
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa pengusaha tambang Samin Tan bersama empat terdakwa lainnya dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, yang disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp17,7 triliun.
Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).
JPU Ilhamdi Arfan membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Nyoto Hindaryanto, dengan hakim anggota Masduki dan Hiashinta Fransiska Manalu.
Selain Samin Tan, empat terdakwa lainnya adalah A.A. Ngr Bagus Jaya Wardhana selaku Direktur PT AKT, Muhammad Juni Eka Wardhana selaku Komisaris Utama PT Cordelia Bara Utama, Helmi Zaidan Mauludin selaku General Manager PT OOWL Indonesia, serta Handry Sulfian selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Rangga Ilung, Kalimantan Tengah.
Dalam surat dakwaan, JPU mengungkapkan aktivitas penambangan, pengangkutan, dan penjualan batu bara PT AKT diduga tetap berlangsung meskipun pemerintah telah mengakhiri Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) perusahaan tersebut pada 19 Oktober 2017.
Akibat aktivitas pertambangan yang berlangsung selama periode 2017-2025 tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp17.745.627.652.570,30 atau sekitar Rp17,7 triliun.
Nilai kerugian tersebut dihitung berdasarkan hasil produksi tambang setelah berakhirnya PKP2B, dengan memperhitungkan pengurangan pembayaran royalti atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta pajak penjualan batu bara.
JPU Ungkap Aliran Dana Rp17,7 Triliun
Selain kerugian negara, JPU juga mengungkap dugaan aliran keuntungan hasil aktivitas pertambangan kepada Samin Tan melalui sejumlah perusahaan.
Dalam dakwaan disebutkan, Samin Tan diduga diperkaya sebesar Rp17,7 triliun. Sementara itu, sejumlah pihak di lingkungan KUPP/KSOP Rangga Ilung diduga menerima aliran dana sebesar Rp3,98 miliar dan Muhammad Juni Eka Wardhana sebesar Rp170 miliar.
“Memperkaya terdakwa Samin Tan melalui sejumlah perusahaan sebesar Rp17,7 triliun, memperkaya para pihak KUPP/KSOP Rangga Ilung sebesar Rp3,98 miliar, dan memperkaya Muhammad Juni Eka Wardhana seluruhnya sebesar Rp170 miliar,” kata jaksa dalam persidangan.
Jaksa juga menyebut Samin Tan merupakan pemilik manfaat (beneficial owner) PT AKT yang diduga mengendalikan kegiatan pertambangan perusahaan tersebut selama periode 2017-2025.
Tetap Menambang Meski Kontrak Diakhiri
Dalam uraian dakwaan, jaksa menjelaskan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tertanggal 19 Oktober 2017 tentang Pengakhiran PKP2B PT AKT.
Pengakhiran kontrak dilakukan setelah perusahaan dua kali menerima teguran tertulis atas kelalaian (default), tetapi tidak memenuhi kewajiban perbaikan sebagaimana diatur dalam perjanjian.
Namun, menurut dakwaan JPU, kegiatan produksi batu bara tetap berlangsung setelah kontrak berakhir atas perintah Samin Tan.
Bahkan, pada akhir 2021, Samin Tan disebut kembali meminta Bagus Jaya Wardhana untuk melanjutkan kegiatan penambangan.
Jaksa juga menduga para terdakwa menggunakan dokumen perizinan dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) milik perusahaan lain untuk menyamarkan asal-usul batu bara yang ditambang dari wilayah konsesi PT AKT.
Atas perbuatan tersebut, Samin Tan bersama empat terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah.
JPU juga menyertakan dakwaan subsider, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Seluruh uraian dakwaan tersebut selanjutnya akan diuji dalam proses persidangan untuk membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana serta pertanggungjawaban masing-masing terdakwa. (Ramdhani)











































