Harapenta Sitepu, menyoroti apa yang disebutnya sebagai ketidakkonsistenan antara regulasi mengenai modal ventura dan pertimbangan majelis hakim.

Philipus menyebut POJK 15/2025 mengamanatkan perusahaan modal ventura untuk mencari perusahaan yang berkembang dan memiliki risiko kerugian.

“OJK itu mengamanahkan bahwa modal ventura ini mencari perusahaan yang berkembang dan cenderung merugi. Sedangkan pendapat Majelis tadi, kenapa kamu nggak investasi pada saat untung?” ujar Philipus.

Menurut Philipus, pertanyaan tersebut menunjukkan persoalan logika dalam melihat karakter investasi modal ventura.

Apabila profesional modal ventura menjalankan mandat untuk mencari perusahaan yang masih berkembang dan memiliki potensi pertumbuhan, kondisi perusahaan yang belum menghasilkan keuntungan, menurut dia, tidak semestinya secara otomatis menjadi dasar untuk menyalahkan keputusan investasi.

“Artinya kan ada tidak konsistenan pemerintah di situ. Oleh karena itu persoalan ini perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah dan OJK agar tidak terjadi perbedaan tafsir antara tujuan regulasi dengan penerapannya dalam proses penegakan hukum,” ungkapnya.

Terkait langkah hukum selanjutnya, tim kuasa hukum menyatakan akan berdiskusi kembali dengan Nicko Widjaja dan keluarga.

Tim kuasa hukum masih memiliki waktu 14 hari untuk menentukan apakah menerima putusan PT DKI Jakarta atau mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. (Ramdhani)

ShareTweet

BERITA LAIN

Kuasa Hukum Bantah Immanuel Tarigan Terima Rp935 Juta dari Pinjaman PT PPA ke BAS
Werita Terkini

Kuasa Hukum Bantah Immanuel Tarigan Terima Rp935 Juta dari Pinjaman PT PPA ke BAS

by Redaksi
3 September 2026
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Bantah Terima Rumah Mewah dari PT Thosida
Werita Terkini

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Bantah Terima Rumah Mewah dari PT Thosida

by Redaksi
3 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

PT DKI Jakarta Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara Nicko Widjaja, Soroti Dampak terhadap Iklim Investasi

PT DKI Jakarta Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara Nicko Widjaja, Soroti Dampak terhadap Iklim Investasi

4 September 2026
Kuasa Hukum Bantah Immanuel Tarigan Terima Rp935 Juta dari Pinjaman PT PPA ke BAS

Kuasa Hukum Bantah Immanuel Tarigan Terima Rp935 Juta dari Pinjaman PT PPA ke BAS

3 September 2026
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Bantah Terima Rumah Mewah dari PT Thosida

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Bantah Terima Rumah Mewah dari PT Thosida

3 September 2026
Razia Stasioner di Tamansari, Polisi Temukan Puluhan Obat Keras Tanpa Izin Edar

Razia Stasioner di Tamansari, Polisi Temukan Puluhan Obat Keras Tanpa Izin Edar

3 September 2026
Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara Hari Lahir ke-81 Kejaksaan RI

Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara Hari Lahir ke-81 Kejaksaan RI

3 September 2026
Polisi Hadir di Sekolah, Orang Tua Asuh Polsek Kalideres Edukasi Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba

Polisi Hadir di Sekolah, Orang Tua Asuh Polsek Kalideres Edukasi Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba

2 September 2026

PILIHAN REDAKSI

Idul Adha 1446 H, Kejari Jakarta Pusat Salurkan 13 Ekor Sapi Kurban ke Sejumlah Lembaga dan Masyarakat
Werita Pilihan

Idul Adha 1446 H, Kejari Jakarta Pusat Salurkan 13 Ekor Sapi Kurban ke Sejumlah Lembaga dan Masyarakat

8 Juni 2025
Werita Pilihan

Resmi Dibentuk, Teuku Faisal Melantik Pengurus Pokja PWI Polres Jakbar Periode 2024-2029

19 Desember 2024
PT Jakarta Terima Kunjungan Delegasi Henan Provincial High People’s Court China
Werita Pilihan

PT Jakarta Terima Kunjungan Delegasi Henan Provincial High People’s Court China

16 November 2024
Werita Pilihan

Proyek PHB Di Outer Ring Road Palem Diduga Gagal Konstruksi

5 Desember 2023
Kejari Jakbar Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Terorisme
Werita Pilihan

Kejari Jakbar Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Terorisme

14 Agustus 2023
Pimpinan MPR RI Menyampaikan Kepada Presiden, Sesuai Tugas Konstitusionalnya, MPR RI Saat InI Tengah Melakukan Pengkajian Sistem Ketatanegaraan
Werita Pilihan

Pimpinan MPR RI Menyampaikan Kepada Presiden, Sesuai Tugas Konstitusionalnya, MPR RI Saat InI Tengah Melakukan Pengkajian Sistem Ketatanegaraan

10 Agustus 2023

DETEKSI JAYA CHANNEL

https://youtu.be/7xeE5vWSJlM
DETEKSIJAYA.COM

WWW.DETEKSIJAYA.COM - ALL RIGHTS RESERVED 2022

Navigasi Situs

  • BERITA TERKINI
  • DAERAH
  • DETEKSI JAYA
  • GAYA HIDUP
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KOLOM
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PEMASANGAN IKLAN
  • PENDIDIKAN
  • PILIHAN REDAKSI
  • POLITIK
  • RAGAM
  • REDAKSI
  • SENI & BUDAYA
  • SOSOK
  • SOSOK & OPINI
  • VIDEO

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • MEGAPOLITAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • SENI & BUDAYA
  • SOSOK & OPINI
    • OPINI
    • SOSOK
  • KOLOM
  • VIDEO
  • REDAKSI

WWW.DETEKSIJAYA.COM - ALL RIGHTS RESERVED 2022