
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM — Dua penyidik kepolisian, Wanandra Eka Halayuda dan Fajar Rahmatullah, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa advokat magang Bangun Paulus Tudungta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (14/10/2026).
Keduanya memberikan keterangan terkait kronologi penjemputan terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra dari Kejaksaan Negeri (Kejari Jakarta Pusat mengatakan, tindakan tersebut dilakukan setelah Bangun disebut dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.
Menurut Andri, terdakwa sebelumnya beralasan sakit. Namun, penyidik memperoleh informasi bahwa Bangun berada di tempat hiburan.
“Dua kali dipanggil tidak datang. Alasannya sakit, tetapi ada informasi dari penyidik ternyata ada di tempat hiburan. Makanya dijemput,” kata Andri kepada wartawan seusai persidangan.
Andri menuturkan, pokok keterangan kedua saksi berkaitan dengan kronologi penjemputan terdakwa. Ia menilai keterangan mereka telah menjelaskan alasan penyidik melakukan tindakan tersebut.
Terkait pengakuan terdakwa yang disebut berada dalam kondisi mabuk ketika dijemput, Andri mengaku tidak mendalami persoalan itu. Ia juga mengatakan informasi mengenai kondisi terdakwa tersebut tidak tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang menjadi perhatiannya.
Jaksa Belum Berencana Hadirkan Penyidik Eko
Dalam persidangan, penasihat hukum Bangun Paulus turut menyoroti kemungkinan menghadirkan Eko, penyidik yang menangani berkas perkara, sebagai saksi.
Namun, JPU menyatakan belum berencana menghadirkan penyidik tersebut. Menurut Andri, Eko tidak tercantum dalam daftar saksi yang disiapkan penuntut umum.
“Untuk dari kami, Penuntut Umum, menurut kami saksi sudah cukup. Eko itu tidak ada di daftar saksi. Dia penyidik yang memegang berkas,” ujarnya.
Meski demikian, Andri menegaskan pihaknya akan mematuhi apabila majelis hakim memerintahkan Eko untuk memberikan keterangan di persidangan.
Andri juga menyebut permohonan praperadilan yang sebelumnya diajukan terkait perkara tersebut telah ditolak. Menurut dia, persoalan mengenai sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan semestinya diuji melalui mekanisme praperadilan.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan pihak penuntut umum. Adapun penilaian terhadap fakta persidangan dan alat bukti dalam perkara pokok tetap menjadi kewenangan majelis hakim.
Saksi Bank Bakal Diperiksa
Pada persidangan berikutnya, JPU berencana menghadirkan saksi dari pihak bank untuk memperjelas aliran transaksi keuangan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Andri mengatakan, keterangan saksi bank diperlukan untuk memastikan apakah uang yang menjadi bagian dari perkara ini masuk ke rekening terdakwa.
Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai aspek transaksi keuangan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada Bangun.
Didakwa Memeras Pengusaha Muda
Bangun Paulus Tudungta menjalani persidangan atas dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha muda Vinson Leo Carlius. Perkara tersebut berkaitan dengan perselisihan yang turut menyinggung laporan dugaan pencurian kartu ATM.
Dalam surat dakwaan, JPU menyusun dakwaan alternatif berdasarkan Pasal 482 ayat (1) huruf a atau Pasal 483 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dakwaan pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan. Sementara itu, dakwaan kedua menyangkut dugaan pemerasan melalui ancaman membuka rahasia.
Namun, seluruh dakwaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses persidangan. Majelis hakim akan mempertimbangkan keterangan saksi, dokumen, serta alat bukti lain sebelum menjatuhkan putusan.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Senin pukul 13.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak bank. (Ramdhani)









































