Rabu, 21 Oktober 2026
  • REDAKSI
  • PEMASANGAN IKLAN
Deteksi Jaya
  • HOME
  • NASIONAL
    Hadiri KTT G20, Presiden Prabowo Subianto di Rio de Janeiro

    Hadiri KTT G20, Presiden Prabowo Subianto di Rio de Janeiro

    Presiden  Mengucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat Yang Telah Melestarikan Batik Sebagai Budaya Asli Nusantara.

    Menteri ESDM Arifin Tasrif Menekankan Pemerintah Memprioritaskan Suplai Gas Untuk Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri

    Menkominfo Lakukan Kunjungan Silaturahmi dan Konsultasi dengan Jaksa Agung

    Ketua MA Melantik H. Dwiarso Budi Santiarto Jadi Ketua Muda Pengawasan

  • POLITIK

    Hadiri Peringatan Puncak Bulan Bung Karno, Presiden Jokowi Beri Pesan ke Ganjar Pranowo: Semangat Berjuang untuk Menang

    PN Jakpus Kabulkan Eksepsi KPU, Gugatan Partai Berkarya Yang Minta Pemilu 2024 Ditunda Ditolak

    AHY Masuk Kandidat Cawapres Ganjar Pranowo, PDIP: Jangan Diasosiasikan Ada Upaya Merusak Koalisi

    Bantah Isu Keretakan, PDIP Sebut Hubungan Megawati-Jokowi bak Ibu dan Anak

    Alasan Mahfud MD Tolak Tawaran PKS Jadi Cawapres Anies Baswedan

  • MEGAPOLITAN
    LaNyalla Minta Pemerintah Bersiap Hadapi Ancaman Peningkatan Suhu Global

    LaNyalla Minta Pemerintah Bersiap Hadapi Ancaman Peningkatan Suhu Global

    PN Jakpus Berhasil Melaksanakan Evaluasi Akhir Pelaksanaan Mediasi Probono Bersama MNH

    PN Jakpus akan Siapkan Ruangan untuk Wartawan Seksi Hukum PN dan Kejari Jakpus

    Kejati DKI bersama Kejari Jakbar Gelar kegiatan Test Potensi Anak berdasarkan Bakat dan Genetic

    Ketua DPRD Sebut Pemprov DKI Jakarta Perlu Contoh Jepang Atasi Kemacetan

  • HUKUM & KRIMINAL
    Polres Metro Jakarta Timur Tolak Laporan Dugaan Penyekapan

    Polres Metro Jakarta Timur Tolak Laporan Dugaan Penyekapan

    Kejari Jakbar Kembali Lakukan Restorative Justice Terhadap Tiga Tersangka Pidum

    Dugaan Rekayasa dan Hoax Konten Surat KPK

    Ujang Kosasih SH: Apapun Dalilnya, Penarikan Kendaraan di Jalan Bisa Dikatagorikan Sebagai Perampasan

    Berhasil Selesaikan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, Jampidum Berikan Penghargaan Kepada Kejari Jakbar

  • RAGAM
    • All
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Seni & Budaya
    Dua Residivis Curanmor Dibekuk Tim Tiger Polsek Tambora, Kunci Letter T Disita

    Dua Residivis Curanmor Dibekuk Tim Tiger Polsek Tambora, Kunci Letter T Disita

    Replik Kasus Korupsi Pertamina, Jaksa Tegaskan Ada Intervensi dan Niat Jahat Terdakwa

    Replik Kasus Korupsi Pertamina, Jaksa Tegaskan Ada Intervensi dan Niat Jahat Terdakwa

    Memantapkan dan Memfinalisasikan Terkait dengan Nanti Akan Meluncurkan Perizinan Satu Pintu

    Odekta Raih Prestasi Gemilang, Juara Lazada Run 2023 Singapura

    Tim Tarik Tambang Kejati DKI Sukses Menjadi Pemenang POR HBA Ke-63

    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • SENI & BUDAYA
  • SOSOK & OPINI
    • All
    • Opini
    • Sosok

    Sarung Simbol Budaya Perjuangan Santri

    Intelijen dan Krisis Moneter Asia 1998

    Wakil Ketua MPR RI: Pemahaman Nilai-Nilai Sejarah Kebangsaan Penting Bagi Generasi Penerus

    Ketua MPR RI Apresiasi Kinerja Polri Di Bawah Kepemimpinan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo

    Pelestarian Bahasa Daerah Harus Konsisten Dilakukan Demi Ketahanan Budaya Bangsa

    • SOSOK
    • OPINI
No Result
View All Result
Deteksi Jaya
  • HOME
  • NASIONAL
    Hadiri KTT G20, Presiden Prabowo Subianto di Rio de Janeiro

    Hadiri KTT G20, Presiden Prabowo Subianto di Rio de Janeiro

    Presiden  Mengucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat Yang Telah Melestarikan Batik Sebagai Budaya Asli Nusantara.

    Menteri ESDM Arifin Tasrif Menekankan Pemerintah Memprioritaskan Suplai Gas Untuk Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri

    Menkominfo Lakukan Kunjungan Silaturahmi dan Konsultasi dengan Jaksa Agung

    Ketua MA Melantik H. Dwiarso Budi Santiarto Jadi Ketua Muda Pengawasan

  • POLITIK

    Hadiri Peringatan Puncak Bulan Bung Karno, Presiden Jokowi Beri Pesan ke Ganjar Pranowo: Semangat Berjuang untuk Menang

    PN Jakpus Kabulkan Eksepsi KPU, Gugatan Partai Berkarya Yang Minta Pemilu 2024 Ditunda Ditolak

    AHY Masuk Kandidat Cawapres Ganjar Pranowo, PDIP: Jangan Diasosiasikan Ada Upaya Merusak Koalisi

    Bantah Isu Keretakan, PDIP Sebut Hubungan Megawati-Jokowi bak Ibu dan Anak

    Alasan Mahfud MD Tolak Tawaran PKS Jadi Cawapres Anies Baswedan

  • MEGAPOLITAN
    LaNyalla Minta Pemerintah Bersiap Hadapi Ancaman Peningkatan Suhu Global

    LaNyalla Minta Pemerintah Bersiap Hadapi Ancaman Peningkatan Suhu Global

    PN Jakpus Berhasil Melaksanakan Evaluasi Akhir Pelaksanaan Mediasi Probono Bersama MNH

    PN Jakpus akan Siapkan Ruangan untuk Wartawan Seksi Hukum PN dan Kejari Jakpus

    Kejati DKI bersama Kejari Jakbar Gelar kegiatan Test Potensi Anak berdasarkan Bakat dan Genetic

    Ketua DPRD Sebut Pemprov DKI Jakarta Perlu Contoh Jepang Atasi Kemacetan

  • HUKUM & KRIMINAL
    Polres Metro Jakarta Timur Tolak Laporan Dugaan Penyekapan

    Polres Metro Jakarta Timur Tolak Laporan Dugaan Penyekapan

    Kejari Jakbar Kembali Lakukan Restorative Justice Terhadap Tiga Tersangka Pidum

    Dugaan Rekayasa dan Hoax Konten Surat KPK

    Ujang Kosasih SH: Apapun Dalilnya, Penarikan Kendaraan di Jalan Bisa Dikatagorikan Sebagai Perampasan

    Berhasil Selesaikan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, Jampidum Berikan Penghargaan Kepada Kejari Jakbar

  • RAGAM
    • All
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Seni & Budaya
    Dua Residivis Curanmor Dibekuk Tim Tiger Polsek Tambora, Kunci Letter T Disita

    Dua Residivis Curanmor Dibekuk Tim Tiger Polsek Tambora, Kunci Letter T Disita

    Replik Kasus Korupsi Pertamina, Jaksa Tegaskan Ada Intervensi dan Niat Jahat Terdakwa

    Replik Kasus Korupsi Pertamina, Jaksa Tegaskan Ada Intervensi dan Niat Jahat Terdakwa

    Memantapkan dan Memfinalisasikan Terkait dengan Nanti Akan Meluncurkan Perizinan Satu Pintu

    Odekta Raih Prestasi Gemilang, Juara Lazada Run 2023 Singapura

    Tim Tarik Tambang Kejati DKI Sukses Menjadi Pemenang POR HBA Ke-63

    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • SENI & BUDAYA
  • SOSOK & OPINI
    • All
    • Opini
    • Sosok

    Sarung Simbol Budaya Perjuangan Santri

    Intelijen dan Krisis Moneter Asia 1998

    Wakil Ketua MPR RI: Pemahaman Nilai-Nilai Sejarah Kebangsaan Penting Bagi Generasi Penerus

    Ketua MPR RI Apresiasi Kinerja Polri Di Bawah Kepemimpinan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo

    Pelestarian Bahasa Daerah Harus Konsisten Dilakukan Demi Ketahanan Budaya Bangsa

    • SOSOK
    • OPINI
No Result
View All Result
Deteksi Jaya
No Result
View All Result
Home Werita Terkini

Ahli Pidana UI di Sidang Bangun Paulus: Pemerasan Tak Harus Berujung Penyerahan Barang

Redaksi by Redaksi
21 Oktober 2026
0

JAKARTA , DETEKSIJAYA.COM – Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Dr. Flora Dianti, S.H., M.H., menegaskan tindak pidana pemerasan tidak selalu harus berujung pada penyerahan uang atau barang oleh korban. Pemenuhan unsur pidana harus dinilai berdasarkan bentuk pemaksaan, ancaman, serta maksud memperoleh keuntungan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang didakwakan.

Hal tersebut disampaikan Flora saat memberikan keterangan ahli dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha berinisial VLC, dengan terdakwa advokat magang Bangun Paulus Tudungta, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (21/10/2026).

Dalam pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Flora menjelaskan perbedaan karakteristik Pasal 482 dan Pasal 483 KUHP. Pasal 482 berkaitan dengan pemerasan melalui kekerasan, sedangkan Pasal 483 mengatur pemerasan melalui ancaman pembukaan rahasia, penistaan, atau fitnah.

Menurut Flora, tindak pidana tersebut dapat dikategorikan sebagai delik formil apabila seluruh unsur yang disyaratkan dalam pasal terkait telah terpenuhi. Dengan demikian, tidak terealisasinya penyerahan uang atau barang tidak serta-merta menghapus kemungkinan terpenuhinya unsur pidana.

“Jadi, kejahatan itu bentuknya adalah karena seseorang dipaksa,” kata Flora.

Ia menambahkan, unsur maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain tetap harus dinilai bersama unsur perbuatan yang didakwakan. Karena itu, pembuktian tidak semata-mata bertumpu pada apakah pelaku benar-benar menerima keuntungan, tetapi juga pada terpenuhi atau tidaknya seluruh unsur tindak pidana.

Penagihan Utang Bisa Menjadi Persoalan Pidana

Flora menjelaskan, menagih utang atau meminta pengembalian uang pada dasarnya merupakan hak seseorang. Namun, cara penagihan dapat menimbulkan konsekuensi pidana apabila disertai pemaksaan, kekerasan, atau ancaman yang memenuhi unsur pemerasan maupun pengancaman.

Ia menyebut penyalahgunaan hak tersebut sebagai misbruik van recht.

“Pada dasarnya menagih utang, menagih uang, ya, itu adalah hak. Tapi kalau kemudian diikuti dengan pemaksaan dan dalam bentuk pemerasan atau pengancaman, maka itu berubah menjadi delik pidana,” ujarnya.

Flora juga menerangkan bahwa ancaman tidak selalu disampaikan secara terbuka. Maknanya dapat dinilai melalui percakapan, tulisan, gestur tubuh, serta konteks hubungan antara pihak-pihak yang terlibat.

Meski demikian, penilaian terhadap ancaman tidak cukup hanya didasarkan pada perasaan takut korban. Harus diperiksa pula apakah perkataan atau tindakan yang dilakukan secara objektif mengandung ancaman dan memiliki hubungan dengan ketakutan yang dialami korban.

Menurutnya, ancaman untuk melaporkan seseorang kepada aparat penegak hukum perlu dibedakan dari ancaman yang digunakan sebagai sarana memaksa seseorang memberikan keuntungan secara melawan hukum. Pelaporan dugaan pelanggaran hukum merupakan hak, tetapi cara penggunaannya tetap harus dinilai berdasarkan unsur pidana yang relevan.

Hakim Batasi Pemeriksaan pada Keahlian Ahli

Dalam sesi pemeriksaan oleh penasihat hukum terdakwa, majelis hakim mengingatkan agar pertanyaan kepada Flora tetap berada dalam ruang lingkup keahlian hukum pidana dan tidak meminta ahli menilai kebenaran kronologi atau fakta perkara.

Hakim Ketua menegaskan bahwa ahli dihadirkan untuk menerangkan aspek hukum, bukan bertindak sebagai saksi fakta yang menentukan benar atau salahnya tindakan penyidik dalam menangani perkara.

Penasihat hukum kemudian mempertanyakan kemungkinan adanya keterangan yang meringankan terdakwa tetapi tidak dipertimbangkan secara memadai dalam proses penyidikan.

Menanggapi hal itu, Flora menjelaskan bahwa penyidikan bertujuan membuat terang dugaan tindak pidana dan mengumpulkan bukti yang diperlukan. Sementara itu, penentuan kesalahan terdakwa merupakan kewenangan hakim dalam proses persidangan.

Ia juga menerangkan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai ketentuan hukum. Apabila keabsahan penetapan tersebut dipersoalkan, pihak yang berkepentingan dapat menempuh mekanisme praperadilan sesuai persyaratan yang berlaku.

Penyitaan Barang Bukti Berpengaruh pada Pembuktian

Dalam persidangan yang sama, penasihat hukum menanyakan pentingnya penyitaan sejumlah benda yang disebut dalam perkara, antara lain palu, borgol, dompet, KTP, dan NPWP.

Flora menjelaskan bahwa barang bukti dapat berperan dalam menguatkan maupun menguji dugaan tindak pidana. Apabila suatu benda dinilai relevan untuk membuktikan perbuatan yang didakwakan, keberadaannya dapat memengaruhi kekuatan pembuktian di persidangan.

Tidak disitanya benda tertentu, menurut Flora, berpotensi menjadi kelemahan pembuktian apabila benda tersebut diperlukan untuk meyakinkan hakim. Namun, penggeledahan dan penyitaan merupakan upaya paksa yang pelaksanaannya harus didasarkan pada kebutuhan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Pada akhirnya, Flora menekankan bahwa penilaian terhadap dugaan pemerasan dan pengancaman harus mempertimbangkan keseluruhan rangkaian perbuatan, unsur objektif dan subjektif, serta alat bukti yang diajukan.

Terpenuhi atau tidaknya unsur pidana dalam perkara Bangun Paulus Tudungta tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan. (Ramdhani)

ShareTweet

BERITA LAIN

Kejati Jabar Tahan Ketua DPRD Indramayu dan Plt Sekwan, Kasus Korupsi Tunjangan Rugikan Negara Rp18,79 Miliar
Werita Terkini

Kejati Jabar Tahan Ketua DPRD Indramayu dan Plt Sekwan, Kasus Korupsi Tunjangan Rugikan Negara Rp18,79 Miliar

by Redaksi
21 Oktober 2026
Polsek Kebon Jeruk Amankan Empat Orang Terkait Dugaan Peredaran Tembakau Sintetis
Werita Terkini

Polsek Kebon Jeruk Amankan Empat Orang Terkait Dugaan Peredaran Tembakau Sintetis

by Redaksi
21 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Ahli Pidana UI di Sidang Bangun Paulus: Pemerasan Tak Harus Berujung Penyerahan Barang

Ahli Pidana UI di Sidang Bangun Paulus: Pemerasan Tak Harus Berujung Penyerahan Barang

21 Oktober 2026
Kejati Jabar Tahan Ketua DPRD Indramayu dan Plt Sekwan, Kasus Korupsi Tunjangan Rugikan Negara Rp18,79 Miliar

Kejati Jabar Tahan Ketua DPRD Indramayu dan Plt Sekwan, Kasus Korupsi Tunjangan Rugikan Negara Rp18,79 Miliar

21 Oktober 2026
Polsek Kebon Jeruk Amankan Empat Orang Terkait Dugaan Peredaran Tembakau Sintetis

Polsek Kebon Jeruk Amankan Empat Orang Terkait Dugaan Peredaran Tembakau Sintetis

21 Oktober 2026
Perangi Kejahatan Jalanan, Polres Jakbar Ungkap 43 Kasus, 53 Orang Diamankan dan Sita Belasan Motor

Perangi Kejahatan Jalanan, Polres Jakbar Ungkap 43 Kasus, 53 Orang Diamankan dan Sita Belasan Motor

21 Oktober 2026
Respons Cepat Polsek Tambora, Polisi Selamatkan Pasutri Korban Insiden KDRT di Pekojan

Respons Cepat Polsek Tambora, Polisi Selamatkan Pasutri Korban Insiden KDRT di Pekojan

21 Oktober 2026
Cegat dan Ancam Pengendara di Kalideres, Lima Orang Debt Collector diamankan Polisi

Cegat dan Ancam Pengendara di Kalideres, Lima Orang Debt Collector diamankan Polisi

21 Oktober 2026

PILIHAN REDAKSI

Idul Adha 1446 H, Kejari Jakarta Pusat Salurkan 13 Ekor Sapi Kurban ke Sejumlah Lembaga dan Masyarakat
Werita Pilihan

Idul Adha 1446 H, Kejari Jakarta Pusat Salurkan 13 Ekor Sapi Kurban ke Sejumlah Lembaga dan Masyarakat

8 Juni 2025
Werita Pilihan

Resmi Dibentuk, Teuku Faisal Melantik Pengurus Pokja PWI Polres Jakbar Periode 2024-2029

19 Desember 2024
PT Jakarta Terima Kunjungan Delegasi Henan Provincial High People’s Court China
Werita Pilihan

PT Jakarta Terima Kunjungan Delegasi Henan Provincial High People’s Court China

16 November 2024
Werita Pilihan

Proyek PHB Di Outer Ring Road Palem Diduga Gagal Konstruksi

5 Desember 2023
Kejari Jakbar Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Terorisme
Werita Pilihan

Kejari Jakbar Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Terorisme

14 Agustus 2023
Pimpinan MPR RI Menyampaikan Kepada Presiden, Sesuai Tugas Konstitusionalnya, MPR RI Saat InI Tengah Melakukan Pengkajian Sistem Ketatanegaraan
Werita Pilihan

Pimpinan MPR RI Menyampaikan Kepada Presiden, Sesuai Tugas Konstitusionalnya, MPR RI Saat InI Tengah Melakukan Pengkajian Sistem Ketatanegaraan

10 Agustus 2023

DETEKSI JAYA CHANNEL

https://youtu.be/7xeE5vWSJlM
DETEKSIJAYA.COM

WWW.DETEKSIJAYA.COM - ALL RIGHTS RESERVED 2022

Navigasi Situs

  • BERITA TERKINI
  • DAERAH
  • DETEKSI JAYA
  • GAYA HIDUP
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KOLOM
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PEMASANGAN IKLAN
  • PENDIDIKAN
  • PILIHAN REDAKSI
  • POLITIK
  • RAGAM
  • REDAKSI
  • SENI & BUDAYA
  • SOSOK
  • SOSOK & OPINI
  • VIDEO

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • MEGAPOLITAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • SENI & BUDAYA
  • SOSOK & OPINI
    • OPINI
    • SOSOK
  • KOLOM
  • VIDEO
  • REDAKSI

WWW.DETEKSIJAYA.COM - ALL RIGHTS RESERVED 2022