
JAKARTA , DETEKSIJAYA.COM – Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Dr. Flora Dianti, S.H., M.H., menegaskan tindak pidana pemerasan tidak selalu harus berujung pada penyerahan uang atau barang oleh korban. Pemenuhan unsur pidana harus dinilai berdasarkan bentuk pemaksaan, ancaman, serta maksud memperoleh keuntungan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang didakwakan.
Hal tersebut disampaikan Flora saat memberikan keterangan ahli dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha berinisial VLC, dengan terdakwa advokat magang Bangun Paulus Tudungta, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (21/10/2026).
Dalam pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Flora menjelaskan perbedaan karakteristik Pasal 482 dan Pasal 483 KUHP. Pasal 482 berkaitan dengan pemerasan melalui kekerasan, sedangkan Pasal 483 mengatur pemerasan melalui ancaman pembukaan rahasia, penistaan, atau fitnah.
Menurut Flora, tindak pidana tersebut dapat dikategorikan sebagai delik formil apabila seluruh unsur yang disyaratkan dalam pasal terkait telah terpenuhi. Dengan demikian, tidak terealisasinya penyerahan uang atau barang tidak serta-merta menghapus kemungkinan terpenuhinya unsur pidana.
“Jadi, kejahatan itu bentuknya adalah karena seseorang dipaksa,” kata Flora.
Ia menambahkan, unsur maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain tetap harus dinilai bersama unsur perbuatan yang didakwakan. Karena itu, pembuktian tidak semata-mata bertumpu pada apakah pelaku benar-benar menerima keuntungan, tetapi juga pada terpenuhi atau tidaknya seluruh unsur tindak pidana.
Penagihan Utang Bisa Menjadi Persoalan Pidana
Flora menjelaskan, menagih utang atau meminta pengembalian uang pada dasarnya merupakan hak seseorang. Namun, cara penagihan dapat menimbulkan konsekuensi pidana apabila disertai pemaksaan, kekerasan, atau ancaman yang memenuhi unsur pemerasan maupun pengancaman.
Ia menyebut penyalahgunaan hak tersebut sebagai misbruik van recht.
“Pada dasarnya menagih utang, menagih uang, ya, itu adalah hak. Tapi kalau kemudian diikuti dengan pemaksaan dan dalam bentuk pemerasan atau pengancaman, maka itu berubah menjadi delik pidana,” ujarnya.
Flora juga menerangkan bahwa ancaman tidak selalu disampaikan secara terbuka. Maknanya dapat dinilai melalui percakapan, tulisan, gestur tubuh, serta konteks hubungan antara pihak-pihak yang terlibat.
Meski demikian, penilaian terhadap ancaman tidak cukup hanya didasarkan pada perasaan takut korban. Harus diperiksa pula apakah perkataan atau tindakan yang dilakukan secara objektif mengandung ancaman dan memiliki hubungan dengan ketakutan yang dialami korban.
Menurutnya, ancaman untuk melaporkan seseorang kepada aparat penegak hukum perlu dibedakan dari ancaman yang digunakan sebagai sarana memaksa seseorang memberikan keuntungan secara melawan hukum. Pelaporan dugaan pelanggaran hukum merupakan hak, tetapi cara penggunaannya tetap harus dinilai berdasarkan unsur pidana yang relevan.
Hakim Batasi Pemeriksaan pada Keahlian Ahli
Dalam sesi pemeriksaan oleh penasihat hukum terdakwa, majelis hakim mengingatkan agar pertanyaan kepada Flora tetap berada dalam ruang lingkup keahlian hukum pidana dan tidak meminta ahli menilai kebenaran kronologi atau fakta perkara.
Hakim Ketua menegaskan bahwa ahli dihadirkan untuk menerangkan aspek hukum, bukan bertindak sebagai saksi fakta yang menentukan benar atau salahnya tindakan penyidik dalam menangani perkara.
Penasihat hukum kemudian mempertanyakan kemungkinan adanya keterangan yang meringankan terdakwa tetapi tidak dipertimbangkan secara memadai dalam proses penyidikan.
Menanggapi hal itu, Flora menjelaskan bahwa penyidikan bertujuan membuat terang dugaan tindak pidana dan mengumpulkan bukti yang diperlukan. Sementara itu, penentuan kesalahan terdakwa merupakan kewenangan hakim dalam proses persidangan.
Ia juga menerangkan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai ketentuan hukum. Apabila keabsahan penetapan tersebut dipersoalkan, pihak yang berkepentingan dapat menempuh mekanisme praperadilan sesuai persyaratan yang berlaku.
Penyitaan Barang Bukti Berpengaruh pada Pembuktian
Dalam persidangan yang sama, penasihat hukum menanyakan pentingnya penyitaan sejumlah benda yang disebut dalam perkara, antara lain palu, borgol, dompet, KTP, dan NPWP.
Flora menjelaskan bahwa barang bukti dapat berperan dalam menguatkan maupun menguji dugaan tindak pidana. Apabila suatu benda dinilai relevan untuk membuktikan perbuatan yang didakwakan, keberadaannya dapat memengaruhi kekuatan pembuktian di persidangan.
Tidak disitanya benda tertentu, menurut Flora, berpotensi menjadi kelemahan pembuktian apabila benda tersebut diperlukan untuk meyakinkan hakim. Namun, penggeledahan dan penyitaan merupakan upaya paksa yang pelaksanaannya harus didasarkan pada kebutuhan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Pada akhirnya, Flora menekankan bahwa penilaian terhadap dugaan pemerasan dan pengancaman harus mempertimbangkan keseluruhan rangkaian perbuatan, unsur objektif dan subjektif, serta alat bukti yang diajukan.
Terpenuhi atau tidaknya unsur pidana dalam perkara Bangun Paulus Tudungta tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan. (Ramdhani)











































