Rabu, 6 Mei 2026
  • REDAKSI
  • PEMASANGAN IKLAN
Deteksi Jaya
  • HOME
  • NASIONAL
    Hadiri KTT G20, Presiden Prabowo Subianto di Rio de Janeiro

    Hadiri KTT G20, Presiden Prabowo Subianto di Rio de Janeiro

    Presiden  Mengucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat Yang Telah Melestarikan Batik Sebagai Budaya Asli Nusantara.

    Menteri ESDM Arifin Tasrif Menekankan Pemerintah Memprioritaskan Suplai Gas Untuk Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri

    Menkominfo Lakukan Kunjungan Silaturahmi dan Konsultasi dengan Jaksa Agung

    Ketua MA Melantik H. Dwiarso Budi Santiarto Jadi Ketua Muda Pengawasan

  • POLITIK

    Hadiri Peringatan Puncak Bulan Bung Karno, Presiden Jokowi Beri Pesan ke Ganjar Pranowo: Semangat Berjuang untuk Menang

    PN Jakpus Kabulkan Eksepsi KPU, Gugatan Partai Berkarya Yang Minta Pemilu 2024 Ditunda Ditolak

    AHY Masuk Kandidat Cawapres Ganjar Pranowo, PDIP: Jangan Diasosiasikan Ada Upaya Merusak Koalisi

    Bantah Isu Keretakan, PDIP Sebut Hubungan Megawati-Jokowi bak Ibu dan Anak

    Alasan Mahfud MD Tolak Tawaran PKS Jadi Cawapres Anies Baswedan

  • MEGAPOLITAN
    LaNyalla Minta Pemerintah Bersiap Hadapi Ancaman Peningkatan Suhu Global

    LaNyalla Minta Pemerintah Bersiap Hadapi Ancaman Peningkatan Suhu Global

    PN Jakpus Berhasil Melaksanakan Evaluasi Akhir Pelaksanaan Mediasi Probono Bersama MNH

    PN Jakpus akan Siapkan Ruangan untuk Wartawan Seksi Hukum PN dan Kejari Jakpus

    Kejati DKI bersama Kejari Jakbar Gelar kegiatan Test Potensi Anak berdasarkan Bakat dan Genetic

    Ketua DPRD Sebut Pemprov DKI Jakarta Perlu Contoh Jepang Atasi Kemacetan

  • HUKUM & KRIMINAL
    Polres Metro Jakarta Timur Tolak Laporan Dugaan Penyekapan

    Polres Metro Jakarta Timur Tolak Laporan Dugaan Penyekapan

    Kejari Jakbar Kembali Lakukan Restorative Justice Terhadap Tiga Tersangka Pidum

    Dugaan Rekayasa dan Hoax Konten Surat KPK

    Ujang Kosasih SH: Apapun Dalilnya, Penarikan Kendaraan di Jalan Bisa Dikatagorikan Sebagai Perampasan

    Berhasil Selesaikan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, Jampidum Berikan Penghargaan Kepada Kejari Jakbar

  • RAGAM
    • All
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Seni & Budaya
    Replik Kasus Korupsi Pertamina, Jaksa Tegaskan Ada Intervensi dan Niat Jahat Terdakwa

    Replik Kasus Korupsi Pertamina, Jaksa Tegaskan Ada Intervensi dan Niat Jahat Terdakwa

    Memantapkan dan Memfinalisasikan Terkait dengan Nanti Akan Meluncurkan Perizinan Satu Pintu

    Odekta Raih Prestasi Gemilang, Juara Lazada Run 2023 Singapura

    Tim Tarik Tambang Kejati DKI Sukses Menjadi Pemenang POR HBA Ke-63

    ERNEZT’S COFFEE & RESTO Konsep Kafe Unik

    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • SENI & BUDAYA
  • SOSOK & OPINI
    • All
    • Opini
    • Sosok

    Sarung Simbol Budaya Perjuangan Santri

    Intelijen dan Krisis Moneter Asia 1998

    Wakil Ketua MPR RI: Pemahaman Nilai-Nilai Sejarah Kebangsaan Penting Bagi Generasi Penerus

    Ketua MPR RI Apresiasi Kinerja Polri Di Bawah Kepemimpinan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo

    Pelestarian Bahasa Daerah Harus Konsisten Dilakukan Demi Ketahanan Budaya Bangsa

    • SOSOK
    • OPINI
No Result
View All Result
Deteksi Jaya
  • HOME
  • NASIONAL
    Hadiri KTT G20, Presiden Prabowo Subianto di Rio de Janeiro

    Hadiri KTT G20, Presiden Prabowo Subianto di Rio de Janeiro

    Presiden  Mengucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat Yang Telah Melestarikan Batik Sebagai Budaya Asli Nusantara.

    Menteri ESDM Arifin Tasrif Menekankan Pemerintah Memprioritaskan Suplai Gas Untuk Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri

    Menkominfo Lakukan Kunjungan Silaturahmi dan Konsultasi dengan Jaksa Agung

    Ketua MA Melantik H. Dwiarso Budi Santiarto Jadi Ketua Muda Pengawasan

  • POLITIK

    Hadiri Peringatan Puncak Bulan Bung Karno, Presiden Jokowi Beri Pesan ke Ganjar Pranowo: Semangat Berjuang untuk Menang

    PN Jakpus Kabulkan Eksepsi KPU, Gugatan Partai Berkarya Yang Minta Pemilu 2024 Ditunda Ditolak

    AHY Masuk Kandidat Cawapres Ganjar Pranowo, PDIP: Jangan Diasosiasikan Ada Upaya Merusak Koalisi

    Bantah Isu Keretakan, PDIP Sebut Hubungan Megawati-Jokowi bak Ibu dan Anak

    Alasan Mahfud MD Tolak Tawaran PKS Jadi Cawapres Anies Baswedan

  • MEGAPOLITAN
    LaNyalla Minta Pemerintah Bersiap Hadapi Ancaman Peningkatan Suhu Global

    LaNyalla Minta Pemerintah Bersiap Hadapi Ancaman Peningkatan Suhu Global

    PN Jakpus Berhasil Melaksanakan Evaluasi Akhir Pelaksanaan Mediasi Probono Bersama MNH

    PN Jakpus akan Siapkan Ruangan untuk Wartawan Seksi Hukum PN dan Kejari Jakpus

    Kejati DKI bersama Kejari Jakbar Gelar kegiatan Test Potensi Anak berdasarkan Bakat dan Genetic

    Ketua DPRD Sebut Pemprov DKI Jakarta Perlu Contoh Jepang Atasi Kemacetan

  • HUKUM & KRIMINAL
    Polres Metro Jakarta Timur Tolak Laporan Dugaan Penyekapan

    Polres Metro Jakarta Timur Tolak Laporan Dugaan Penyekapan

    Kejari Jakbar Kembali Lakukan Restorative Justice Terhadap Tiga Tersangka Pidum

    Dugaan Rekayasa dan Hoax Konten Surat KPK

    Ujang Kosasih SH: Apapun Dalilnya, Penarikan Kendaraan di Jalan Bisa Dikatagorikan Sebagai Perampasan

    Berhasil Selesaikan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, Jampidum Berikan Penghargaan Kepada Kejari Jakbar

  • RAGAM
    • All
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Seni & Budaya
    Replik Kasus Korupsi Pertamina, Jaksa Tegaskan Ada Intervensi dan Niat Jahat Terdakwa

    Replik Kasus Korupsi Pertamina, Jaksa Tegaskan Ada Intervensi dan Niat Jahat Terdakwa

    Memantapkan dan Memfinalisasikan Terkait dengan Nanti Akan Meluncurkan Perizinan Satu Pintu

    Odekta Raih Prestasi Gemilang, Juara Lazada Run 2023 Singapura

    Tim Tarik Tambang Kejati DKI Sukses Menjadi Pemenang POR HBA Ke-63

    ERNEZT’S COFFEE & RESTO Konsep Kafe Unik

    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • SENI & BUDAYA
  • SOSOK & OPINI
    • All
    • Opini
    • Sosok

    Sarung Simbol Budaya Perjuangan Santri

    Intelijen dan Krisis Moneter Asia 1998

    Wakil Ketua MPR RI: Pemahaman Nilai-Nilai Sejarah Kebangsaan Penting Bagi Generasi Penerus

    Ketua MPR RI Apresiasi Kinerja Polri Di Bawah Kepemimpinan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo

    Pelestarian Bahasa Daerah Harus Konsisten Dilakukan Demi Ketahanan Budaya Bangsa

    • SOSOK
    • OPINI
No Result
View All Result
Deteksi Jaya
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Berkas Perkara Mario Dandy Cs Dinyatakan P21, Kejati DKI Tinggi Tunggu Pelimpahan Tersangka Dari Polda Metro

admin by admin
24 Mei 2023
0

DETEKSIJAYA.COM – Berkas perkara pelaku penganiayaan yang dilakukan oleh anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, dinyatakan lengkap oleh Jaksa.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat P21 atas kasus penganiayaan tehadap David Ozora.

Baca Juga

Jaksa Agung Tegaskan Peran PERSAJA sebagai Hiposentrum Penguatan Kejaksaan dan Stabilitas Nasional

Buka Seminar Internasional PERSAJA, Jaksa Agung Dorong Denda Damai untuk Stabilitas Ekonomi

Kejari Tulang Bawang Tahan Dua Tersangka Korupsi Anggaran Bawaslu, Negara Rugi Rp814 Juta

“Rabu, 24 Mei 2023 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satrio alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan,” Kata Agus di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI, Rabu (24/5/2023).

Agus mengungkapkan, tersangka Mario Dandy disangkakan melanggar pasal Primer pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Atau, Pasal 76 C Jo Pasal 50 ayat 2 UU Noor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

“Untuk tersangka Shane Lukas, kesatu primer Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KHUP, subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Atau, kedua primer Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 56 kedua KUHP, subsidder Pasal 353 ayat 2 KUHP Jo Pasal 56 ayat 2 KUHP,” jelas Agus.

Selain itu, Shane juga dijerat menggunakan pasal ketiga, Pasal 76C Jo Pasal 50 ayat 2 Undang-35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 56 kedua KUHP.

Dalam kesempatan itu, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI, Danang Suryo Wibowo menjelaskan, penerbitan P21 yang dilakukan oleh pihaknya tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Berkas perkara hanya kami terbitkan satu kali P18-P19. Jadi setelah kami teliti, sesuai dengan jangka waktu yang ada didalam KUHAP, kami sudah kembalikan dan kemudian sudah dipenuhi oleh penyidik dan sekarang sudah lengkap sehingga terbitlah P21,” Ungkap Danang.

Danang menambahkan, waktu yang dibutuhkan sejak dikeluarkannya surat perintah penyidikan pada tanggal 2 Maret 2023 hingga dinyatakan P21, hanya membutuhkan 2 bukan 22 hari.

“Pada hari ni Kejati DKI sudah menerbitkan P21 atas kedua tersangka yang mana dapat saya jelaskan bahwa bisa kami tegaskan bahwa tidak ada bolak balik perkara dengan penanganan perkara ini,” Ucap Danang.

Selain itu, ia menambahkan, dalam berkas perkara kedua tersangka, terdapat sebanyak 17 saksi dan 5 ahli untuk tersangka Mario Dandi. Sementara untuk Shane Luka, terdapat sebanyak 16 saksi dan 5 ahli.

Ia menambahkan, untuk penyerahan tersangka dan barang bukti, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya.

“Untuk proses tahap dua tentunya sesuai dengan ketentuan, kita akan berkoordinasi kembali dengan penyidik, kapan mereka akan menyiapkan tersangka serta barang bukti untuk bisa diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan semoga tidak dalam waktu yang lama Kita akan bisa lakukan proses tahap dua,” Ungkapnya.

Setelah pelimpahan tahap dua dilaksanakan, sambung Danang, pihaknya akan segera melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan akan segera menyiapkan sudat dakwaan.

“Tentunya setelah proses tahap dua nanti kita akan segera menyiapkan kembali administrasi untuk pelimpahan pengadilan, P31, kemudian surat dakwaan dan lain sebagainya dalam waktu yang tidak terlalu lama,”jelasnya. (Nando)

ShareTweet

BERITA LAIN

Jaksa Agung Tegaskan Peran PERSAJA sebagai Hiposentrum Penguatan Kejaksaan dan Stabilitas Nasional
Werita Terkini

Jaksa Agung Tegaskan Peran PERSAJA sebagai Hiposentrum Penguatan Kejaksaan dan Stabilitas Nasional

by Redaksi
6 Mei 2026
Werita Terkini

Buka Seminar Internasional PERSAJA, Jaksa Agung Dorong Denda Damai untuk Stabilitas Ekonomi

by Redaksi
5 Mei 2026
Next Post

Menko PMK Sebut Dugaan Korupsi Bansos Beras Tidak Ada Kaitannya dengan Mensos Risma

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Jaksa Agung Tegaskan Peran PERSAJA sebagai Hiposentrum Penguatan Kejaksaan dan Stabilitas Nasional

Jaksa Agung Tegaskan Peran PERSAJA sebagai Hiposentrum Penguatan Kejaksaan dan Stabilitas Nasional

6 Mei 2026

Buka Seminar Internasional PERSAJA, Jaksa Agung Dorong Denda Damai untuk Stabilitas Ekonomi

5 Mei 2026
Kejari Tulang Bawang Tahan Dua Tersangka Korupsi Anggaran Bawaslu, Negara Rugi Rp814 Juta

Kejari Tulang Bawang Tahan Dua Tersangka Korupsi Anggaran Bawaslu, Negara Rugi Rp814 Juta

5 Mei 2026
Peringati HUT PERSAJA ke-75, Kejari Kobar Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan

Peringati HUT PERSAJA ke-75, Kejari Kobar Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan

5 Mei 2026
Lapas Kelas I Medan Perkuat Sinergi P4GN melalui Kunjungan Kerja ke BNNP Sumatera Utara

Lapas Kelas I Medan Perkuat Sinergi P4GN melalui Kunjungan Kerja ke BNNP Sumatera Utara

5 Mei 2026
Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Tangkap Buronan Kasus Kehutanan di Bulungan

Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Tangkap Buronan Kasus Kehutanan di Bulungan

5 Mei 2026

PILIHAN REDAKSI

Idul Adha 1446 H, Kejari Jakarta Pusat Salurkan 13 Ekor Sapi Kurban ke Sejumlah Lembaga dan Masyarakat
Werita Pilihan

Idul Adha 1446 H, Kejari Jakarta Pusat Salurkan 13 Ekor Sapi Kurban ke Sejumlah Lembaga dan Masyarakat

8 Juni 2025
Werita Pilihan

Resmi Dibentuk, Teuku Faisal Melantik Pengurus Pokja PWI Polres Jakbar Periode 2024-2029

19 Desember 2024
PT Jakarta Terima Kunjungan Delegasi Henan Provincial High People’s Court China
Werita Pilihan

PT Jakarta Terima Kunjungan Delegasi Henan Provincial High People’s Court China

16 November 2024
Werita Pilihan

Proyek PHB Di Outer Ring Road Palem Diduga Gagal Konstruksi

5 Desember 2023
Kejari Jakbar Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Terorisme
Werita Pilihan

Kejari Jakbar Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Terorisme

14 Agustus 2023
Pimpinan MPR RI Menyampaikan Kepada Presiden, Sesuai Tugas Konstitusionalnya, MPR RI Saat InI Tengah Melakukan Pengkajian Sistem Ketatanegaraan
Werita Pilihan

Pimpinan MPR RI Menyampaikan Kepada Presiden, Sesuai Tugas Konstitusionalnya, MPR RI Saat InI Tengah Melakukan Pengkajian Sistem Ketatanegaraan

10 Agustus 2023

DETEKSI JAYA CHANNEL

https://youtu.be/7xeE5vWSJlM
DETEKSIJAYA.COM

WWW.DETEKSIJAYA.COM - ALL RIGHTS RESERVED 2022

Navigasi Situs

  • BERITA TERKINI
  • DAERAH
  • DETEKSI JAYA
  • GAYA HIDUP
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KOLOM
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PEMASANGAN IKLAN
  • PENDIDIKAN
  • PILIHAN REDAKSI
  • POLITIK
  • RAGAM
  • REDAKSI
  • SENI & BUDAYA
  • SOSOK
  • SOSOK & OPINI
  • VIDEO

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • MEGAPOLITAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • SENI & BUDAYA
  • SOSOK & OPINI
    • OPINI
    • SOSOK
  • KOLOM
  • VIDEO
  • REDAKSI

WWW.DETEKSIJAYA.COM - ALL RIGHTS RESERVED 2022