
JAKARTA I DETEKSIJAYA.COM – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melalui Jaksa Pengacara Negara yang dipimpin oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Yustine Engelin K. SH., MH. berhasil menyelamatkan aset negara berupa Kapal Cruise Zaneta GT 213 No : 1005/LLq senilai 5,5 milyar rupiah yang digugat oleh PT. Maksima Lautan Nusantara.
Keberhasilan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Bima Suprayoga, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting dalam keterangan tertulisnya. Selasa (13/12/2022).
Menurut Bani, persidangan terkait gugatan tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara Kejari Jakpus.
Dimana Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Cq Kejari Jakpus selaku Tergugat I, Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung RI Tergugat II.
Selain itu, Kantor Pelayanan Negara dan Lelang PKP KML Makassar, Heru Hidayat, Freddy Gunawan serta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Dinas Perhubungan Unit Pelaksanaan Teknis Dinas Angkutan Sungai dan Danau Bira (Pelabuhan Penyeberangan Bira) yang disebut sebagai turut Tergugat lI-IV.
Majelis Hakim dalam persidangan tersebut menyatakan gugatan terkait perbuatan melawan hukum dalam gugatan Nomor : 106/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST yang diajukan oleh pihak Penggugat PT. Maksima Lautan Nusantara tidak dapat diterima (Niet Ontvankelitke Verkelaard) dan menghukum pihak Penggugat untuk membayar biaya perkara. (Ramdhani)












































