
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, divonis pidana penjara selama lima tahun dalam perkara tindak pidana korupsi berupa suap terkait penerbitan dokumen maladministrasi.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Eliyarahma dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (5/11/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Hery Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Hery Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” kata Ketua Majelis Hakim Eliyarahma saat membacakan putusan.
Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun serta denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.
Selain pidana pokok, Hery juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp3,875 miliar.
Majelis hakim menetapkan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka kekurangannya diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Hery Susanto, Alex Chandra, menyatakan pihaknya belum menentukan sikap dan akan terlebih dahulu berkonsultasi dengan kliennya terkait kemungkinan mengajukan banding.
“Terhadap putusan majelis, kami akan konsultasi dulu dengan Pak Hery apakah akan banding atau tidak,” kata Alex seusai persidangan.
Sebelumnya, JPU menuntut Hery Susanto dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
JPU juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp4,19 miliar. Apabila tidak dibayarkan, kewajiban tersebut dituntut diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Dengan demikian, vonis majelis hakim lebih ringan enam bulan dibandingkan tuntutan pidana penjara yang diajukan JPU. (Ramdhani)












































