
BANDUNG, DETEKSIJAYA.COM – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menahan Ketua DPRD Kabupaten Indramayu berinisial S dan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD berinisial I.H. dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022–2025.
Kedua tersangka ditahan pada Rabu (21/10/2026) setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam di hadapan penyidik Kejati Jabar.
Keduanya selanjutnya dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandung untuk masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 21 Oktober hingga 9 November 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mempermudah penanganan perkara lebih lanjut.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap tersangka lainnya, yakni Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu berinisial A.F., belum dapat dilaksanakan pada hari yang sama.
Penundaan tersebut dilakukan setelah penasihat hukum A.F. menyampaikan surat keterangan dokter dan mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.
Diduga Naikkan Tunjangan Tanpa Dasar Penilaian
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Kejati Jabar, dugaan penyimpangan bermula pada 2021. Saat itu, tersangka S yang menjabat Ketua DPRD Kabupaten Indramayu berinisiatif menaikkan besaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD.
Sekitar September 2021, besaran anggaran kedua tunjangan tersebut untuk tahun anggaran 2022 ditetapkan mengalami kenaikan.
Tunjangan perumahan ditetapkan sebesar Rp30 juta per bulan untuk ketua DPRD, Rp28,5 juta untuk wakil ketua, dan Rp27 juta bagi setiap anggota DPRD.
Sementara itu, tunjangan transportasi ditetapkan sebesar Rp25 juta per bulan untuk ketua DPRD, Rp20 juta untuk wakil ketua, dan Rp17 juta bagi setiap anggota DPRD.
Penyidik menduga penetapan besaran tunjangan tersebut dilakukan tanpa dokumen pendukung yang menjelaskan kebutuhan kenaikan anggaran dan sebelum penilaian ulang atau appraisal dilaksanakan.
Akibatnya, kebutuhan anggaran dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) diduga dihitung berdasarkan besaran yang telah ditentukan oleh tersangka S.
Pada 30 November 2021, tersangka I.H. yang saat itu menjabat Plt Sekretaris DPRD disebut mendapat perintah dari S untuk melakukan penilaian terhadap besaran tunjangan perumahan dan transportasi tersebut.
Besaran Tunjangan Diduga Dinaikkan 15 Persen
Perkembangan berikutnya terjadi pada 2023, ketika dilakukan evaluasi terhadap besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu.
Dalam proses tersebut, pemerintah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Latief, Hanif dan Rekan untuk melaksanakan penilaian.
Namun, penyidik menduga tersangka A.F. membuat surat yang ditandatangani oleh S selaku pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu dengan melampirkan draf besaran tunjangan yang nilainya telah dinaikkan sebesar 15 persen dari hasil penilaian KJPP.
Kenaikan tersebut diduga dilakukan untuk mengakomodasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Padahal, menurut konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, pajak tersebut seharusnya menjadi beban penerima tunjangan dan tidak dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kerugian Negara Capai Rp18,79 Miliar
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, dugaan perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp18.798.515.457.
Nilai tersebut setara dengan sekitar Rp18,79 miliar.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka S, I.H., dan A.F. disangkakan dengan ketentuan primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Adapun sangkaan subsidiair menggunakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejati Jabar masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi tersebut dan menuntaskan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Ramdhani)












































