
DETEKSIJAYA.COM – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) telah melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka terkai dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Proyek PT. PGAS Solution.
Hal itu disampaikan Kepala Kejari Jakpus, Bima Suprayoga, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Bani Immanuel Ginting dalam keterang tertulisnya. Jumat (6/1/2023).
”Pada hari Jumat tanggal 6 Januari 2023 Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) telah melakukan penahanan pada Tahap Penyidikan terhadap 3 (tiga) orang Tersangka dengan inisial BIS, APS dan NR terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Proyek PT. PGAS Solution Dalam Pekerjaan Pembangunan Sarana Pendukung Gas Compressor C/W Engine Cemara Barat Field Jatibarang Asset-3 Cirebon PT. Pertamina EP yang dilakukan oleh PT. HAS Sambilawang Tahun 2018 s/d 2020,” ujar Bani.
Menurut Bani, Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut para Tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 5,8 miliar berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan DKI Jakarta.
Kemudian Bani menjelaskan, para tersangka diduga melanggar Pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terhadap para Tersangka selanjutnya dilakukan penahanan pada Tahap Penyidikan masing-masing selama 20 hari. Tersangka BIS ditahan di Rutan Cipinang Jakarta Timur, Tersangka APS ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat dan Tersangka NR ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.” pungkas Bani. (Ramdhani)












































