
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap Nicko Widjaja, terdakwa dalam perkara dugaan korupsi investasi pada TaniHub Group.
Dalam putusan banding yang dibacakan pada 3 September 2026, Majelis Hakim PT DKI Jakarta menyatakan Nicko Widjaja tetap bersalah dan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp 350 juta.
Putusan tersebut disambut kekecewaan oleh Nicko. Ia menilai pertimbangan dalam putusan banding masih mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dokumen awal perkara.
Padahal, menurut Nicko, sejumlah fakta telah terungkap dan mengalami perubahan selama proses persidangan.

“Kecewa sekali, karena semua yang disebutkan itu masih sama seperti yang kita lihat di BAP,” kata Nicko seusai pembacaan putusan, Kamis (3/9/2026).
Nicko mempertanyakan alasan majelis hakim menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Menurut dia, fakta-fakta yang muncul selama persidangan seharusnya menjadi bagian penting dalam pertimbangan hakim.
Soroti Regulasi Modal Ventura
Nicko juga menyoroti tidak disebutkannya POJK Nomor 35 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dalam pertimbangan hakim.
Menurut dia, regulasi tersebut penting untuk memahami karakteristik bisnis modal ventura yang berbeda dengan perbankan.
“Modal ventura itu memang investasi kepada perusahaan yang masih merugi, yang belum bankable. Investasi modal ventura berbeda dengan bank karena mandat utamanya adalah mencari pertumbuhan melalui investasi pada perusahaan yang masih berkembang dan belum tentu menghasilkan keuntungan dalam waktu singkat,” ujarnya.
Ia khawatir pendekatan yang mempersoalkan investasi pada perusahaan yang masih mengalami kerugian dapat memberikan dampak terhadap perkembangan ekosistem startup dan modal ventura di Indonesia.
Kekhawatiran tersebut, kata Nicko, semakin besar karena investasi pada perusahaan teknologi Indonesia juga melibatkan modal asing.
Nicko menyebut sebagian besar investasi di TaniHub berasal dari investor Singapura. Menurut dia, ketidakpastian dalam memandang risiko investasi dapat membuat investor asing semakin berhati-hati dalam menanamkan modal di Indonesia.
Nicko bahkan memperkirakan putusan tersebut berpotensi memukul perkembangan ekosistem modal ventura secara signifikan.
Ketika ditanya mengenai seberapa besar dampak yang mungkin terjadi, Nicko menjawab singkat.
“Mundur 10 tahun. Kita kembali lagi ke 2015,” ungkapnya.
Menurut Nicko, kondisi tersebut ironis karena modal ventura pada dasarnya dibangun untuk mendukung perusahaan yang sedang bertumbuh, bukan semata-mata membiayai perusahaan yang telah mapan dan menghasilkan keuntungan.
Kuasa Hukum Persoalkan Kerugian Negara
Kuasa hukum Nicko Widjaja, Ditho Sitompoel, juga menyoroti persoalan mengenai kerugian keuangan negara yang menjadi dasar dalam perkara tersebut.
Menurut Ditho, dalam persidangan Majelis Hakim menyatakan kerugian telah terjadi atau merupakan actual loss dengan mendasarkan pada keterangan ahli BPKP yang menyebut kerugian terjadi ketika uang negara keluar.
“Menurut kami, pendekatan tersebut tidak cukup untuk membuktikan adanya kerugian negara yang nyata dan pasti, karena harus dilihat secara utuh bagaimana perkembangan investasi, kondisi aset, proses pengembalian, serta nilai ekonomi yang masih melekat pada investasi tersebut. Dalam perkara ini, posisi investasinya masih merupakan floating loss, bukan kerugian final yang secara nyata telah hilang seluruhnya,” ungkap Ditho.
Ditho mengatakan persoalan tersebut menjadi penting karena investasi yang menjadi objek perkara berada dalam ekosistem modal ventura yang memiliki karakter risiko tinggi.
Menurut dia, modal ventura tidak bekerja dengan prinsip hanya menempatkan dana pada perusahaan yang sudah menghasilkan keuntungan. Sebaliknya, modal ventura berinvestasi pada perusahaan yang sedang berkembang dan memiliki potensi pertumbuhan.
Karena itu, kata Ditho, kerugian pada suatu periode tidak otomatis menunjukkan bahwa investasi tersebut gagal atau seluruh nilai investasi telah hilang.
“Kami juga melihat dampak yang lebih luas terhadap ekosistem investasi Indonesia apabila risiko bisnis kemudian diperlakukan sama dengan kerugian negara yang telah nyata terjadi. Putusan ini tentu akan merusak ekosistem investasi modal ventura yang ada di Indonesia,” jelas Ditho.
Minta Pemerintah dan OJK Beri Perhatian
Kuasa hukum Nicko lainnya, Philipus Harapenta Sitepu, menyoroti apa yang disebutnya sebagai ketidakkonsistenan antara regulasi mengenai modal ventura dan pertimbangan majelis hakim.
Philipus menyebut POJK 15/2025 mengamanatkan perusahaan modal ventura untuk mencari perusahaan yang berkembang dan memiliki risiko kerugian.
“OJK itu mengamanahkan bahwa modal ventura ini mencari perusahaan yang berkembang dan cenderung merugi. Sedangkan pendapat Majelis tadi, kenapa kamu nggak investasi pada saat untung?” ujar Philipus.
Menurut Philipus, pertanyaan tersebut menunjukkan persoalan logika dalam melihat karakter investasi modal ventura.
Apabila profesional modal ventura menjalankan mandat untuk mencari perusahaan yang masih berkembang dan memiliki potensi pertumbuhan, kondisi perusahaan yang belum menghasilkan keuntungan, menurut dia, tidak semestinya secara otomatis menjadi dasar untuk menyalahkan keputusan investasi.
“Artinya kan ada tidak konsistenan pemerintah di situ. Oleh karena itu persoalan ini perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah dan OJK agar tidak terjadi perbedaan tafsir antara tujuan regulasi dengan penerapannya dalam proses penegakan hukum,” ungkapnya.
Terkait langkah hukum selanjutnya, tim kuasa hukum menyatakan akan berdiskusi kembali dengan Nicko Widjaja dan keluarga.
Tim kuasa hukum masih memiliki waktu 14 hari untuk menentukan apakah menerima putusan PT DKI Jakarta atau mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. (Ramdhani)











































