
JAKARTA , DETEKSIJAYA.COM — Reforma agraria menjadi salah satu instrumen penting untuk mengatasi ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia. Namun, keberhasilan kebijakan tersebut tidak cukup diukur dari jumlah sertifikat yang diterbitkan atau luas tanah yang didistribusikan. Penyelesaian konflik agraria, perlindungan hak masyarakat adat, dan peningkatan kesejahteraan petani juga perlu menjadi tolok ukur.
Nipar Anugerah Zai, S.H., M.Kn., menilai persoalan agraria di Indonesia tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan tanah, tetapi juga menyangkut keadilan sosial, kepastian hukum, dan akses masyarakat terhadap sumber penghidupan.
Menurut dia, tanah memiliki kedudukan strategis bagi kehidupan masyarakat. Selain menjadi aset ekonomi, tanah merupakan sumber penghidupan bagi petani, buruh tani, dan masyarakat adat yang menggantungkan kehidupan mereka pada pengelolaan sumber daya alam.
“Reforma agraria tidak seharusnya dipahami hanya sebagai kegiatan membagikan tanah atau menerbitkan sertifikat. Lebih dari itu, reforma agraria merupakan upaya untuk memperbaiki ketimpangan penguasaan tanah, memberikan kepastian hukum, dan memastikan masyarakat memperoleh manfaat yang adil dari sumber daya agraria,” ujar Nipar.
Ketimpangan Penguasaan Tanah dan Konflik Agraria
Persoalan ketimpangan penguasaan tanah telah menjadi tantangan dalam pembangunan agraria di Indonesia. Sebagian masyarakat memiliki keterbatasan akses terhadap lahan produktif, sementara kelompok lain mempunyai kemampuan ekonomi dan akses yang lebih besar untuk menguasai serta memanfaatkan tanah.
Kondisi tersebut dapat berdampak terhadap kesejahteraan petani kecil dan buruh tani. Masyarakat yang tidak memiliki lahan sendiri sering kali harus menyewa tanah atau bekerja pada pemilik lahan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Di sisi lain, ketidakjelasan status tanah dan tumpang tindih klaim penguasaan juga berpotensi memicu konflik antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah.
Konflik agraria di Mesuji, Lampung, menjadi salah satu contoh persoalan pertanahan yang memperlihatkan kompleksitas hubungan antara penguasaan lahan, kepentingan ekonomi, dan hak masyarakat.
Nipar berpandangan, penyelesaian konflik agraria membutuhkan pendekatan yang tidak hanya berfokus pada aspek administratif, tetapi juga mempertimbangkan riwayat penguasaan tanah, dasar hukum kepemilikan, serta hak masyarakat yang terdampak.
“Ketika terjadi konflik pertanahan, penyelesaiannya harus didasarkan pada pemeriksaan fakta, kejelasan hak, dan ketentuan hukum yang berlaku. Negara juga perlu memastikan bahwa masyarakat memiliki akses terhadap mekanisme penyelesaian sengketa yang adil dan tidak diskriminatif,” katanya.
Reforma Agraria dan Kepastian Hukum
Dalam pelaksanaannya, reforma agraria antara lain dilakukan melalui redistribusi tanah dan penataan akses masyarakat terhadap sumber daya agraria.
Salah satu instrumennya adalah Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), yang menjadi bagian dari upaya pemerintah menyediakan objek tanah untuk penataan penguasaan dan pemilikan tanah sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui redistribusi tanah, masyarakat yang memenuhi persyaratan diharapkan memperoleh akses yang lebih adil terhadap tanah. Kepemilikan atau penguasaan tanah yang memiliki dasar hukum jelas juga dapat memperkuat posisi masyarakat dalam menjalankan kegiatan ekonomi.
Selain itu, pemerintah menjalankan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk mempercepat pendaftaran tanah dan memberikan kepastian hukum kepada pemegang hak.
Meski demikian, Nipar menilai sertifikasi tanah perlu ditempatkan secara proporsional dalam kerangka reforma agraria.
Menurut dia, sertifikat memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum, tetapi penerbitannya tidak serta-merta menyelesaikan seluruh persoalan agraria, terutama apabila masih terdapat sengketa hak, tumpang tindih klaim, atau persoalan pengakuan terhadap wilayah adat.
“Kepastian hukum pertanahan memang penting, tetapi harus disertai penyelesaian persoalan mendasar yang melatarbelakangi konflik. Jangan sampai penataan administrasi dianggap sudah menyelesaikan masalah, padahal sengketa mengenai hak dan penguasaan tanah masih berlangsung,” ujarnya.
Perlindungan Hak Masyarakat Adat
Persoalan agraria juga berkaitan erat dengan perlindungan hak masyarakat adat. Di sejumlah wilayah, termasuk Papua dan Kalimantan, masyarakat adat menghadapi tantangan dalam memperoleh pengakuan atas wilayah yang telah dikelola secara turun-temurun.
Persoalan dapat muncul ketika wilayah adat beririsan dengan kawasan hutan atau wilayah yang telah diberikan izin pemanfaatan kepada perusahaan. Dalam situasi demikian, pengakuan terhadap hak masyarakat adat menjadi bagian penting dari upaya mewujudkan keadilan agraria.
Nipar menilai, penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan kebijakan yang memperhatikan karakteristik hak masyarakat adat serta ketentuan hukum yang mengatur pengakuan dan perlindungannya.
“Perlindungan masyarakat adat tidak cukup hanya dilakukan melalui pendataan. Pengakuan terhadap hak dan wilayah adat perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang sesuai, dengan melibatkan masyarakat yang bersangkutan dan memperhatikan riwayat penguasaan wilayahnya,” kata Nipar.
Menurut dia, penataan agraria harus mampu mempertemukan kepastian hukum, kepentingan pembangunan, perlindungan lingkungan, dan penghormatan terhadap hak masyarakat.
Keberhasilan Tidak Cukup Diukur dari Sertifikat
Lebih lanjut, Nipar menilai keberhasilan reforma agraria perlu diukur berdasarkan dampak nyata yang dirasakan masyarakat.
Redistribusi tanah, misalnya, tidak otomatis meningkatkan kesejahteraan apabila penerima tidak memperoleh dukungan untuk mengelola lahan secara produktif.
Petani juga membutuhkan akses terhadap modal, sarana produksi, teknologi, pendampingan, infrastruktur, dan pasar. Tanpa dukungan tersebut, tanah yang telah didistribusikan belum tentu memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan.
Karena itu, pelaksanaan reforma agraria perlu diintegrasikan dengan program pemberdayaan ekonomi masyarakat dan pengembangan sektor pertanian.
“Ukuran keberhasilan reforma agraria bukan hanya berapa banyak sertifikat yang diterbitkan atau berapa luas tanah yang dibagikan. Hal yang lebih penting adalah apakah kebijakan tersebut mampu memperbaiki akses masyarakat terhadap tanah, menyelesaikan konflik, dan meningkatkan kesejahteraan penerimanya,” tuturnya.
Evaluasi berkala juga diperlukan untuk memastikan redistribusi tanah tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan.
Selain itu, koordinasi antarlembaga perlu diperkuat untuk memperbaiki data pertanahan, menangani tumpang tindih perizinan, dan menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang transparan.
Mewujudkan Keadilan Agraria
Nipar menegaskan, reforma agraria harus ditempatkan sebagai bagian dari upaya mewujudkan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dalam perspektif tersebut, negara memiliki peran penting dalam memastikan pengelolaan sumber daya agraria tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mendukung kemakmuran masyarakat secara luas.
Pelaksanaan reforma agraria karena itu membutuhkan konsistensi kebijakan, transparansi, ketepatan sasaran, serta pengawasan terhadap implementasinya.
“Reforma agraria harus menjadi proses pembaruan yang berorientasi pada keadilan sosial. Tujuannya bukan sekadar mengubah status administrasi tanah, melainkan memastikan penguasaan dan pemanfaatan tanah berlangsung secara adil, memberikan perlindungan hukum, dan mendukung kesejahteraan masyarakat,” pungkas Nipar.
Dengan demikian, reforma agraria perlu dipahami sebagai proses jangka panjang yang menghubungkan penataan aset, penyelesaian konflik, perlindungan hak masyarakat adat, dan pemberdayaan ekonomi. Keberhasilannya akan sangat ditentukan oleh kemampuan negara menerjemahkan kebijakan tersebut menjadi perubahan nyata yang dirasakan masyarakat. (Ramdhani)












































