
JAKARTA | DETEKSIJAYA.COM – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menuntut penjara seumur hidup lima orang terdakwa pemilik sabu seberat 20,988 Kg dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Guntur Adi Nugraha mengatakan, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan pertama.
“Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa 1. Dedi Safrizal, terdakwa 2. Dirman Fiddin, terdakwa 3. Zulfahmi, terdakwa 4. M Rizky dam terdakwa 5. Ridwan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan Primair,” Ujar Jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jakpus, Selasa (3/1/2023).
Sebelum pembacaan tuntutan tersebut, Jaksa Guntur mengatakan, hal-hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat dan melawan program pemerintah Republik Indonesia tentang pemberantasan tindak pidana Narkotika.
“Yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum. Para terdakwa bersikap sopan dan mengakui semua perbuatannya, para terdakwa menyesali perbuatannya,” Ucapnya.
Untuk itu, Guntur meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap kelima terdakwa tersebut dengan hukuman penjara seumur hidup.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1. Dedi Safrizal, terdakwa 2. Dirman Fiddin, terdakwa 3. Zulfahmi, terdakwa 4. M Rizky dam terdakwa 5. Ridwan dengan pidana penjara masing-masing selama seumur hidup dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Guntur
Selanjutnya majelis hakim yang diketuai Toni Irfan memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan penasehat hukumnya untuk memberikan pembelaan atas tuntutan tersebut pada sidang berikutnya, Selasa 11 Januari 2023.
Sebelumnya para terdakwa ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat berdasarkan pengungkapan dan pengembangan.
Kemudian Polisi berhasil mengamankan para terdakwa pada Rabu, (23/3/2022), sekitar pukul 10.00 Wib, di Restarea Terpeka Km 269 A Balian Makmur, Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan, dan polisi juga melakukan penyelidikan di Sumatera Utara dan Lampung. (Ramdhani)












































