Rabu, 14 Januari 2026
  • REDAKSI
  • PEMASANGAN IKLAN
Deteksi Jaya
  • HOME
  • NASIONAL
    Hadiri KTT G20, Presiden Prabowo Subianto di Rio de Janeiro

    Hadiri KTT G20, Presiden Prabowo Subianto di Rio de Janeiro

    Presiden  Mengucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat Yang Telah Melestarikan Batik Sebagai Budaya Asli Nusantara.

    Menteri ESDM Arifin Tasrif Menekankan Pemerintah Memprioritaskan Suplai Gas Untuk Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri

    Menkominfo Lakukan Kunjungan Silaturahmi dan Konsultasi dengan Jaksa Agung

    Ketua MA Melantik H. Dwiarso Budi Santiarto Jadi Ketua Muda Pengawasan

  • POLITIK

    Hadiri Peringatan Puncak Bulan Bung Karno, Presiden Jokowi Beri Pesan ke Ganjar Pranowo: Semangat Berjuang untuk Menang

    PN Jakpus Kabulkan Eksepsi KPU, Gugatan Partai Berkarya Yang Minta Pemilu 2024 Ditunda Ditolak

    AHY Masuk Kandidat Cawapres Ganjar Pranowo, PDIP: Jangan Diasosiasikan Ada Upaya Merusak Koalisi

    Bantah Isu Keretakan, PDIP Sebut Hubungan Megawati-Jokowi bak Ibu dan Anak

    Alasan Mahfud MD Tolak Tawaran PKS Jadi Cawapres Anies Baswedan

  • MEGAPOLITAN
    LaNyalla Minta Pemerintah Bersiap Hadapi Ancaman Peningkatan Suhu Global

    LaNyalla Minta Pemerintah Bersiap Hadapi Ancaman Peningkatan Suhu Global

    PN Jakpus Berhasil Melaksanakan Evaluasi Akhir Pelaksanaan Mediasi Probono Bersama MNH

    PN Jakpus akan Siapkan Ruangan untuk Wartawan Seksi Hukum PN dan Kejari Jakpus

    Kejati DKI bersama Kejari Jakbar Gelar kegiatan Test Potensi Anak berdasarkan Bakat dan Genetic

    Ketua DPRD Sebut Pemprov DKI Jakarta Perlu Contoh Jepang Atasi Kemacetan

  • HUKUM & KRIMINAL
    Polres Metro Jakarta Timur Tolak Laporan Dugaan Penyekapan

    Polres Metro Jakarta Timur Tolak Laporan Dugaan Penyekapan

    Kejari Jakbar Kembali Lakukan Restorative Justice Terhadap Tiga Tersangka Pidum

    Dugaan Rekayasa dan Hoax Konten Surat KPK

    Ujang Kosasih SH: Apapun Dalilnya, Penarikan Kendaraan di Jalan Bisa Dikatagorikan Sebagai Perampasan

    Berhasil Selesaikan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, Jampidum Berikan Penghargaan Kepada Kejari Jakbar

  • RAGAM
    • All
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Seni & Budaya

    Memantapkan dan Memfinalisasikan Terkait dengan Nanti Akan Meluncurkan Perizinan Satu Pintu

    Odekta Raih Prestasi Gemilang, Juara Lazada Run 2023 Singapura

    Tim Tarik Tambang Kejati DKI Sukses Menjadi Pemenang POR HBA Ke-63

    ERNEZT’S COFFEE & RESTO Konsep Kafe Unik

    Atlet BIN Sukses Raih Podium di LPS Monas Half Marathon 2023

    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • SENI & BUDAYA
  • SOSOK & OPINI
    • All
    • Opini
    • Sosok

    Sarung Simbol Budaya Perjuangan Santri

    Intelijen dan Krisis Moneter Asia 1998

    Wakil Ketua MPR RI: Pemahaman Nilai-Nilai Sejarah Kebangsaan Penting Bagi Generasi Penerus

    Ketua MPR RI Apresiasi Kinerja Polri Di Bawah Kepemimpinan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo

    Pelestarian Bahasa Daerah Harus Konsisten Dilakukan Demi Ketahanan Budaya Bangsa

    • SOSOK
    • OPINI
No Result
View All Result
Deteksi Jaya
  • HOME
  • NASIONAL
    Hadiri KTT G20, Presiden Prabowo Subianto di Rio de Janeiro

    Hadiri KTT G20, Presiden Prabowo Subianto di Rio de Janeiro

    Presiden  Mengucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat Yang Telah Melestarikan Batik Sebagai Budaya Asli Nusantara.

    Menteri ESDM Arifin Tasrif Menekankan Pemerintah Memprioritaskan Suplai Gas Untuk Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri

    Menkominfo Lakukan Kunjungan Silaturahmi dan Konsultasi dengan Jaksa Agung

    Ketua MA Melantik H. Dwiarso Budi Santiarto Jadi Ketua Muda Pengawasan

  • POLITIK

    Hadiri Peringatan Puncak Bulan Bung Karno, Presiden Jokowi Beri Pesan ke Ganjar Pranowo: Semangat Berjuang untuk Menang

    PN Jakpus Kabulkan Eksepsi KPU, Gugatan Partai Berkarya Yang Minta Pemilu 2024 Ditunda Ditolak

    AHY Masuk Kandidat Cawapres Ganjar Pranowo, PDIP: Jangan Diasosiasikan Ada Upaya Merusak Koalisi

    Bantah Isu Keretakan, PDIP Sebut Hubungan Megawati-Jokowi bak Ibu dan Anak

    Alasan Mahfud MD Tolak Tawaran PKS Jadi Cawapres Anies Baswedan

  • MEGAPOLITAN
    LaNyalla Minta Pemerintah Bersiap Hadapi Ancaman Peningkatan Suhu Global

    LaNyalla Minta Pemerintah Bersiap Hadapi Ancaman Peningkatan Suhu Global

    PN Jakpus Berhasil Melaksanakan Evaluasi Akhir Pelaksanaan Mediasi Probono Bersama MNH

    PN Jakpus akan Siapkan Ruangan untuk Wartawan Seksi Hukum PN dan Kejari Jakpus

    Kejati DKI bersama Kejari Jakbar Gelar kegiatan Test Potensi Anak berdasarkan Bakat dan Genetic

    Ketua DPRD Sebut Pemprov DKI Jakarta Perlu Contoh Jepang Atasi Kemacetan

  • HUKUM & KRIMINAL
    Polres Metro Jakarta Timur Tolak Laporan Dugaan Penyekapan

    Polres Metro Jakarta Timur Tolak Laporan Dugaan Penyekapan

    Kejari Jakbar Kembali Lakukan Restorative Justice Terhadap Tiga Tersangka Pidum

    Dugaan Rekayasa dan Hoax Konten Surat KPK

    Ujang Kosasih SH: Apapun Dalilnya, Penarikan Kendaraan di Jalan Bisa Dikatagorikan Sebagai Perampasan

    Berhasil Selesaikan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, Jampidum Berikan Penghargaan Kepada Kejari Jakbar

  • RAGAM
    • All
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Seni & Budaya

    Memantapkan dan Memfinalisasikan Terkait dengan Nanti Akan Meluncurkan Perizinan Satu Pintu

    Odekta Raih Prestasi Gemilang, Juara Lazada Run 2023 Singapura

    Tim Tarik Tambang Kejati DKI Sukses Menjadi Pemenang POR HBA Ke-63

    ERNEZT’S COFFEE & RESTO Konsep Kafe Unik

    Atlet BIN Sukses Raih Podium di LPS Monas Half Marathon 2023

    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • SENI & BUDAYA
  • SOSOK & OPINI
    • All
    • Opini
    • Sosok

    Sarung Simbol Budaya Perjuangan Santri

    Intelijen dan Krisis Moneter Asia 1998

    Wakil Ketua MPR RI: Pemahaman Nilai-Nilai Sejarah Kebangsaan Penting Bagi Generasi Penerus

    Ketua MPR RI Apresiasi Kinerja Polri Di Bawah Kepemimpinan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo

    Pelestarian Bahasa Daerah Harus Konsisten Dilakukan Demi Ketahanan Budaya Bangsa

    • SOSOK
    • OPINI
No Result
View All Result
Deteksi Jaya
No Result
View All Result
Home Werita Terkini

Anggiat Manalu Tetap Akan Melanjutkan Gugatan Pembatalan SK Ketum PDIP

Redaksi by Redaksi
18 September 2024
0

Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), menggelar sidang perdana gugatan/permohonan pembatalan Surat Keputusan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (SK Ketum PDIP) Megawati Soekarnoputri, yang telah didaftarkan di Kementerian hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Rabu (18/9/2024).

Pada sidang majelis hakim yang diketuai Dra. Susanti Arsi Wibawani SH, MH, menanyakan tentang surat kuasa dari Penggugat dan Tergugat. Selanjutnya majelis hakim menyampaikan bahwa mendapatkan surat dari 5 prinsipal penggugat (Djupri cs) yang menyatakan pencabutan surat kuasa dan pencabutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum nomor 540/Pdt.G/2024/PN.JKT.Pst tertanggal 5 September 2024, dengan tergugat l Prof. Hj. Megawati Soekarnoputri dan tergugat ll Kemenkumham.

Menanggapi surat pencabutan dari para prinsipal penggugat tersebut majelis hakim langsung menanyakan kepada Kuasa Hukum Penggugat Anggiat BM Manalu yang langsung dijawab bahwa dirinya belum menerima dan tidak mengetahui soal surat tersebut.

“Saya baru tahu atau baru mendengar pencabutan surat kuasa dan gugatan kepada saya itu melalui media, dan belum menerima surat yang dimaksud secara langsung,” jawab Kuasa Hukum Penggugat Anggiat BM Manalu S.Pd,SH.

Selanjutnya majelis hakim menunda persidangan selama 2 minggu sambil memanggil dan menunggu melengkapi legal standing tergugat ll.

Seusai sidang Anggiat BM Manalu menerangkan lima prinsipal itu baru secara pasti dirinya dengar dari majelis pada hari ini. Tetapi Anggiat masih menunggu surat pencabutan tersebut di kantornya.

“Meskipun begitu, kita mengikuti saja sesuai berita acara persidangan hukum perdata. Apakah nanti akan mengajukan gugatan baru atau cukup dengan perbaikan, itu sudah jelas bahwa hakim akan melakukan rapat terlebih dahulu,” kata Anggiat seusai sidang di PN Jakpus.

Menurut Anggiat meskipun benar lima prinsipalnya telah mencabut kuasa dan gugatannya, tapi gugatannya itu tetap akan berjalan, karena masih ada lima prinsipal lagi.

“Kan ada sepuluh prinsipal, jadi kalau lima mundur tapi masih ada lima prinsipal yang harus tetap jalan. Seperti tadi di persidangan majelis menyampaikan apakah yang lima tetap jalan, apakah perlu diganti nomor perkaranya atau perkara nomor 540 lanjut. Tadi sudah jelas majelis akan melakukan rapat dahulu,” pungkas Anggiat BM Manalu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Anggiat BM Manalu, S.Pd, SH, mengajukan gugatan hukum terhadap Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri (Tergugat l) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (Tergugat ll), terkait kepengurusan PDIP yang dinilai cacat hukum.

Menurut Anggiat, Megawati Soekarnoputri telah demisioner sejak 10 Agustus 2024, dan dengan demikian, pengangkatan serta pelantikan pengurus baru PDIP hingga tahun 2025 dianggap tidak sah. Ia menilai bahwa proses ini juga melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDIP yang mengharuskan kongres untuk penyusunan pengurus.

Lebih lanjut, tindakan Megawati dalam menyusun dan melantik pengurus baru serta mendaftarkannya ke Kemenkumham dianggap melawan hukum. Anggiat menyoroti Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: M.HH-05.AH.11.02.Tahun 2024, yang dianggap melanggar prosedur dan menimbulkan konflik kepentingan, karena Menteri Yasonna Laoly yang juga merupakan pengurus inti PDIP yang diduga mendapatkan perintah dari Ketua Umum DPP PDIP selaku Petugas Partai.

“Perbuatan-perbuatan para Tergugat (Ketum DPP PDIP dan Kemenkumham
RI) patut diduga merupakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur
Pasal 1365 jo. Pasal 1366 jo. Pasal 1367 ayat (3) KUHPerdata,” ujar Anggiat usai mendaftarkan gugatan di PN Jakpus. Jumat (6/9/2024).

Tindakan ini, menurut Anggiat, dapat berdampak pada calon kepala daerah dari PDIP dan menimbulkan masalah hukum yang sulit dikembalikan kepada keadaan semula secara hukum terhadap para
anggota PDIP dan masyarakat Indonesia.

” Megawati Soekarnoputri harus bertanggungjawab atas semua Surat Rekomendasi PDIP yang mencalonkan
para bakal calon Kepala Daerah di berbagai Provinsi dan Kabupaten/Kota di
Indonesia berpotensi menjadi cacat hukum dan menimbulkan keadaan yan
sulit untuk dikembalikan kepada keadaan semula secara hukum,” jelas Anggiat.

Anggiat juga menilai bahwa tindakan Kemenkumham dan PDIP melanggar kewajiban konstitusional Presiden Republik Indonesia.

Selain itu, Tergugat II adalah Presiden Republik Indonesia Cq Kementerian
Hukum dan HAM RI. Tugas dan kewenangannya dinyatakan dalam
Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan Pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”. Oleh karena itu, tidak terjaminnya hak-hak konstitusional dan hak asasi warga negara merupakan pelanggaran kewajiban hukum tergugat.

“Tindakan Kemenkumham dan PDIP (Tergugat l dan Tergugat ll) melanggar kewajiban konstitusional Presiden Republik Indonesia,” tutup Anggiat BM Manalu. (Ramdhani)

ShareTweet

BERITA LAIN

Vonis Kasus PGN–IAE Diketok, Danny Praditya Nilai Jadi Ancaman bagi Insan BUMN
Werita Terkini

Vonis Kasus PGN–IAE Diketok, Danny Praditya Nilai Jadi Ancaman bagi Insan BUMN

by Redaksi
13 Januari 2026
Kapolres Metro Jakarta Barat Sambangi Yayasan Nurul Quran Cengkareng, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Werita Terkini

Kapolres Metro Jakarta Barat Sambangi Yayasan Nurul Quran Cengkareng, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

by Redaksi
13 Januari 2026
Next Post
Kesejahteraan Hakim Jadi Sorotan: IKAHI Desak Pemerintah Naikkan Gaji

Kesejahteraan Hakim Jadi Sorotan: IKAHI Desak Pemerintah Naikkan Gaji

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Vonis Kasus PGN–IAE Diketok, Danny Praditya Nilai Jadi Ancaman bagi Insan BUMN

Vonis Kasus PGN–IAE Diketok, Danny Praditya Nilai Jadi Ancaman bagi Insan BUMN

13 Januari 2026
Kapolres Metro Jakarta Barat Sambangi Yayasan Nurul Quran Cengkareng, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Kapolres Metro Jakarta Barat Sambangi Yayasan Nurul Quran Cengkareng, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

13 Januari 2026
Rakernas Kejaksaan RI 2026 Dibuka, Jaksa Agung Tekankan Reformasi Penegakan Hukum dan Integritas Aparatur

Rakernas Kejaksaan RI 2026 Dibuka, Jaksa Agung Tekankan Reformasi Penegakan Hukum dan Integritas Aparatur

13 Januari 2026
Police Goes To School, Bhabinkamtibmas Duri Kepa Ajak Pelajar SMPN 191 Jauhi Bullying, Tawuran, dan Narkoba

Police Goes To School, Bhabinkamtibmas Duri Kepa Ajak Pelajar SMPN 191 Jauhi Bullying, Tawuran, dan Narkoba

13 Januari 2026
Nyatakan PMH, PT Jakarta Hukum Allianz Life Bayar Klaim Asuransi Kematian Rp750 Juta

Nyatakan PMH, PT Jakarta Hukum Allianz Life Bayar Klaim Asuransi Kematian Rp750 Juta

13 Januari 2026
Pembobol Bank Jatim Cabang Jakarta Bos Indi Daya Divonis 14 Tahun Penjara

Pembobol Bank Jatim Cabang Jakarta Bos Indi Daya Divonis 14 Tahun Penjara

13 Januari 2026

PILIHAN REDAKSI

Idul Adha 1446 H, Kejari Jakarta Pusat Salurkan 13 Ekor Sapi Kurban ke Sejumlah Lembaga dan Masyarakat
Werita Pilihan

Idul Adha 1446 H, Kejari Jakarta Pusat Salurkan 13 Ekor Sapi Kurban ke Sejumlah Lembaga dan Masyarakat

8 Juni 2025
Werita Pilihan

Resmi Dibentuk, Teuku Faisal Melantik Pengurus Pokja PWI Polres Jakbar Periode 2024-2029

19 Desember 2024
PT Jakarta Terima Kunjungan Delegasi Henan Provincial High People’s Court China
Werita Pilihan

PT Jakarta Terima Kunjungan Delegasi Henan Provincial High People’s Court China

16 November 2024
Werita Pilihan

Proyek PHB Di Outer Ring Road Palem Diduga Gagal Konstruksi

5 Desember 2023
Kejari Jakbar Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Terorisme
Werita Pilihan

Kejari Jakbar Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Terorisme

14 Agustus 2023
Pimpinan MPR RI Menyampaikan Kepada Presiden, Sesuai Tugas Konstitusionalnya, MPR RI Saat InI Tengah Melakukan Pengkajian Sistem Ketatanegaraan
Werita Pilihan

Pimpinan MPR RI Menyampaikan Kepada Presiden, Sesuai Tugas Konstitusionalnya, MPR RI Saat InI Tengah Melakukan Pengkajian Sistem Ketatanegaraan

10 Agustus 2023

DETEKSI JAYA CHANNEL

https://youtu.be/7xeE5vWSJlM
DETEKSIJAYA.COM

WWW.DETEKSIJAYA.COM - ALL RIGHTS RESERVED 2022

Navigasi Situs

  • BERITA TERKINI
  • DAERAH
  • DETEKSI JAYA
  • GAYA HIDUP
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KOLOM
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PEMASANGAN IKLAN
  • PENDIDIKAN
  • PILIHAN REDAKSI
  • POLITIK
  • RAGAM
  • REDAKSI
  • SENI & BUDAYA
  • SOSOK
  • SOSOK & OPINI
  • VIDEO

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • MEGAPOLITAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • SENI & BUDAYA
  • SOSOK & OPINI
    • OPINI
    • SOSOK
  • KOLOM
  • VIDEO
  • REDAKSI

WWW.DETEKSIJAYA.COM - ALL RIGHTS RESERVED 2022