
DETEKSIJAYA.COM – Mahkamah Agung (MA) telah melakukan perbaikan kesalahan redaksional dalam petikan dan salinan Putusan Kasasi Nomor 1096 K/Pid/2022 (perkara pidana Nomor 40/Pid.B/2022/PN.Kln).
Karena dalam petikabdan salinan putusan tersebut terdapat kekeliruan penulisan jenis kelamin terdakwa yang seharusnya perempuan tertulis laki-laki, sebagaimana surat Panitera Muda Pidana Nomor 490/Panmud.PID/2023/1096/K/2023 tanggal 25 Mei 2023.
Hal perbaikan putusan tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Dr. H. Sobandi, SH, MH, kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/6/2023).
“Berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Perma Nomor 6 Tahun 2022 Jo. Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 1523/PAN/HK.02/09/2016 tanggal 6 September 2016, kesalahan penulisan yang bukan bersifat substansi perkara pada petikan dan/atau salinan putusan Mahkamah Agung yang telah dikirim kepada pengadilan pengaju, dapat dilakukan pembetulan,” ujarnya.
Menurut Sobandi, kesalahan pengetikan yang bersifat redaksional, seperti kesalahan menulis jenis kelamin (bin atau binti) Terdakwa dalam putusan kasasi perkara pidana, dapat dilakukan pembetulan dengan cara:
- Dalam hal petikan dan/atau salinan putusan belum disampaikan kepada para pihak, pengadilan pengaju mengembalikan petikan dan/atau salinan tersebut kepada Mahkamah Agung untuk dilakukan pembetulan; atau
- Dalam hal petikan dan/atau salinan putusan telah disampaikan kepada para pihak maka petikan dan/atau salinan tersebut ditarik kembali dan dikembalikan kepada Mahkamah Agung untuk dilakukan renvoi.
“Petikan atau salinan putusan yang telah diperbaiki merupakan pembetulan dari petikan atau salinan sebelumnya, jadi tidak dalam kedudukan mencabut atau membatalkan petikan dan/atau salinan tersebut.” Pungkas Sobandi. (Ramdhani)












































