
JAKARTA | DETEKSIJAYA.COM – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menerima pelimpahan berkas perkara dua orang tersangka dari Polres Jakarta Pusat yang mengaku sebagai Jaksa.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting mengatakan, Kedua tersangka bernama Febi Imam Permana dan tersangka Wahyu Ariyawaton diduga mengaku sebagai Jaksa pada jajaran Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung kepada korbannya.
“Para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana Pemerasan atau Penipuan dengan mengaku sebagai seorang Jaksa pada jajaran Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung sehingga korban mengalami kerugian berupa uang sebesar Rp. 50.000.000,” ucap Bani dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/10/2022).
Bani mengaku, kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba tehitung sejak hari ini.
Selanjutnya, Tim JPU akan melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Kedua tersangka dijerat menggunakan pasal 368 KUHP dan 378 KUHP.
“Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan melimpahkan berkas perkara tersebut kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk selanjutnya menunggu penetapan jadwal persidangan,” pungkasnya. (Nando)












































