
DETEKSIJAYA.COM – Berkas perkara pelaku penganiayaan yang dilakukan oleh anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, dinyatakan lengkap oleh Jaksa.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat P21 atas kasus penganiayaan tehadap David Ozora.
“Rabu, 24 Mei 2023 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satrio alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan,” Kata Agus di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI, Rabu (24/5/2023).
Agus mengungkapkan, tersangka Mario Dandy disangkakan melanggar pasal Primer pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Atau, Pasal 76 C Jo Pasal 50 ayat 2 UU Noor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
“Untuk tersangka Shane Lukas, kesatu primer Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KHUP, subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Atau, kedua primer Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 56 kedua KUHP, subsidder Pasal 353 ayat 2 KUHP Jo Pasal 56 ayat 2 KUHP,” jelas Agus.
Selain itu, Shane juga dijerat menggunakan pasal ketiga, Pasal 76C Jo Pasal 50 ayat 2 Undang-35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 56 kedua KUHP.
Dalam kesempatan itu, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI, Danang Suryo Wibowo menjelaskan, penerbitan P21 yang dilakukan oleh pihaknya tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Berkas perkara hanya kami terbitkan satu kali P18-P19. Jadi setelah kami teliti, sesuai dengan jangka waktu yang ada didalam KUHAP, kami sudah kembalikan dan kemudian sudah dipenuhi oleh penyidik dan sekarang sudah lengkap sehingga terbitlah P21,” Ungkap Danang.
Danang menambahkan, waktu yang dibutuhkan sejak dikeluarkannya surat perintah penyidikan pada tanggal 2 Maret 2023 hingga dinyatakan P21, hanya membutuhkan 2 bukan 22 hari.
“Pada hari ni Kejati DKI sudah menerbitkan P21 atas kedua tersangka yang mana dapat saya jelaskan bahwa bisa kami tegaskan bahwa tidak ada bolak balik perkara dengan penanganan perkara ini,” Ucap Danang.
Selain itu, ia menambahkan, dalam berkas perkara kedua tersangka, terdapat sebanyak 17 saksi dan 5 ahli untuk tersangka Mario Dandi. Sementara untuk Shane Luka, terdapat sebanyak 16 saksi dan 5 ahli.
Ia menambahkan, untuk penyerahan tersangka dan barang bukti, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya.
“Untuk proses tahap dua tentunya sesuai dengan ketentuan, kita akan berkoordinasi kembali dengan penyidik, kapan mereka akan menyiapkan tersangka serta barang bukti untuk bisa diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan semoga tidak dalam waktu yang lama Kita akan bisa lakukan proses tahap dua,” Ungkapnya.
Setelah pelimpahan tahap dua dilaksanakan, sambung Danang, pihaknya akan segera melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan akan segera menyiapkan sudat dakwaan.
“Tentunya setelah proses tahap dua nanti kita akan segera menyiapkan kembali administrasi untuk pelimpahan pengadilan, P31, kemudian surat dakwaan dan lain sebagainya dalam waktu yang tidak terlalu lama,”jelasnya. (Nando)












































